Berita

6

Dalami Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kudus Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (22/1). Memasuki seri ke-XXXVI, kegiatan ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial”. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan dua pakar hukum tata negara yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Handi juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti paparan narasumber dengan saksama, serta menyampaikan apresiasi atas kesediaan para narasumber berbagi ilmu dan pengalaman. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan pengantar kegiatan. Muslim menjelaskan bahwa Kamis Sesuatu seri ke-XXXVI menjadi edisi khusus karena menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi. Hal ini berbeda dari seri sebelumnya yang lebih banyak menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten/Kota yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi. Muslim juga menyampaikan bahwa pada seri-seri sebelumnya, Kamis Sesuatu telah membahas berbagai isu penting seputar sengketa hasil Pemilihan, seperti perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodesasi jabatan, pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pencalonan, rekomendasi Bawaslu, hingga isu penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rizky Veriyanti dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., C.L.A., pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, serta Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari UIN Datokarama Palu. Sebagai pemateri pertama, Prof. Agus Riwanto menjelaskan peran penting Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan. Dalam paparannya Prof. Agus menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis hukum oleh karena itu KPU wajib melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali, baik yang bersifat keadilan prosedural maupun keadilan substansial, karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat (final and binding). Prof. Agus Riwanto mengingatkan agar KPU cermat dan hati-hati dalam menafsirkan makna putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, untuk menjaga asas lex certa (kepastian hukum) dan lex tempus (ketepatan waktu hukum). Sementara itu, pemateri kedua Dr. Sahran Raden menekankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) yang bertugas melindungi hak konstitusional warga negara. Dr. Sahran Raden juga memaparkan sejumlah contoh putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, serta ambang batas pencalonan. Menurutnya, putusan-putusan tersebut menunjukkan upaya Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan keadilan substansial. Termasuk putusan yang bersifat ultra petita, yang dinilai sebagai karakter khas peradilan konstitusional dalam menjaga supremasi konstitusi dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam praktik demokrasi. Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus mendapatkan penguatan pemahaman mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menyeimbangkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. (tpph)


Selengkapnya
6

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional KPU Kudus

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, Kamis (22/1). Pelantikan dilaksanakan secara terpusat dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, sebanyak 7 staf KPU Kabupaten Kudus dilantik secara serentak, kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan tertib. Para pejabat fungsional yang dilantik secara resmi mengucapkansumpah/janji jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta nilai-nilai penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan penerapan sistem merit serta bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur KPU, sekaligus mengajak seluruh jajaran bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui pelantikan ini, diharapkan para pejabat fungsional yang telah diambil sumpah/janjinya dapat segera beradaptasi dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung kinerja KPU, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintergitas, transparan, dan berkeadilan. (humas)


Selengkapnya
28

Sosialisasi Portal Single Sign On "Menara Juara"

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Portal Single Sign On (SSO) “Menara Juara” Rabu, (21/1). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta optimalisasi pemanfaatan sistem layanan digital terintegrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Sebelumnya, KPU Kabupaten Kudus telah memiliki dan mengembangkan beberapa aplikasi berbasis digital yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja kelembagaan. Berbagai aplikasi tersebut berperan penting dalam mendukung administrasi, pengelolaan data, serta pelayanan internal. Portal SSO “Menara Juara” merupakan inovasi digital yang dikembangkan untuk memudahkan akses berbagai aplikasi dan layanan internal KPU Kabupaten Kudus melalui satu akun terpusat.  Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran sekretariat dan pegawai KPU Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan Portal SSO “Menara Juara”, mulai dari proses login, fitur-fitur utama, hingga penerapan dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital dan peningkatan kualitas tata kelola organisasi. Diharapkan seluruh jajaran dapat memahami dan memanfaatkan Portal SSO “Menara Juara” secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, (humas).


Selengkapnya
32

Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan, KPU Kudus Ikuti Kamis Sesuatu Seri XXXV

