Kontak

MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
  2. Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
  3. KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
  4. Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
  5. Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus

Jl. Ganesha I No. 4, Purwosari, Kota Kudus

Telp./Fax : (0291) 445544

Email : kab_kudus@kpu.go.id

Web : https://wadul.kpu-kuduskab.go.id/

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 623 Kali.