Jelang Verifikasi, KPU Kudus Gelar Rakor Dengan Parpol dan Bawaslu
KUDUS-Masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Minggu 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59. Bagi partai politik yang telah lolos pendaftaran, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8). Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Kudus, rakor dihadiri oleh perwakilan partai politik yang telah berbadan hukum di tingkat Kabupaten Kudus Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dalam sambutannya, Naily menyampaikan bahwa rakor digelar sebagai bentuk sosialisasi mengenai pedoman teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu 2024, yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2022. Pedoman teknis ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan maksud dan tujuan untuk memberikan panduan dan pedoman bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendafatran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemahaman terkait pedoman teknis ini sangat diperlukan para partai politik, Sehingga permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan verifikasi Partai Politik dapat diantisipasi dan diminimalisir. Tahapan verifikasi administrasi menjadi pokok bahasan dalam materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan. “Tahap pendaftaran partai politik akan berakhir hari ini. Partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap akan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi”, ungkapnya. Dhani menjelaskan fokus utama dari verifikasi administrasi. “KPU akan melakukan verifikasi terhadap daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL, KTA dan KTP-el atau KK serta daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat”, jelasnya. Selain itu, Dhani memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut partai politik atas hasil verifikasi administrasi serta mengingatkan kembali mengenai jadwal tahapan. Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Kudus pada hari yang sama. Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai sesama penyelenggara Pemilu mempunyai pemahaman yang sama terhadap seluruh proses bisnis serta prosedur standar operasional verifikasi administrasi. (humas)
Selengkapnya