Berita

99

PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS SEBAGAI WUJUD REFORMASI BIROKRASI

KUDUS-Pemerintah tengah gencar menggaungkan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mencapai good governance. Reformasi birokrasi dilakukan dengan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan zona integritas merupakan langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan tagline “Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani” diharapkan dapat mendukung penegakan integritas dan pelayanan berkualitas serta pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah. KPU Kabupaten Kudus berkesempatan menjadi salah satu KPU Kabupaten/Kota pilot project implementasi zona integritas di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, KPU Kabupaten Kudus menggelar acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus, Kamis (7/4). Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, pencanangan tersebut diresmikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus serta perwakilan dari KPU Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Pati. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah. Naily menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kudus berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan Pemilu yang berintegritas. “Pencanangan ini sebagai komitmen kami untuk bersama-sama mewujudkan zona integritas di lingkungan KPU Kabupaten Kudus dan menjadi role model bagi instansi lain,” tegasnya lebih lanjut. KPU Kabupaten Kudus akan membuat rencana aksi implementasi pembangunan zona integritas ditahun ini. Diakhir tahun akan dilaksanakan evaluasi zona integritas dengan 6 (enam) aspek penilaian, yaitu : manajeman perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam arahannya, Komisioner KPU RI, Arief Budiman mengatakan “saya titip pesan tiga kata transparency, integrity, quality dan yang lebih penting dari tiga kata tersebut adalah implementasikan.” Dengan implementasi yang terarah, maka akan membantu terlaksananya Pemilu yang berkualitas. “Agar ke depannya, kita akan menjadi rujukan penyelenggara Pemilu di dunia,” pungkasnya. Selain pencanangan zona integritas, KPU Kabupaten Kudus juga melaksanakan launching aplikasi WADUL KPU KUDUS (Wadah Aspirasi dan Pengaduan Online KPU Kudus). Aplikasi berbasis web portal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memberikan sumbang saran, kritik, pengaduan dan gagasan guna pelayanan publik yang lebih baik. Acara diakhiri dengan Monitoring Persiapan Pembahasan RAB Pemilihan Tahun 2024 dengan Pemerintah Daerah. Keempat KPU Kabupaten/Kota yang hadir diminta untuk melaporkan progress pembahasan pengajuan RAB Pemilihan dengan Pemerintah Daerah masing-masing.(rendatin/humas)


Selengkapnya
59

Gencarkan Koordinasi dengan DPP untuk Siapkan SIPOL

KUDUS-Roadshow dalam rangka sosialisasi tahapan Pemilu Serentak 2024 memasuki minggu terakhir. 3 (tiga) partai politik yang dikunjungi yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda pada Rabu (30/3) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada Kamis (31/3).   Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik sudah semakin dekat, KPU Kabupaten Kudus meminta partai politik calon peserta Pemilu untuk serius menyiapkan persyaratan yang akan diunggah pada waktu pendaftaran. Terlebih bagi partai politik yang belum lolos Parliamentary Threshold pada 2019 harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.   KPU menyiapkan inovasi digitalisasi dan sistem teknologi informasi untuk mendukung Pemilu 2024. Salah satu pemanfaatan teknologi informasi yang akan digunakan dalam waktu dekat adalah aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Partai politik calon peserta Pemilu wajib mengunggah dokumen persyaratan kedalam aplikasi SIPOL. Seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi akan dilakukan melalui SIPOL sehingga ketelitian baik dari partai politik maupun KPU harus diperhatikan. Sebagai partai baru, koordinasi dan komunikasi aktif dengan DPP harus dimulai karena pengisian SIPOL dilakukan oleh DPP.   SIPOL sendiri akan dibuka 120 hari sebelum masa pendaftaran berlangsung. Dengan adanya rentang waktu tersebut, dapat dimanfaatkan partai politik untuk menyiapkan kelengkapan dokumen dan data dukung syarat pendaftaran. Beberapa yang perlu diperhatikan adalah susunan keanggotaan, Kartu Tanda Anggota (KTA), keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor.   Selanjutnya, Miftahurrohmah anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu untuk turut membantu melaporkan jika ada anggotanya yang telah memasuki usia 17 tahun agar dapat dimutakhirkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Cara melaporkannya juga cukup mudah yaitu dengan membuka website KPU Kabupaten Kudus kemudian mengisi link yang telah disediakan atau melalui aplikasi “Lindungi Hakmu”.   Ketiga partai politik yang dikunjungi mengapresiasi kegiatan tersebut karena informasi yang disampaikan akan membantu persiapan partai politik untuk  menghadapi Pemilu 2024. Meskipun sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2019, ketiga partai politik tersebut menyatakan perlunya bimbingan dari KPU karena adanya beberapa perubahan regulasi yang digunakan. KPU Kabupaten Kudus siap membantu partai politik selama tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang aman, tertib dan damai. (hukum/rendatin/humas)


Selengkapnya
49

Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Parpol Diminta Siapkan Data Dukung

