Berita

17

KPU Kudus Paparkan Progres Pelaporan SPIP dalam Rakor KPU Jawa Tengah

Kudus – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (1/12).   Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, yang menegaskan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan penyelenggaraan SPIP secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.   “Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dalam mempersiapkan laporan penyelenggaraan SPIP Semester II Tahun 2025,” ujar Muslim dalam sambutannya.   Setelah pembukaan, rapat dipimpin oleh Dewantoputra Adhipermana, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memandu sesi diskusi mengenai tahapan persiapan penyusunan laporan. Dewanto menekankan bahwa pemahaman terhadap daftar uji merupakan kunci dalam menghasilkan laporan yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota   Pada sesi pemaparan, KPU Provinsi Jawa Tengah menunjuk KPU Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan perkembangan penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) beserta evaluasi pelaksanaannya. Setelah itu, KPU Kabupaten Kudus turut mendapat kesempatan untuk memaparkan progres pelaksanaan dan evaluasi SPIP di wilayahnya.   Dalam laporannya, KPU Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kudus berjalan dengan baik. Proses penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP juga telah dimulai dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, baik dari aspek format pelaporan maupun ketepatan waktu penyampaian.   Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum akan terus berkoordinasi dengan seluruh sub bagian terkait agar proses penyusunan laporan dapat berjalan lancar. Selain itu, KPU Kabupaten Kudus juga melakukan evaluasi internal sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta pengendalian intern di lingkungan KPU Kabupaten Kudus.   Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP Semester II Tahun 2025 dapat berjalan lebih komprehensif serta selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (tpph)


Selengkapnya
38

KPU Kabupaten Kudus Tingkatkan Kapasitas Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXIX Bahas Putusan MK Perkara Nomor 151/PHPU.BUPXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-XXIX yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (27/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan pengawasan bagi jajaran penyelenggara pemilu, dengan fokus pembahasan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.  Kegiatan dibuka oleh Mey Nurlela, S.S., M.Si, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perkara Pilkada Tapanuli Tengah menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam memahami dinamika penanganan sengketa hasil, sekaligus sebagai pengingat agar seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Narasumber dalam kegiatan ini adalah El Suhaimi, MA, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairul Kiyai Pasaribu dan Darwin Sitompul, sementara pihak terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi. Sengketa bermula pada tahapan pencalonan saat perpanjangan pendaftaran karena adanya kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  Pada saat itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah belum dapat menerima pendaftaran secara manual karena belum adanya petunjuk resmi dari KPU RI. Kondisi tersebut memicu protes dari partai pengusung dan pasangan calon. Setelah KPU RI menerbitkan Surat Dinas yang memperbolehkan pendaftaran manual, pasangan Masinton–Mahmud akhirnya dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.  Dalam hasil pemungutan suara, Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 74.208 suara (46%), sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 87.095 suara (54%) dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan Nomor Urut 1 kemudian mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil pelanggaran tahapan pencalonan, dugaan keterlibatan ASN, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu serta selisih suara telah melewati ambang batas pengajuan sengketa hasil, sehingga permohonan dinyatakan ditolak.  Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus memperoleh penguatan pemahaman hukum, khususnya terkait kehati-hatian dalam tahapan pencalonan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu serta meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.


Selengkapnya
31

KPU Kudus Perkuat Pemahaman Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXVIII Bahas Putusan MK Pilgub Papua

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti agenda rutin “Kamis Sesuatu” pada Jumat (21/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut telah memasuki Seri ke-XXVIII dan pada kesempatan ini membahas Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XIII/2025 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.   Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah. Dalam sambutannya, Akmaliyah menyampaikan bahwa perkara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, kasus tersebut menegaskan betapa pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi serta kecermatan dalam melakukan verifikasi dokumen.   Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Yohanes Fajar Irianto K Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Zainal Arifin Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Yohanes Fajar menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Fajar menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari tahapan pencalonan, perselisihan hasil perolehan suara di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya, hingga isu rotasi jabatan ASN yang dinilai berpengaruh terhadap jalannya proses Pemilihan.   Sementara itu, Zainal Arifin memaparkan secara rinci pokok permohonan yang diajukan pemohon. Pemohon menilai bahwa KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak sah dan diduga palsu, terutama Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Nomor Urut 1, Yermias Bisai selaku Bupati Waropen yang disebut melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan dugaan tujuan pemenangan. Pemohon juga menilai KPU dan Bawaslu Provinsi Papua lalai melaksanakan tugas pengawasan, sehingga terjadi penggunaan lembaga keagamaan sebagai mesin politik dalam bentuk politik identitas yang dianggap merugikan pemohon. Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Gubernur Papua serta mendiskualifikasi Yermias Bisai dari seluruh tahapan Pemilihan.   Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan terkait surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih atas nama Yermias Bisai. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tersebut ternyata menggunakan alamat yang bukan merupakan tempat tinggal Yermias Bisai. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai.   Mahkamah menilai Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam proses pencalonannya. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sekaligus membatalkan keputusan terkait penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon serta memerintahkan KPU Provinsi Papua sebagai termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai. (tpph)


