Berita

233

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) AKHIR PEMILIHAN UMUM 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu 2024, Jum’at (19/5). Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Rendatin. Kegiatan Rakor dibuka sekaligus dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Perencaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, Miftahurrohmah menyampaikan jadwal kegiatan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu 2024 sesuai juknis pemutakhiran data pemilih, KPT nomor 27 tahun 2023. Dalam rapat koordinasi ini sekaligus menyelesaikan analisa ganda, satu NIK dengan dua/lebih pemilik,  data invalid umur, TNI/POLRI yang sudah pensiuan dan ganda di Sidalih. KPU, PPK dan PPS dapat menerima masukan/tanggapan dari masyarakat terkait DPSHP sampai dengan tanggal 23 Mei 2023. Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Desa oleh PPS se-Kabupaten Kudus akan dilaksanakan serentak tanggal 2 Juni 2023. Sedangkan Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan oleh PPK  se-kabupaten Kudus tanggal 5 Juni 2023. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis eksekusi pada Sidalih oleh Operator Sidalih KPU  Kabupaten Kudus bersama dengan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (humas)


Selengkapnya
1162

18 PARPOL DI KUDUS DAFTARKAN BACALEG

KUDUS – Pada hari terakhir pendaftaran, sampai dengan pukul 23.59 WIB ada 9 partai yang mengajukan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus, yaitu; HANURA, PKN, PSI, PERINDO, UMMAT, GARUDA, GELORA, PPP dan Partai BURUH. Minggu (14/5). Partai HANURA sebagai urutan pertama kedatangan pengajuan bacaleg pada pukul 10.12 WIB dan terakhir kali kedatangan partai BURUH pada pukul 22.01 WIB. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa batas akhir pengajuan bakal calon sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Partai mengajukan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, “Minggu (14/5) adalah hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang ditutup pada pukul 23.59 WIB”. “Namun demikian, jika ada Partai Politik yang hadir sebelum pukul 23.59 WIB dan berkas belum lengkap, akan dilayani sampai dengan dinyatakan lengkap”, imbuhnya. Parpol yang mengajuan bakal calon legislatif yang diterima KPU Kabupaten Kudus sampai dengan penutupan penerimaan pengajuan bacaleg berjumlah 18 partai politik. Berikut daftar partai politik yang sudah mengajukan bacaleg di KPU Kabupaten Kudus; PKS (Senin, 8 Mei 2023) PDI-P (Selasa, 9 Mei 2023) NASDEM (Selasa, 9 Mei 2023) PAN (Jumat, 11 Mei 2023) DEMOKRAT (Jumat, 11 Mei 2023) GOLKAR (Sabtu, 13 Mei 2023 GERINDRA (Sabtu, 13 Mei 2023) PBB (Sabtu, 13 Mei 2023) PKB (Sabtu, 13 Mei 2023) HANURA (Minggu, 14 Mei 2023) PKN (Minggu, 14 Mei 2023) PSI (Minggu, 14 Mei 2023) PERINDO (Minggu, 14 Mei 2023) UMMAT (Minggu, 14 Mei 2023) GARUDA (Minggu, 14 Mei 2023) GELORA (Minggu, 14 Mei 2023) PPP (Minggu, 14 Mei 2023) BURUH (Minggu, 14 Mei 2023) (humas)


Selengkapnya
198

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU 2024 TINGKAT KABUPATEN KUDUS

KUDUS - Setelah melaksanakan Rapat Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 pada Kamis (11/5/2023) yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kota Kudus, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kudus, Kamis (12/5). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kota Kudus dengan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Kudus, Bawaslu, Dinas dan Instansi terkait, Pengurus/Perwakilan Partai Politik Perserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kudus dan Ketua beserta Anggota Divisi Rendatin dari 9 Kecamatan. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah dilanjutkan Pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan memberikan himbauan agar Partai Politik aktif dalam pemutakhiran daftar Pemilih sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Perencaaan, Data, dan Informasi memberikan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 apabila masih terdapat Bacaleg yang belum terdaftar pada daftar pemilih diharapkan bisa secepatnya memberikan Masukan dan Tanggapan kepada KPU Kabupaten Kudus untuk segera ditindaklanjuti. Setelah forum menyetujui, KPU Kabupaten Kudus menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat KPU Kabupaten Kudus dengan Jumlah 9 Kecamatan, 132 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 2.623 dan Jumlah Pemilih 644.016 terdiri dari Laki-Laki 318.530, Perempuan 325.486. Selanjutnya dilaksanakan Penandatangan dan Penyerahan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kudus. (humas)


Selengkapnya
142

PAN DAN DEMOKRAT PENGAJUAN HARI KE -12

KUDUS - Penerimaan berkas bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus pada hari ke-12 Jumat (12/5). Pada waktu yang tidak jauh berbeda KPU Kabupaten Kudus menerima pengajuan Bacaleg DPRD dari PAN pukul 14.35 WIB dan Demokrat pukul 15.26 WIB bertempat di aula kantor KPU Kudus. Kedatangan rombongan kedua partai ditandai dengan mengalungkan tanda pengenal oleh Heri Darwanto selaku Sekretaris KPU dan diikuti oleh rombongan. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus menyambut kedatangan kedua partai. Dalam kesempatan itu, ketua partai  menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kudus Pemilu 2024. Dilanjutkan  dengan memeriksa SK Kepengurusan untuk memastikan kehadiran Ketua dan Sekretaris. Usai memastikan kehadiran, ada 3 indikator yang diperiksa, yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran, dan pemenuhan persyaratan dokumen. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berkas untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim KPU Kudus. Pemeriksaan dilakukan di Aplikasi Pencalonan (SILON) didampingi langsung oleh LO Partai dan Bawaslu. Setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa disimpulkan bahwa dokumen lengkap dan benar. Hasil pemerikasaan disampaikan bahwa kedua partai jumlah calon legislatif terpenuhi 100% yang artinya di Dapil 1 terdapat 11 calon, Dapil 2 ada 11 calon, Dapil 3 ada 11 calon dan Dapil 4 terdapat 12 calon, dengan jumlah keseluruhan ada 45 orang bakal calon legislatif. Selesai pemeriksaan dokumen, Naily menyampaikan hasil dan menyerahkan tanda terima berikut Berita Acara hasil pemeriksaan kepada Ketua Partai. Pada sesi akhir pengajuan, kedua partai melakukan press conference yang telah disediakan oleh KPU Kudus. (humas)