KUDUS-Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah semakin dekat, banyak hal yang telah dipersiapkan KPU Kabupaten Kudus, termasuk dengan mengunjungi partai politik untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu Serentak 2024. Agenda kunjungan tersebut berlanjut dengan mengunjungi DPC Partai Nasdem Kabupaten Kudus yang bertempat di Jl. Mayor Kusmanto No. 15 Rendeng Kudus, Rabu (23/2).   Fokus pembahasan kali ini adalah kesiapan data dukung syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Data dukung sebagai syarat pendaftaran partai politik memang rawan terjadi ketidaksesuaian, maka dari itu KPU Kabupaten Kudus selalu menghimbau Partai Politik untuk menyiapkannya dari sekarang. Hingga saat ini kemungkinan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik tidak berbeda jauh dari Pemilu tahun 2019 lalu.   Penetapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, diperkirakan verifikasi partai politik yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Partai Politik masih punya banyak cukup waktu untuk mempersiapkan data dukung persyaratan pendaftaran Pemilu Serentak sesuai dengan ketentuan.   Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kudus juga menjelaskan berbagai hal terkait Pemilu Serentak 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setiap bulannya KPU Kabupaten Kudus melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak mendatang. KPU Kabupaten Kudus juga membuka layanan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memberikan masukan agar masuk ke dalam DPT.   Muhtamat selaku bendahara DPC Partai Nasdem Kabupaten menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus. Dengan adanya kunjungan ini, dapat dimanfaatkan partai politik untuk mendiskusikan ha-hal terkait persiapan partai politik untuk menghadapi tahapan Pemilu Serentak. Ketika tahapan akan dimulai, KPU Kabupaten Kudus meminta parpol calon peserta Pemilu untuk mendaftarkan petugas penghubung (LO) yang nantinya berfungsi untuk memudahkan komunikasi pada saat tahapan Pemilu Serentak berlangsung. (kul/hupmas)


Selengkapnya
39

Kunjungan Kerja ke Parpol, KPU Sosialisasikan Penataan Dapil

KUDUS-Banyak agenda yang tengah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus dalam mempersiapkan Pemilu Serentak 2024. Selain meningkatkan kompetensi internal penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Kudus juga melaksanakan kunjungan kerja ke berbagai partai politik di wilayah Kabupaten Kudus. Tujuannya untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan pada tahun ini.   Pada minggu ke-3 bulan Maret 2022, KPU Kabupaten Kudus mengunjungi 3 (tiga) partai politik. Kunjungan kerja ke DPC partai Ummat dilaksanakan pada Selasa (22/3), DPC Partai Gerindra pada Rabu (23/3) dan DPD Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) pada Kamis (24/3).   Dari 3 (tiga) partai yang dikunjungi terdapat 2 (dua) partai baru. Tentunya sebagai partai baru, kedua partai tersebut akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menghimbau kepada setiap partai politik untuk menyiapkan SDM yang kompeten di bidang teknologi dan informasi. Karena pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik nanti akan berbasis pada teknologi.   Anggota KPU Kudus Dhani Kurniawan menambahkan bahwa untuk pengisian SIPOL akan dimulai pada bulan April 2022. Partai politik pada tingkat Kabupaten disarankan untuk mulai berkoordinasi dengan DPP. Karena penginputan aplikasi SIPOL dilakukan oleh DPP dan KPU Kabupaten nantinya hanya mengunduh data yang ada di SIPOL. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi faktual digunakan untuk memeriksa dan mencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan obyek di lapangan.   Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil menjelaskan terkait penataan dapil. Namun, sebelum adanya penataan tersebut KPU Kudus akan mengadakan uji publik. KPU Kabupaten Kudus meminta peran aktif dari partai politik untuk mengikuti serta memberikan masukan pada uji publik tersebut. Hasil dari uji publik nantinya akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai daerah pemilihan Kabupaten Kudus.   Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KPU Kudus Heri Darwanto menyampaikan bahwa dalam merumuskan dapil di Kabupaten Kudus KPU tidak hanya mengundang partai politik saja, melainkan juga mengundang stakeholder terkait untuk hadir dalam uji publik tersebut. Untuk penetapan dapil tidak serta merta ditetapkan begitu saja begitu saja, harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan.   KPU Kabupaten Kudus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik calon peserta Pemilu jika membutuhkan informasi terkait Pemilu Serentak 2024. Selain melalui website dan media sosial, partai politik juga dapat datang langsung jika membutuhkan arahan atau informasi tambahan. (humas)