Selengkapnya
33

BIMTEK PENGELOLAAN ARSIP MELALUI DIGITALISASI ARSIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Melalui "Digitalisasi Arsip" Di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Selasa (18/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mochlisin didampingi Kabid Kearsipan Petrus Joko Lelono dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, ini merupakan bagian dari tindak lanjut PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda). Peserta bimtek meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus, Sekretaris beserta para Kasubag, serta ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kudus Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol. "Digitalisasi Arsip sangat penting untuk lembaga penyelenggara Pemilu. Pengelolaan Arsip yang baik dapat mempermudah pencarian, memastikan akuntabilitas kinerja, serta mendukung efisiensi administrasi", terang Faisol. Mochlisin memaparkan proses pengalihan media fisik (kertas, audio, video) menjadi bentuk digitalisasi yang merupakan langkah awal transformasi digital untuk membangun arsip yang komprehensif. Arsip fisik memakan banyak ruang, sulit dikelola serta akses terbatas. Sedangkan untuk  arsip digital memiliki kelebihan efisiensi ruang, mudah dikelola serta akses lebih cepat.  Tujuan utama digitalisasi arsip yaitu efisiensi dan kemudahan akses, meningkatkan keamanan data, optimalisasi waktu kerja, landasan sistematis pengelolaan.  Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus berharap  bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola arsip secara efektif dan efisiensi guna untuk meningkatkan pelayanan publik.   


Selengkapnya
49

KPU KUDUS HADIR DALAM DIALOG INTERAKTIF DPD PARTAI NASDEM

KPU Kabupaten Kudus menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif dengan mengangkat tema “Peran Gen Z sebagai Inspirator Penjaga Nilai Demokrasi dan Pemilih Cerdas” yang diselenggarakan oleh DPD Partai Nasdem Kudus di Kantor DPD Partai Nasdem, Minggu (16/11). Acara yang berlangsung diiringi antusiasme tinggi peserta ini dihadiri oleh kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas kepemudaan, serta tokoh masyarakat dengan jumlah kurang lebih 100 peserta. Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Amir Faisol menjadi narasumber, beliau memaparkan bagaimana Generasi Z kini menjadi kelompok pemilih yang sangat strategis, tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi juga karena karakter mereka yang kritis, adaptif terhadap teknologi, dan peduli terhadap isu sosial. Pemateri menekankan bahwa Gen Z memiliki peran penting sebagai inspirator demokrasi, yakni generasi yang mampu menyebarkan nilai transparansi, anti-hoaks, serta budaya diskusi yang sehat di ruang publik. Selain itu, Gen Z juga diharapkan menjadi pemilih cerdas dengan mempertimbangkan rekam jejak, visi misi, serta integritas calon pemimpin yang akan dipilih. Perwakilan DPD Partai NasDem Kudus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen partai untuk terus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, khususnya melalui pemberdayaan generasi muda. Ia berharap dialog seperti ini dapat menjadi agenda berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman politik yang sehat, inklusif, dan berintegritas.


Selengkapnya
45

KPU Kudus Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilihan Lewat Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Kamis Sesuatu” pada Kamis (13/11). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXVII ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan pentingnya bagi KPU Kabupaten/Kota untuk belajar dari pengalaman KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menangani sengketa hasil Pemilihan. “Kita berharap dari kasus di Pulau Taliabu ini semakin memperkaya pemahaman kita tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang persoalan di lapangan. Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran baru bagi kita semua,” ujar Muslim. Selanjutnya, Mukhtar Yusuf, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, turut memberikan sambutan. Mukhtar menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (Sembilan) TPS setelah adanya putusan MK. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Fatmawaty, Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Akhmad Nurmuladi, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Fatmawaty menjelaskan kronologi perkara bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan adanya pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, termasuk kasus di TPS 02 Desa Woyo dan TPS 01 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Ditemukan pula pemilih yang membantu mencoblos surat suara milik orang lain tanpa prosedur pendampingan yang sah.  Sementara itu, Akhmad Nurmuladi menjelaskan lebih rinci bahwa pokok permohonan meliputi berbagai dugaan pelanggaran yaitu pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih dari daerah lain yang menggunakan e-KTP untuk memilih di TPS berbeda, pendamping pemilih yang tidak mengisi formulir pendamping, perbedaan tafsir terhadap surat suara sah dan tidak sah, rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dijalankan serta dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 02 berupa janji pemberian uang Rp1.000.000 kepada pemilih melalui tim pemenangan. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (sembilan) TPS yang dinilai bermasalah. (tpph)


Selengkapnya