18 PARPOL DI KUDUS DAFTARKAN BACALEG
KUDUS – Pada hari terakhir pendaftaran, sampai dengan pukul 23.59 WIB ada 9 partai yang mengajukan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus, yaitu; HANURA, PKN, PSI, PERINDO, UMMAT, GARUDA, GELORA, PPP dan Partai BURUH. Minggu (14/5).
Partai HANURA sebagai urutan pertama kedatangan pengajuan bacaleg pada pukul 10.12 WIB dan terakhir kali kedatangan partai BURUH pada pukul 22.01 WIB. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa batas akhir pengajuan bakal calon sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Partai mengajukan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Kudus.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, “Minggu (14/5) adalah hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang ditutup pada pukul 23.59 WIB”.
“Namun demikian, jika ada Partai Politik yang hadir sebelum pukul 23.59 WIB dan berkas belum lengkap, akan dilayani sampai dengan dinyatakan lengkap”, imbuhnya.
Parpol yang mengajuan bakal calon legislatif yang diterima KPU Kabupaten Kudus sampai dengan penutupan penerimaan pengajuan bacaleg berjumlah 18 partai politik.
Berikut daftar partai politik yang sudah mengajukan bacaleg di KPU Kabupaten Kudus;
- PKS (Senin, 8 Mei 2023)
- PDI-P (Selasa, 9 Mei 2023)
- NASDEM (Selasa, 9 Mei 2023)
- PAN (Jumat, 11 Mei 2023)
- DEMOKRAT (Jumat, 11 Mei 2023)
- GOLKAR (Sabtu, 13 Mei 2023
- GERINDRA (Sabtu, 13 Mei 2023)
- PBB (Sabtu, 13 Mei 2023)
- PKB (Sabtu, 13 Mei 2023)
- HANURA (Minggu, 14 Mei 2023)
- PKN (Minggu, 14 Mei 2023)
- PSI (Minggu, 14 Mei 2023)
- PERINDO (Minggu, 14 Mei 2023)
- UMMAT (Minggu, 14 Mei 2023)
- GARUDA (Minggu, 14 Mei 2023)
- GELORA (Minggu, 14 Mei 2023)
- PPP (Minggu, 14 Mei 2023)
- BURUH (Minggu, 14 Mei 2023)
(humas)