Kudus - KPU Kabupaten Kudus mengikuti agenda rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (15/1). Memasuki seri ke-XXXV, kegiatan Kamis Sesuatu mengangkat tema pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Kegiatan dibuka dengan sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan bahwa persoalan yang muncul dalam perkara tersebut lebih banyak berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial serta isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan merupakan kesalahan teknis dalam penyelenggaraan Pemilihan. Oleh karena itu, Machruz berharap seluruh jajaran penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dapat memahami hal tersebut serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif ke depan, sekaligus mendiskusikannya guna memperoleh perbaikan dalam pelaksanaan Pemilihan selanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Sjahri Papene, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 tidak terdapat rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu. Namun demikian, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kegiatan Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bosar Hasibuan, Anggota KPU Kota Batam Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Srie Nugraheni, Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan. Bosar Hasibuan dari KPU Kota Batam memaparkan pokok perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU-WAKO/XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nuryanto, S.H., M.H. dan Drs. Hadi Selamat Hood, M.Si., Ph.D. terhadap KPU Kota Batam. Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan ASN, pemanfaatan bantuan pemerintah, praktik politik uang, ketidaknetralan pihak penyelenggara, keterlibatan anggota Polri, keberatan saksi dalam catatan kejadian khusus, penggunaan fasilitas pemerintah, serta isu partisipasi pemilih. Selanjutnya, Srie Nugraheni dari KPU Kota Magelang menyampaikan resume putusan, termasuk jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Dijelaskan bahwa seluruh dalil Pemohon dinyatakan tidak terbukti dan sebagian besar telah ditindaklanjuti serta diputus oleh Bawaslu. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, namun menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait permohonan Pemohon yang dinilai kabur, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (tpph)


Selengkapnya
54

KPU Kudus Perkuat Strategi dan Soliditas Menuju 2026

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar agenda penting bertajuk "Refleksi Tahun 2025 Menyongsong 2026" pada Rabu (24/12/2025). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini menjadi momentum krusial untuk membedah capaian kinerja sekaligus mematangkan kesiapan lembaga dalam menghadapi tantangan di tahun mendatang. ​Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da'faf Ali. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa refleksi ini bukan sekadar rutinitas akhir tahun, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran sekretariat dan fungsional tetap berada pada jalur yang tepat sesuai regulasi yang berlaku. ​Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang telah berjalan sepanjang 2025. Melalui pemaparan para Komisioner KPU Kudus yang memberikan arahan secara berurutan, setiap divisi diajak untuk mengidentifikasi kendala teknis serta merumuskan solusi konkret. Penyelarasan visi antar divisi ini menjadi poin utama guna menjamin proyeksi kerja tahun 2026 dapat terlaksana dengan standar profesionalisme yang lebih tinggi. ​Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, dalam sambutan penutupnya menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dan penguatan integritas internal. Ia berharap hasil evaluasi hari ini dapat diimplementasikan secara nyata dalam setiap tahapan kerja ke depan. ​"Momentum ini adalah waktu bagi kita untuk berkaca pada apa yang telah dicapai dan apa yang harus diperbaiki. Harapan saya, di tahun depan kita menjadi lebih baik dalam segala aspek, baik secara kualitas pelayanan maupun soliditas antar lini di KPU Kudus," tegas Faisol. ​Dengan berakhirnya kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus berkomitmen untuk mengawali tahun 2026 dengan semangat baru demi terwujudnya institusi yang semakin handal dan dipercaya oleh masyarakat.


Selengkapnya
44

KPU Kabupaten Kudus Ikuti_Kamis Sesuatu_Bahas Putusan MK Terkait PHPU Barito Utara

Kudus – KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (18/12). Kegiatan tersebut mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan,       M. Machruz. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perkara tersebut antara lain disebabkan oleh tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten Barito Utara. Hal ini menjadi pembelajaran bagi jajaran penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk lebih cermat dalam setiap tahapan, khususnya pada proses pemungutan suara di TPS, guna menghindari permasalahan administratif yang berimplikasi hukum. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, yang memaparkan gambaran singkat perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, mulai dari pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan. Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Herman Rasidi, hadir sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Herman menjelaskan bahwa penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada 3 Desember 2024 menunjukkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Gogo Purnawan Jaya, S.Sos. dan Drs. Hendro Nakalelo, unggul dengan selisih 8 (delapan) suara. Atas hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. dan Sastra Jaya, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Desember 2024. Pasangan Calon nomor urut 2 mempermasalahkan banyaknya pemilih yang diduga kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu pemungutan suara berakhir, serta dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara. Dalam proses persidangan, KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon menjelaskan bahwa terkait peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP namun membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. KPPS kemudian melakukan pengecekan dan memastikan seluruh pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga diperkenankan menggunakan hak pilihnya. Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat keberatan dari para pihak. Termohon juga membantah dalil penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara dan menegaskan bahwa perolehan suara pasangan calon tidak mengalami perubahan. Sebagai narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh. Syaifudin, menyampaikan bahwa Pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2. Syaifudin menjelaskan pokok permohonan Pemohon, antara lain Termohon dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, serta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilih di TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara, serta memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang dipermasalahkan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di kedua TPS tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menggabungkan hasil PSU dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. (tpph)


Selengkapnya