Berita

175

Jelang Verifikasi, KPU Kudus Gelar Rakor Dengan Parpol dan Bawaslu

KUDUS-Masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Minggu 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59. Bagi partai politik yang telah lolos pendaftaran, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8). Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Kudus, rakor dihadiri oleh perwakilan partai politik yang telah berbadan hukum di tingkat Kabupaten Kudus Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dalam sambutannya, Naily menyampaikan bahwa rakor digelar sebagai bentuk sosialisasi mengenai pedoman teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu 2024, yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2022. Pedoman teknis ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan maksud dan tujuan untuk memberikan panduan dan pedoman bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendafatran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemahaman terkait pedoman teknis ini sangat diperlukan para partai politik, Sehingga permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan verifikasi Partai Politik dapat diantisipasi dan diminimalisir. Tahapan verifikasi administrasi menjadi pokok bahasan dalam materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan. “Tahap pendaftaran partai politik akan berakhir hari ini. Partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap akan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi”, ungkapnya. Dhani menjelaskan fokus utama dari verifikasi administrasi. “KPU akan melakukan verifikasi terhadap daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL, KTA dan KTP-el atau KK serta daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat”, jelasnya. Selain itu, Dhani memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut partai politik atas hasil verifikasi administrasi serta mengingatkan kembali mengenai jadwal tahapan. Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Kudus pada hari yang sama. Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai sesama penyelenggara Pemilu mempunyai pemahaman yang sama terhadap seluruh proses bisnis serta prosedur standar operasional verifikasi administrasi. (humas)


Selengkapnya
118

KPU Kudus Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

KUDUS-Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Jum’at (29/7). Kegiatan ini merupakan upaya KPU Kabupaten Kudus untuk menyosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, stakeholder terkait serta media massa di wilayah Kabupaten Kudus. Bertempat di Hotel @HOM, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dhani Kurniawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dhani menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, yang meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan beserta tanggal pelaksanaan tahapan tersebut. Pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1 s.d 14 Agustus. “Bedanya dengan Pemilu sebelumnya, kali ini pendaftaran dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI langsung”, ungkapnya. Partai politik sebagai calon peserta maupun KPU sebagai penyelenggara wajib memahami substansi PKPU 4 Tahun 2022. Karena seluruh pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berpedoman pada PKPU tersebut. PKPU telah mengatur secara rinci mengenai persyaratan maupun kriteria yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Dalam kesempatan yang sama, Dhani menjelaskan tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan alat bantu yang digunakan dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Selanjutnya, Peserta rakor diajak untuk mengenal SIPOL  dengan menggunakan fungsi viewer untuk mengetahui menu yang ada. SIPOL digunakan oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Diakhir acara, Dhani menginformasikan kepada peserta rakor bahwa KPU Kabupaten Kudus akan membentuk helpdesk untuk membantu partai politik dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Helpdesk akan kami buka mulai tanggal 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, pukul 08.00-17.00 WIB”, tandasnya. (humas)


Selengkapnya
58

KPU Kudus Matangkan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc

KUDUS- Badan adhoc menjadi bagian penting dan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu. Badan adhoc KPU merupakan penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara, dan memiliki peranan penting dalam setiap tahapan Pemilu seperti pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Mengingat krusialnya peranan badan adhoc, KPU Kabupaten Kudus berinisiatif melakukan koordinasi terkait dengan kesiapan fasilitasi sarana dan prasarana badan adhoc Pemilu 2024 dengan kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus. Koordinasi dimulai dengan mengunjungi kecamatan Jati dan Undaan pada Kamis (21/7), kemudian berlanjut di Kecamatan Kota Kudus dan Kaliwungu, Senin (25/7). Kemudian, Kecamatan Gebog dan Dawe Rabu (27/7) dan Kecamatan Dawe dan Jekulo pada Kamis (28/7). Kunjungan kerja KPU Kabupaten Kudus berakhir pada hari Jum’at (29/7) dengan mungunjungi Kecamatan Mejobo. Dalam setiap kunjungannya, KPU Kabupaten Kudus menjelaskan kebutuhan badan adhoc tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 mendatang, antara lain personil Sekretariat yang terdiri dari sekretaris dan staf pelaksana, sarana ruangan kantor bagi PPK dan Sekretariat, serta gudang logistik tingkat Kecamatan. Staf pelaksana di Sekretariat PPK terdiri dari 1 (satu) orang staf urusan teknis penyelenggaraan dan 1 (satu) orang staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik. KPU Kabupaten Kudus menghimbau untuk menunjuk staf dengan kualifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai staf urusan keuangan. Karena suksesnya Pemilu tidak hanya dilihat dari tingkat partisipasi, namun juga dari aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilu. Seluruh Kecamatan yang telah dikunjungi menyatakan siap mendukung kegiatan tahapan Pemilu 2024 dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan adanya koordinasi ini, pihak Kecamatan mulai mengidentifikasi tempat yang layak digunakan untuk kantor PPK dan gudang logistik pada Pemilu 2024 mendatang. Terkait dengan kebutuhan SDM, pihak Kecamatan berharap KPU Kabupaten Kudus dapat menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan. Hal tersebut diperlukan agar PPK ataupun Sekretariat memahami pelaksanaan anggaran, serta mampu mengurangi kesalahan administrasi dalam pertanggungjawabannya. Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan badan adhoc yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Tentunya, dengan dukungan fasilitas yang ada penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan baik dan lancar. (humas)