Selengkapnya
130

KPU KUDUS KEDATANGAN DUA PARPOL UNTUK MENGAJUKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUDUS

KUDUS - Pada hari ke-11 Masa Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kudus menerima pengajuan dari PDI-P dan Partai Nasdem, Kamis (11/5). Diiring mas mbak berpakaian adat Kudus, tabuh terbang papat dan atraksi kesenian barongan, rombongan PDI-P menuju Kantor KPU Kudus pada sore hari untuk mengambil hasil pemeriksaan berkas pengajuan bakal calon DPRD Kudus Pemilu 2024. Sebelumnya, pada pukul 08.59 WIB Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P tiba di Kantor KPU Kudus. Secara simbolis Sekretaris KPU Kudus Heri Darwanto mengalungkan tanda pengenal partai politik dan mempersilahkan ke aula KPU Kudus untuk pengajuan bakal calon. Ditemui langsung oleh para Komisioner KPU Kudus, Ketua DPC PDI-P Masan, menyampaikan tujuan kedatangannya untuk Pengajuan Bakal Calon DPRD Kudus Pemilu 2024. Pada hari yang sama, Partai Nasdem yang dihadiri Ketua DPD Partai Nasdem Superiyanto, SH., MH dan Drs. Mas'ud selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem serta jajarannya turut hadir dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus pukul 11.11 WIB. Naily selaku Ketua KPU Kudus menyambut kedatangan kedua partai tersebut dan memeriksa SK Kepengurusan untuk memastikan kehadiran Ketua dan Sekretaris kedua partai tersebut tidak diwakilkan. “Ada 3 indikator yang diperiksa, yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran, dan pemenuhan persyaratan dokumen”, ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berkas untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPU Kudus. Pemeriksaan dilakukan di Aplikasi Pencalonan (SILON) didampingi langsung oleh LO Partai dan Bawaslu. “Setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa disimpulkan bahwa dokumen lengkap dan benar”pungkasnya. Selesai pemeriksaan dokumen, Naily menyampaikan hasil dan menyerahkan tanda terima berikut Berita Acara hasil pemeriksaan kepada Ketua Partai. Pada sesi akhir pengajuan, kedua partai melakukan press conference yang telah disediakan oleh KPU Kudus. (humas)


Selengkapnya
108

KPU KUDUS HADIR DALAM KEGIATAN PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA SMA 2 BAE KUDUS

KUDUS  - Upaya KPU Kabupaten Kudus dalam menjadikan Pemilih Cerdas yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada para siswa siswi. Kali ini KPU Kabupaten Kudus melaksanakan sosialisasi kepada para siswa siswi SMA 2 Bae Kudus bertempat di Taman Krida Wisata Kudus. Rabu (10/5) Untuk mengawali sosialisasi ini, Ahmad Kholil selaku Divisi Sosdiklih, Parmas, dan Humas memperkenalkan diri agar bisa lebih dekat dengan para siswa siswi. Dilanjut dengan mengajak para siswa siswi menyanyikan yel-yel. Sebelum kholil menjelaskan materi, para siswa siswi sangat antusias dalam sosialisasi ini, dengan harapan bisa mengetahui tentang kepemiluan dan pentingnya pemilu bagi negara demokrasi. Kholil telah mempersiapkan souvenir yang siap dibagikan kepada para siswa siswi yang aktif dalam tanya jawab diakhir sesi. Setelah para siswa siswi menyanyikan yel-yel diawal kegiatan, Kholil menjelaskan materi tentang kepemiluan, asas pemilu, syarat pemilu, dan materi lainnya. Selama menjelaskan materi, ada beberapa para siswa siswi yang telah sedikit tau tentang pemilu. Kholil juga menjelaskan Daerah Pemilihan (DAPIL) yang merupakan batas wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan. Di Kudus terbagi menjadi 4 Dapil, Dapil 1 yang mencakup wilayah Jati dan Kota. Dapil 2 mencakup wilayah Gebog dan Kaliwungu. Dapil 3 mencakup daerah Dawe dan Jekulo, dan yang terakhir Dapil 4 meliputi daerah Bae, Mejobo, dan Undaan. Kholil juga mengingatkan kepada para siswa siswi untuk menjadi Pemilih Cerdas yang berarti menjadi pemilih yang sadar akan pentingnya pilihan yang para siswa siswi pilih untuk masa yang akan datang. Dan tidak golput atau bisa disebut golongan putih. Pemaparan materi berakhir dan Kholil mengadakan sesi tanya jawab, para siswa siswi sudah mempersiapkan pertanyaan sejak Kholil menjelaskan materi. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh siswa siswa “Bagaimana jika ada warga yang tidak bisa hadir dalam proses pemilu?” ucap salah satu siswi. Dengan begitu antusiasnya siswa siswi, Kholil memberikan souvenir sebagai kenang-kenangan dari KPU Kabupaten Kudus. Diakhir kegiatan Kholil berpesan “Jadilah Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2024 dan tidak terpengaruh dengan lingkungan sekitar” ucap Kholil. (humas)


Selengkapnya