Berita

14

Bahas Putusan MK Pilwalkot Palopo, KPU Kudus Hadir dalam “Kamis Sesuatu”

Kudus-Dalam rangka meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (16/10). Kegiatan kali ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menekankan pentingnya sikap profesional bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Sementara itu, Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa secara garis besar permasalahan hukum dalam perkara Pilwalkot Palopo berkaitan dengan keabsahan ijazah penyetaraan Paket C yang digunakan oleh calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, saat mendaftar pada Pemilihan Tahun 2024. Upi menambahkan, penjelasan secara rinci akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi utama. Narasumber pertama, Iswandi Ismail, Anggota KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan bahwa permasalahan hukum bermula pada tahapan pencalonan. Ditemukan adanya dokumen ijazah yang diragukan keabsahannya atas nama Trisal Tahir. KPU Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi ke instansi berwenang, dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kota Palopo menetapkan Calon Walikota atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, keputusan itu dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo dan berlanjut ke proses mediasi. Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi, KPU Kota Palopo mengubah status Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat (MS) dan menetapkannya sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak, sementara pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Narasumber kedua, Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan resum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Abdul Latif menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke MK, pemohon menilai KPU Kota Palopo tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palopo tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyatakan status Calon Walikota nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Keabsahan Ijazah Calon Walikota Nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dengan amar putusan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait seluruhnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (tpph)


Selengkapnya
46

RAPAT PLENO REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025 KPU KUDUS

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Triwulan III Tahun 2025 , berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Kamis (2/10). Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kudus, Bawaslu Kudus, Kesbangpol Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Rutan II B Kudus, Pengadilan Agama Kudus, Perwakilan Partai Politik, serta Lembaga Pemantau Pemilu yang berkedudukan di Kudus. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus upaya menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian data pemilih yang valid. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sangat penting, tidak hanya untuk persiapan Pemilu maupun Pilkada, tetapi juga sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan kepemiluan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Faisol. Miftahurrohmah, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih pada triwulan III serta perubahan data pemilih meliputi : perkembangan jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data. Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan jumlah pemilih aktif dengan jenis kelamin Laki-laki berjumlah 320.759 dan Perempuan 328.954, total 649.713.  Sebelumnya, Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan pemilih aktif dengan Jenis Kelamin Laki-laki berjumlah 319.352 dan Perempuan berjumlah 326.785, total 646.137. Sehingga jumlah total pemilih aktif di Kabupaten Kudus dari triwulan II ke triwulan III mengalami kenaikan sejumlah  3.576


Selengkapnya
37

KPU Kudis Tingkatkan Kapasitas Hukum Lewat Forum "Kamis Sesuatu"

Kudus – Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menghadiri agenda rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar pada Kamis (2/10). Agenda yang telah memasuki Seri ke-XXI ini mengangkat tema kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap forum ini dapat memberikan pembelajaran berharga dari kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto. Hadir pula Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyampaikan terima kasih atas undangan untuk berbagi pengalaman terkait permasalahan hukum pada Pemilihan Serentak 2024. Upi menjelaskan dinamika yang dihadapi KPU Jeneponto, salah satunya terkait penolakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk melakukan PSU di 10 TPS yang kemudian dinilai sebagai pelanggaran tersendiri. “Diskusi hukum semacam ini sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan ketika menghadapi proses hukum serupa,” ungkap Upi. Kajian ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ilham Hidayat Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan dan Siti Halimastus S Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Ilham Hidayat menjelaskan bahwa sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan atas penetapan hasil suara oleh KPU Jeneponto. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri atas 10 TPS dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 15 TPS dengan dugaan pelanggaran baru. Salah satunya terkait dugaan keseragaman tanda tangan dalam daftar hadir pemilih sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih. Sementara itu, Siti Halimastus memaparkan lebih rinci isi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Siti menjelaskan dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara versi mereka atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS. Namun demikian, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.45 WIB. (tpph)


Selengkapnya
36

PENERIMAAN MELAKSANAKAN TUGAS PPPK PERIODE II TA 2024 KPU KUDUS

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Penerimaan Laporan Panggilan Melaksanakan Tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kudus, Rabu (1/10). Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil seleksi PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, di mana pegawai yang dinyatakan lulus wajib melapor ke satuan kerja penempatan untuk kemudian melaksanakan tugas secara resmi. Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da'faf Ali,  menyampaikan apresiasi atas bergabungnya tenaga PPPK ke dalam keluarga besar KPU. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan dedikasi dalam menunjang kinerja lembaga penyelenggara Pemilu. Tak lupa, beliau ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI yang telah memprioritaskan PPPK dari PPNPN.