Selengkapnya
44

Ngobar Semangat Edisi 15 : Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU Nomor 4 Tahun 2022)

KUDUS- Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 sudah di depan mata. KPU Kabupaten Kudus sendiri telah mempersiapkan diri untuk menyambut tahapan tersebut, termasuk meningkatkan pemahaman kepemiluan ditingkat internal melalui Ngobar Semangat.   Kegiatan Ngobar Semangat yang kini telah memasuki edisi ke-15, digelar oleh KPU Kabupaten Kudus pada Selasa (26/7). Diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus, Ngobar Semangat edisi ke-15 mengangkat tema Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU Nomor 4 Tahun 2022).   Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, Ngobar Semangat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah. Selanjutnya, Heri Darwanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus memberikan pembinaan kepegawaian. Pada moment tersebut Heri menyampaikan 4 (empat) point arahan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam rangka Konsolidasi kesekretariatan. Arahan tersebut menekankan Sekretariat KPU untuk memahami aturan dan manajeman tata kelola Pemilu, memedomani kode etik ASN dan Penyelenggara Pemilu, mengupdate kompetensi dan kapabilitas kepemiluan, membangun soliditas internal dan penegasan hierarki kesekretariatan.   Selain itu, Heri menekankan kepada jajarannya untuk bersiap menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai tanggal 1 Agustus 2022, “pendaftaran dan verifikasi partai politik adalah salah satu tahapan kolosal untuk kita, karena melibatkan semua personil yang ada di KPU Kabupaten Kudus,” sambungnya lebih lanjut.   Ngobar Semangat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dhani Kurniawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dhani menyampaikan arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kegiatan Bimbingan teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta pengenalan fungsi SIPOL. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu untuk senantiasa bekerja sesuai dengan tupoksi serta disiplin dalam menjalankan regulasi yang ada. Selaku pemateri, Dhani menjelaskan jadwal tahapan, alur pendaftaran dan verifikasi hingga sosialisasi aplikasi SIPOL ditingkat internal. KPU Kabupaten membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ketelitian dalam melakukan verifikasi administrasi diperlukan untuk menyandingkan data anggota partai politik. Sedangkan untuk pelaksanaan verifikasi faktual agar mengedepankan sisi humanisme karena petugas verifikator akan berhadapan langsung dengan pengurus dan anggota partai politik.  Diakhir kegiatan, Dhani memberikan semangat serta berpesan kepada jajaran kesekretariatan untuk menjaga kesehatan dan tetap kompak untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. (hsdm/humas)


Selengkapnya
128

Cegah Golput dan Money Politics Melalui Pemilih Pemula

KUDUS- Tingkat partisipasi pemilih dapat dijadikan alat ukur untuk menilai keberhasilan Pemilu serta kesadaran politik masyarakat. Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, salah satu cara yang dilakukan oleh KPU adalah dengan memberikan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Dalam meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Kudus menyasar para pelajar tingkat SMA/SMK dan MA untuk diberikan pemahaman seputar kepemiluan. Rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kudus berlanjut dengan mengunjungi SMK Muhammadiyah Jekulo pada Selasa (19/7) dan MA Muhammadiyah Kudus pada Rabu (20/7). Memberikan pendidikan politik secara terus menerus diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik khususnya bagi pemilih pemula. Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ahmad Kholil menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih SMK Muhammadiyah Jekulo. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan pentingnya Pemilihan Umum kepada siswa-siswi kelas X SMK Muhammadiyah Jekulo. Pemahaman tentang arti pentingnya Pemilu kepada generasi muda diharapkan mampu membantu KPU untuk menekan angka golput pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya, kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan Cahyo Maryadi. Kesempatan ini dijadikan Cahyo untuk mengajak para siswa-siswi tidak bersikap apatis dalam Pemilu. Partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemilih sangat dibutuhkan karena pemilih merupakan salah elemen penting dari penyelenggaraan Pemilu. Tingginya partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pemilu menunjukkan bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu. Melalui Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih,  KPU Kabupaten Kudus sebagai penyelenggara Pemilu ingin mendorong peningkatan kualitas partisipasi yang ada agar tercipta Pemilu yang bersih dan jauh dari kepentingan. Pesan yang selalu disampaikan oleh KPU Kabupaten Kudus dalam setiap kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih adalah jadilah pemilih cerdas, yaitu pemilih yang jujur, menghindari money politic serta menghindari hoax. Adanya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dikalangan pelajar diharapkan mampu memberikan semangat dalam menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024. (humas)


Selengkapnya