KPU Kudus Ikuti Kamis Sesuatu Seri ke-41, Bahas Upaya Menuju Zero Sengketa Pilkada

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu pada Kamis (26/2). Memasuki seri ke-41, kegiatan ini mengangkat tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024.”

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa kontestasi Pemilihan di Jawa Tengah berlangsung cukup hangat, khususnya pada Pemilihan Gubernur. Oleh karena itu, seluruh jajaran penyelenggara diminta untuk berhati-hati dan profesional dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Handi menekankan bahwa pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu harus menjadi prioritas utama. Handi juga mengajak seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk menyimak materi narasumber hingga selesai agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama.

Hadir sebagai narasumber adalah Titi Anggraini, S.H., M.M Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan Ahmad Irawan S.H., M.H anggota Komisi II DPR RI

Pemateri pertama, Titi Anggraini, menegaskan bahwa konsep zero sengketa dalam Pilkada sulit diwujudkan secara mutlak. Menurutnya, sengketa merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, yang lebih penting adalah menghadirkan Pemilu dan  Pilkada yang kredibel, akuntabel, dan berintegritas.

Titi menjelaskan bahwa sengketa hasil Pemilu tidak hanya bersumber dari penyelenggara. Ada tiga faktor utama yang dapat memicu sengketa, yakni regulasi atau kebijakan KPU, rekomendasi dari Bawaslu, serta faktor dari pasangan calon, termasuk persoalan ketidakjujuran dalam pemenuhan syarat pencalonan. Titi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antar lembaga, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar tidak terjadi perbedaan tafsir norma yang berujung pada sengketa.

Dalam konteks Pilkada 2024, sengketa di Mahkamah Konstitusi paling banyak berkaitan dengan persoalan syarat calon, diikuti masalah administratif, politik uang, dan penyalahgunaan wewenang. Titi mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses verifikasi syarat calon dapat berdampak besar, termasuk diskualifikasi hingga pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, integritas Pemilu sangat ditentukan oleh integritas penyelenggaranya. Oleh karena itu, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu ke depan harus benar-benar mampu menghadirkan penyelenggara yang berkomitmen dan berintegritas tinggi.

Narasumber kedua, Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa sistem pendaftaran pemilih perlu dibuat lebih sederhana dengan memanfaatkan data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah, sebagaimana praktik di sejumlah negara Eropa. Meski demikian, Ahmad Irawan menegaskan bahwa penerapannya di Indonesia masih dalam tahap pengkajian dan penyesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.

Ahmad Irawan juga menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang berproses di DPR agar mampu memperkuat tata kelola kepemiluan dan berharap seluruh pihak, mulai dari partai politik, DPR, KPU, hingga Bawaslu, dapat bersama-sama berkontribusi dalam memperkuat sistem demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 39 Kali.