Selengkapnya
40

Ngobar Semangat #12 : Pengelolaan Logistik Tak Boleh Asal-Asalan

KUDUS-Banyak hal yang dapat dilakukan dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2024. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi penyelenggara dibidang kepemiluan. Untuk meningkatkan kompetensi tersebut, KPU Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Ngobar Semangat (Ngopi Bareng Selasa Minggu Keempat) pada Selasa (22/3). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus tersebut dibuka dengan pembinaan kepegawaian oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Heri Darwanto. Dalam pembinaan kepegawaian tersebut disampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal KPU RI untuk senantiasa membangun hubungan kerjasama yang baik dengan Komisioner maupun dengan intern Sekretariat, menjalin komunikasi aktif dengan stakeholder serta meningkatkan kompetensi dasar kepemiluan. Pada kesempatan yang sama, Heri juga menyampaikan hal-hal terkait pembangunan zona integritas. Komitmen dan kemauan merupakan kunci utama menuju zona integritas. Perwujudan zona integritas adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta birokrasi yang bersih dan melayani. Memasuki edisi ke-12, Ngobar Semangat kali ini mengangkat tema Pengelolaan Logistik. Didapuk sebagai pemateri, Heri Darwanto meminta kepada jajaran Sekretariat untuk memperhatikan materi dengan baik. Karena distribusi logistik nanti akan menjadi tanggung jawab Sekretariat. Logistik Pemilu sendiri merupakan perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Logistik Pemilu terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih lanjut, Heri menekankan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum mendistribusikan logistik kepada penyelenggara adhoc. Perlu dilakukan pengecekan kembali mengenai jumlah, peruntukan, kelengkapan serta memastikan keamanan pengepakan. Selain itu, kelengkapan administrasi juga perlu diperhatikan seperti jadwal dan waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman, penyiapan tanda terima/berita acara serah terima, pengidentifikasian daerah prioritas serta ketersediaan transportasi. Permasalahan lain yang kerap muncul pada saat pengepakan logistik Pemilu dan Pemilihan adalah kurangnya jumlah surat suara atau tertukarnya surat suara antar dapil. Pengelolaan logistik pada Pemilu Serentak mendatang diharapkan lebih baik lagi. “Saya mengharapkan adanya masukan dan inovasi untuk pengelolaan logistik yang lebih baik pada penyelenggaraan Pemilu Serentak mendatang”, ungkapnya.    Manajemen pengelolaan logistik yang baik akan mempermudah pendistribusian dan antisipasi jika terjadi permasalahan di lapangan. Untuk itu, pengetahuan dasar ini harus dimiliki oleh setiap penyelenggara. (humas)


Selengkapnya
44

KPU Tengah Siapkan Strategi Hadapi Pemilu

SALATIGA-Ketua KPU Kabupaten Kudus menghadiri acara penguatan sistem implementasi Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/3). Acara tersebut diselenggarakan sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Acara yang mengusung tema “Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024” dilaksanakan secara daring dan luring. Peserta dalam acara tersebut adalah Kepala Kesbangpol Kab/Kota, KPU Kab/Kota, Bawaslu Kab/Kota dan stakeholder lain se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Jawa Tengah Haerudin menyampaikan bahwasanya terdapat 3 (tiga) unsur dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yaitu Penyelenggara, Peserta dan Publik atau masyarakat. Beliau menambahkan 5 (lima) syarat Pemilu berintegritas adalah adanya regulasi yang jelas, peserta yang kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang tertib dan penyelenggara pemilu yang profesional. Asisten 1 Pemprov Yulianto Prabowo menyebutkan salah satu ukuran kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan adalah partisipasi politik masyarakat. Negara sejak awal memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjalin sinergitas antar lembaga dan antar penyelenggara Pemilu dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam kesempatan ini, Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan beberapa persiapan tengah dilakukan oleh KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak mendatang. KPU tengah mematangkan beberapa regulasi. “Terdapat 8 (delapan) draft PKPU yang telah disiapkan yaitu : PKPU Tahapan, PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, PKPU Penataan Dapil, PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU Pembentukan Badan Adhoc, PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu serta PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih,” ungkap Yulianto. Lebih lanjut, Yulianto juga menambahkan bahwa KPU sedang menyiapkan teknologi penunjang penyelenggaraan Pemilu Serentak serta kebijakan yang ramah pemilih, ramah penyelenggara, serta ramah peserta dalam rangka memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, aman dan sehat. Untuk menurunkan angka suara tidak sah perlu adanya penyesuaian desain surat suara melalui penyederhanaan. Simulasi untuk implementasi sistem-sistem yang dikembangkan  KPU dan pelaksanaan pemungutan penghitungan suara serta pengadaan dan distribusi logistik dengan memetakan hambatan/kendala juga tengah disiapkan. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subkhi memaparkan bahwa Pemilu bukan saja soal teknis penyelenggaraan saja, tetapi secara substansi adalah memastikan hak konstitusi masyarakat tersalurkan. Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Diponegoro Fitriyah menyampaikan kompleksitas Pemilu dan Pemilihan yang berpotensi menjadi permasalahan antara lain pelaksanaan yang bersamaan dalam 1 (satu) tahun dengan rentang waktu yang cukup panjang, tahapan Pemilu dan Pemilihan yang saling beririsan serta penambahan anggaran/biaya penyelenggaraan, sebagai akibat dari munculnya pandemi. (humas)


Selengkapnya