Selengkapnya
33

PELAKSANAAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA KPU KABUPATEN KUDUS

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kudus yang diikuti seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus, Rabu (1/10). Dengan mengangkat tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai pancasila yang telah menjadi dasar negara sekaligus pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Anggota KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Kholil bertindak sebagai inspektur upacara. Melalui peringatan ini, KPU Kabupaten Kudus mengajak peserta upacara untuk terus menanamkan persatuan, keadilan sebagaimana dalam sila-sila Pancasila. Upacara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan bangsa yang telah berjuang mempertahankan ideologi pancasila.


Selengkapnya
31

KPU KUDUS HADIR DALAM RAKOR PENGAWASAN PDPB

KPU Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Stakeholder yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus. Acara yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ini digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus pada Selasa, (30/9). Rapat dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tugas berkelanjutan yang tidak bisa ditunda hingga mendekati pemilu. "Pemutakhiran data pemilih adalah jantung dari pemilu yang berkualitas. Meskipun Pemilu 2029 masih jauh, KPU tetap berkewajiban memutakhirkan data pemilih secara terus-menerus, dan Bawaslu bertugas memastikan proses pengawasannya berjalan dengan baik," ujar Minan. Menyusul sambutan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, memaparkan materi teknis pengawasan. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, menyambut baik sinergi yang dibangun. Ia menekankan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga akurasi data pemilih. “Bagi kami, pengawas itu bukan momok, tetapi rekan kerja yang mengingatkan apabila kami dalam mengambil kebijakan kurang sesuai dengan regulasi. Kami sangat membuka ruang untuk kegiatan sosialisasi bersama karena memang akan lebih efektif jika dilakukan secara sinergis,” ungkap Miftahurrohmah. Dukungan dan masukan juga datang dari berbagai instansi yang hadir. Perwakilan Rumah Tahanan (Rutan) Kudus menyampaikan pentingnya pemutakhiran data bagi warga binaan. “Terima kasih kepada Bawaslu maupun KPU yang telah memfasilitasi hak pilih narapidana. Kami selalu melakukan update data, biasanya dari kantor wilayah ada monitoring seminggu sekali, dan data tersebut akan kami tembuskan ke Bawaslu,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus mengusulkan perluasan koordinasi. “Usulan kami, jika memungkinkan koordinasi juga melibatkan Bappeda, BPS, dan Dinas Sosial. Harapan kami ke depan ada otomatisasi, jadi update data bisa langsung digunakan tanpa harus selalu turun ke rumah warga,” katanya. Dukungan penuh juga ditegaskan oleh perwakilan Polres Kudus yang siap menyediakan data personel yang dibutuhkan. “Terkait data anggota Polri yang masuk maupun yang purna tugas, apabila memang dibutuhkan, maka akan kami siapkan,” tegasnya. Dari kelompok masyarakat sipil, perwakilan Laskar Jaga Hak Pilih menyatakan komitmennya untuk mengawal pemilih pemula. “Kami dari Laskar Jaga Hak Pilih telah melakukan rakor se-Jawa Tengah, dan intinya kami fokus pada pemilih pemula,” ujarnya. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang produktif. Bawaslu Kudus berharap, melalui sinergi yang solid dengan seluruh stakeholder, kualitas demokrasi di Kabupaten Kudus dapat terus dijaga dengan memastikan setiap warga negara yang berhak dapat memperoleh hak pilihnya tanpa terkecuali.


Selengkapnya