Kontak
MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
- KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
- Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
- KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
- Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
- Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jl. Ganesha I No. 4, Purwosari, Kota Kudus
Telp./Fax : (0291) 445544
Email : kab_kudus@kpu.go.id
Web : https://wadul.kpu-kuduskab.go.id/
Bagikan :
Dilihat 623 Kali.