Berita

25

KPU Kudus dan Kemenag Kudus Teken PKS, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Sosialisasi Kepemiluan

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Senin (9/3). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus yang dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Kudus dengan Kementerian Agama Kabupaten Kudus dalam mendukung program-program KPU, serta program Demokratisasi bagi Lembaga Pendidikan sesuai dengan visi misi Kemenag Kabupaten Kudus. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi kepemiluan, khususnya melalui jaringan lembaga pendidikan dan keagamaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. "Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Kudus berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama dalam memberikan Pendidikan politik dan kepemiluan kepada masyarakat, sehingga kesadaran serta partisipasi masyarakat khususnya di Kabupaten Kudus terus meningkat," Kata Faisol. Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Shony Wardana, S.Ag., M.Pd. menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.  'Melalui sinergi ini, kami berharap nilai-nilai demokrasi dapat semakin dipahami oleh masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, sehingga dapat mendorong pemilih yang cerdas dan bertangung jawab," Ungkap Shony. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dokumen Kerja Sama oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus serta sesi foto bersama sebagai simbolis dimulainya Kerja Sama.


Selengkapnya
26

Melalui Film “Kejarlah Janji”, Kamis Sesuatu Edisi ke-42 Angkat Edukasi Politik bagi Masyarakat

Kudus–KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu, yang merupakan rangkaian serial advokasi hukum edisi ke-42 dari KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/3),. Kegiatan tersebut diisi dengan diskusi dan review film Kejarlah Janji yang diproduksi oleh KPU RI sebagai sarana sosialisasi Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi preventif bagi penyelenggara Pemilu. Melalui forum ini, pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi tidak hanya disampaikan melalui penjelasan norma hukum secara formal, tetapi juga melalui pendekatan media film dan diskusi. Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda. Dalam pemaparannya, Samsul menjelaskan bahwa film Kejarlah Janji dibuat untuk menyampaikan pesan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilu serta penguatan nilai-nilai demokrasi. Film tersebut juga menggambarkan berbagai fenomena yang kerap terjadi di masyarakat, seperti sikap apatis terhadap politik, konflik dalam keluarga akibat perbedaan pilihan politik, hingga praktik politik uang. Dalam diskusi dijelaskan bahwa alur cerita film tersebut berpusat pada keluarga Ibu Pertiwi yang memiliki pengalaman masa lalu terkait dimanika politik di tingkat desa. Pengalaman itu kemudian membentuk cara pandang anak-anaknya dalam menyikapi politik, di mana masing-masing memiliki pandangan yang berbeda, mulai dari terlibat aktif dalam politik hingga memilih untuk tidak berpartisipasi atau golput. Konflik yang muncul dalam keluarga tersebut menjadi gambaran dinamika sikap masyarakat dalam menyikapi pemilu. Samsul Huda menegaskan bahwa film Kejarlah Janji tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tapi juga membawa pesan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemilih pemula. Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti sejumlah pesan penting yang dapat diambil dari film tersebut. Di antaranya adalah pentingnya menolak praktik politik uang, meningkatkan kesadaran untuk memilih secara cerdas, serta menjaga perbedaan pilihan politik secara sehat di tengah masyarakat. Melalui penyampaian pesan-pesan tersebut, film Kejarlah Janji diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang memperkuat nilai-nilai demokrasi sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih. (tpph)


Selengkapnya
31

Tingkatkan Efisiensi Kerja, KPU Kudus Bekali Personel Pemanfaatan Teknologi AI

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada digitalisasi kerja. Mengangkat tema "Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Kinerja", acara ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kudus pada Rabu (4/3/2026). ​Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Komisioner serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Langkah ini diambil sebagai upaya adaptasi lembaga penyelenggara pemilu terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi yang mulai merambah sektor administrasi publik. ​Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Faisol menekankan bahwa kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia kerja modern merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. ​Menurutnya, AI hadir sebagai alat bantu yang sangat signifikan untuk mempermudah beban kerja manusia, terutama dalam pengolahan data dan penyusunan draf administratif yang memerlukan ketepatan waktu. ​"Kehadiran AI di dunia kerja sangat membantu kita. Namun, ini kembali lagi kepada penggunanya; apakah dimanfaatkan ke arah positif atau negatif. Jika digunakan dengan bijak, ini akan menjadi pendukung performa organisasi yang luar biasa," ujar Faisol di hadapan para peserta. ​Hadir sebagai narasumber, Edo Firmansyah, staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Kudus. Dalam paparannya, Edo membedah berbagai instrumen AI yang dapat diaplikasikan secara praktis untuk mendukung tugas-tugas keseharian di sekretariat. ​Edo menjelaskan bahwa pemanfaatan AI bukan berarti menggantikan peran manusia, melainkan mengotomatisasi tugas-tugas rutin agar personel KPU dapat lebih fokus pada pengambilan keputusan strategis dan pengawasan tahapan pemilu. ​"Kita masuk di era di mana efisiensi adalah kunci. Dengan AI, analisis data pemilih atau penyusunan laporan rutin bisa dilakukan lebih cepat dan akurat. Fokus kita hari ini adalah bagaimana mengintegrasikan teknologi ini ke dalam alur kerja tanpa melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan data," jelas Edo. ​Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kudus berharap seluruh jajaran komisioner dan sekretariat memiliki kesiapan mental dan teknis dalam menghadapi disrupsi teknologi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kudus terus meningkat.


Selengkapnya
39

KPU Kudus Ikuti Kamis Sesuatu Seri ke-41, Bahas Upaya Menuju Zero Sengketa Pilkada

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu pada Kamis (26/2). Memasuki seri ke-41, kegiatan ini mengangkat tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024.” Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa kontestasi Pemilihan di Jawa Tengah berlangsung cukup hangat, khususnya pada Pemilihan Gubernur. Oleh karena itu, seluruh jajaran penyelenggara diminta untuk berhati-hati dan profesional dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Handi menekankan bahwa pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu harus menjadi prioritas utama. Handi juga mengajak seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk menyimak materi narasumber hingga selesai agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama. Hadir sebagai narasumber adalah Titi Anggraini, S.H., M.M Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan Ahmad Irawan S.H., M.H anggota Komisi II DPR RI Pemateri pertama, Titi Anggraini, menegaskan bahwa konsep zero sengketa dalam Pilkada sulit diwujudkan secara mutlak. Menurutnya, sengketa merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, yang lebih penting adalah menghadirkan Pemilu dan  Pilkada yang kredibel, akuntabel, dan berintegritas. Titi menjelaskan bahwa sengketa hasil Pemilu tidak hanya bersumber dari penyelenggara. Ada tiga faktor utama yang dapat memicu sengketa, yakni regulasi atau kebijakan KPU, rekomendasi dari Bawaslu, serta faktor dari pasangan calon, termasuk persoalan ketidakjujuran dalam pemenuhan syarat pencalonan. Titi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antar lembaga, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar tidak terjadi perbedaan tafsir norma yang berujung pada sengketa. Dalam konteks Pilkada 2024, sengketa di Mahkamah Konstitusi paling banyak berkaitan dengan persoalan syarat calon, diikuti masalah administratif, politik uang, dan penyalahgunaan wewenang. Titi mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses verifikasi syarat calon dapat berdampak besar, termasuk diskualifikasi hingga pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, integritas Pemilu sangat ditentukan oleh integritas penyelenggaranya. Oleh karena itu, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu ke depan harus benar-benar mampu menghadirkan penyelenggara yang berkomitmen dan berintegritas tinggi. Narasumber kedua, Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa sistem pendaftaran pemilih perlu dibuat lebih sederhana dengan memanfaatkan data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah, sebagaimana praktik di sejumlah negara Eropa. Meski demikian, Ahmad Irawan menegaskan bahwa penerapannya di Indonesia masih dalam tahap pengkajian dan penyesuaian dengan sistem hukum yang berlaku. Ahmad Irawan juga menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang berproses di DPR agar mampu memperkuat tata kelola kepemiluan dan berharap seluruh pihak, mulai dari partai politik, DPR, KPU, hingga Bawaslu, dapat bersama-sama berkontribusi dalam memperkuat sistem demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (tpph)


Selengkapnya
46

KPU Kudus Ikuti -Kamis Sesuatu- Bahas Putusan MK Menuju Zero Sengketa

Kudus – Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” pada Kamis (19/2). Pada pertemuan ke-40 ini, tema yang dibahas adalah “Putusan MK Menuju Zero Sengketa: Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki ke Depan.” Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa forum ini telah menjadi ruang diskusi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi  serta persoalan etik bersama DKPP. Paulus menekankan bahwa dinamika Pemilihan Tahun 2024 selalu menarik untuk dibahas, tidak hanya dari pengalaman di daerah sendiri, tetapi juga dengan berkaca pada daerah lain. “Kita perlu melihat apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana penyelesaiannya, dan apa pelajaran yang bisa kita ambil,” ujarnya.. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, serta Totok Haryono, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Totok menjelaskan bahwa sengketa dalam tahapan Pemilihan sebenarnya bisa ditekan, bahkan hingga nol (zero sengketa). Caranya, penyelenggara Pemilihan harus memiliki mentalitas dan moralitas yang kuat. Banyak permasalahan muncul bukan karena aturannya salah, tetapi karena kelalaian, ketidaknetralan, atau kurang tegasnya penyelenggara. Totok juga menegaskan bahwa pelanggaran paling serius dalam Pemilu maupun Pemilihan adalah pencurian suara dan hilangnya hak pilih. Prinsip “one man, one vote” harus dijaga agar suara rakyat benar-benar dihitung dengan adil. Sementara itu, Iffa Rosita menyampaikan bahwa berbagai persoalan pada Pemilihan 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi harus dijadikan bahan evaluasi. Iffa menekankan bahwa masalah tidak hanya berasal dari satu pihak. Regulasi, penyelenggara, peserta dan pemilih semuanya memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan. Iffa juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu. Keduanya harus saling terbuka, saling mengingatkan, dan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan aturan. Terkait pelayanan hak pilih, Iffa menegaskan bahwa KPU adalah lembaga pelayanan publik. Karena itu, hak pilih warga harus difasilitasi dengan maksimal. Iffa juga mengusulkan pemanfaatan teknologi, seperti pelacakan digital distribusi formulir C Pemberitahuan, agar bisa dipastikan benar-benar sampai kepada pemilih. (tpph)


Selengkapnya
107

Melalui Kamis Sesuatu, KPU Kudus Perdalam Pemahaman Putusan Mahkamah Konstitusi

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait hukum kepemiluan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/2). Memasuki seri ke-XXXVIII kegiatan Kamis Sesuatu mengangkat tema “Pilkada Mazhab Mahkamah Konstitusi; Menakar Pemikiran-Pemikiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan-Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.”   Kegiatan dibuka dengan sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa salah satu hal penting yang perlu dipelajari oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil setiap putusan. Menurutnya, pemahaman terhadap pola pertimbangan tersebut dapat menjadi bekal bagi penyelenggara agar ke depan dapat mengantisipasi dan meminimalkan potensi terjadinya sengketa serupa.    Pada sesi pengantar, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa pada seri kali ini dihadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.   Muslim Aisha menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan hal-hal baru yang sebelumnya belum diatur secara teknis oleh KPU, seperti pendirian TPS di rumah sakit. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi karena ketentuan pelaksanaannya belum tersedia secara rinci.   Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rizky Veriyanti dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, serta Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu periode 2017–2022.   Dalam pemaparannya, Fajar Laksono Suroso menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai perkara dari ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga menilai seberapa besar dampak pelanggaran tersebut terhadap hasil Pemilihan. Penilaian dilakukan dengan melihat sifat pelanggaran, apakah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau berdampak signifikan terhadap perolehan suara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai hubungan sebab akibat antara pelanggaran dengan hasil pemilihan, serta sejauh mana pelanggaran tersebut merusak legitimasi hasil Pemilihan.   Lebih lanjut, Fajar menyampaikan konsep “mazhab” dalam penanganan perkara Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Konsep tersebut menekankan pentingnya keadilan substantif yang berbasis konstitusi, penerapan asas proporsionalitas dalam pemulihan pelanggaran, sikap kehati-hatian hakim (judicial restraint) yang terukur, perlindungan hak pilih warga negara, serta pembuktian yang ketat dan rasional dalam setiap perkara.   Selanjutnya, Abhan menjelaskan bahwa dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 terdapat tiga kategori utama pelanggaran. Kategori pertama adalah pelanggaran formil, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan pencalonan dan pemenuhan prosedur administrasi, seperti ketidaksesuaian dokumen pencalonan, persyaratan periodesasi jabatan, serta ketentuan terkait status hukum calon.   Kategori kedua adalah pelanggaran substansi, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan yang tidak jujur, tidak adil, atau tidak sesuai dengan prosedur. Bentuk pelanggaran ini antara lain praktik politik uang, pemilih ganda atau penyalahgunaan hak pilih, serta pelanggaran prosedur dalam tahapan pemungutan suara. Dalam kategori ini juga termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berdampak signifikan terhadap hasil Pemilihan, seperti pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan kategori ketiga adalah pelanggaran administratif, yaitu kesalahan administrasi yang berdampak pada ketidakpastian hukum. (tpph)


Selengkapnya