Berita

28

Kamis Sesuatu Seri ke-19 : Kupas Tuntas Hasil Putusan Perkara Pilkada Serang

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-19 yang membahas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Kamis (18/9). Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Serang yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, forum “Kamis Sesuatu” telah banyak memberikan pengetahuan baru bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. “Kita harus mampu menangkap permasalahan yang muncul dan memikirkan langkah yang akan dilakukan di masa depan,” ujar Basmar. Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim, selaku pemantik diskusi, memaparkan dinamika permasalahan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Agus menjelaskan, keputusan tersebut lahir karena adanya pelanggaran serius, termasuk keberpihakan aparat desa yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hadir sebagai pemateri utama, Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Abdurrosyid, serta Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Santoso. Dalam paparannya, Dede menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Serang. Salah satu faktor utama pemicu PSU adalah keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang disebut menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan kepala desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Selain memaparkan kronologi, Dede juga berbagi pengalaman penyelenggaraan PSU. Sementara itu, Imam Santoso menyampaikan resume putusan Mahkamah Konstitusi. Imam menegaskan, Pemohon dalam perkara ini menguraikan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menggunakan kewenangannya untuk menggerakan Kepala Desa, Kunjungan kerja Menteri Desa lebih dominan di Kabupaten Serang yang tujuannya membawa kepentingan pribadi, Pengaruh Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Serang setelah acara konsolidasi Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2 yang dikemas dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang. Keterlibatan Aparatur Penegakan Hukum yaitu: Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Kabupaten Serang pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dalam penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada Banten 2024 serta dugaan money politic saat menjelang pencoblosan secara masif dilakukan di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Serang Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi juga membatalkan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Serang. (tpph)


Selengkapnya
77

KPU Kabupaten Kudus Lakukan Silaturahmi ke Kantor Kemenag Kudus

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Selasa (10/9/2025). Rombongan KPU Kudus dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus bersama Anggota KPU, serta Kasubbag Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM. Kedatangan jajaran KPU disambut hangat oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardana beserta Kasi Pendidikan Madrasah serta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kudus menyampaikan program kerja KPU ke depan, di antaranya KPU Kabupaten Kudus sebagai rumah demokrasi dan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain itu, diharapkan adanya kerjasama di bidang sosialisasi, utamanya untuk sekolah dan pondok pesantren dibawah naungan Kemenag. “Audiensi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara KPU dengan Kemenag Kudus, serta memperkenalkan diri kepada Kepala Kemenag yang baru,” ujar Faisol. KPU Kabupaten Kudus berharap kolaborasi dengan Kemenag Kudus dapat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, serta mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas dan partisipatif.


Selengkapnya
133

Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025

Dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Jum'at (29/8). Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kudus, Sekretaris serta seluruh pegawai sekretariat ini dipandu langsung oleh Sekretaris KPU Kudus, Da’faf Ali. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol. Dalam sambutannya, Faisol menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana pembelajaran bagi kita semua. “Kita sama-sama belajar dari hal-hal yang terjadi di KPU kabupaten/kota lain sebagai pembelajaran bagi pemilu dan pilkada mendatang, agar hal-hal yang pernah terjadi bisa menjadi antisipasi bagi KPU Kabupaten Kudus,” ujar Faisol. Sunardi menjelaskan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan distribusi Formulir C-Pemberitahuan di 6 (enam) kecamatan yang tidak diserahkan langsung kepada pemilih, melainkan hanya di tingkat kecamatan. Hal ini menyebabkan banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, terdapat data pada Formulir C-Hasil KWK di 34 TPS dengan partisipasi di bawah 50 persen, yang memperkuat dugaan distribusi Formulir C Pemberitahuan dilakukan tidak profesional. Lebih lanjut, Sunardi juga menjelaskan amar putusan MK yang menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Pembelajaran penting dari kegiatan ini adalah bahwa sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, kita harus memastikan Formulir C Pemberitahuan benar-benar sampai kepada pemilih, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Selain itu, peningkatan kompetensi/pemahaman penyelenggara di tingkat bawah terkait regulasi juga perlu menjadi perhatian untuk mengantisipasi adanya sengketa pada Pemilu dan Pemilihan


Selengkapnya
77

Seri ke-16 Bahas Putusan Perkara PHPU Buru

Kudus – “Kamis Sesuatu” seri ke-16 hadir dengan pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Kudus pada Kamis (28/8). Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Buru Divisi Hukum dan Pengawasan Faisal Amin Mamulaty, serta Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Kharis Munandar. Acara dibuka oleh Akmaliyah, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam sambutannya, Akmaliyah menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang belajar bersama. “Ini kesempatan yang baik bagi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk berdiskusi terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Buru, sehingga dapat menjadi bekal menghadapi tahapan pemilu dan pilkada mendatang,” ujar beliau. Sebagai pemantik diskusi, Syarif Mahulauw, Anggota KPU Provinsi Maluku Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan kronologi perkara, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kabupaten Buru. Materi utama kemudian disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Buru Divisi Hukum dan Pengawasan Faisal Amin Mamulaty yang mengurai secara detail permasalahan hukum yang muncul saat Pilkada Buru 2024. Beliau menyebutkan bahwa permohonan dari pemohonlah yang menjadi alasan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pokok permohonan yang disampaikan pemohon yaitu terdapat selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon pada 9 TPS, adanya pemungutan suara di TPS yang melebihi waktu, pemilih memilih di 2 TPS, adanya pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih, terdapat pemilih dengan KTP palsu, pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama (Pemilih Ganda), penggelembungan jumlah surat suara pada dua TPS. Setelah melalui proses persidangan, pada 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan dua poin utama Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, berdasarkan daftar pemilih tetap maupun tambahan yang sama dengan pemilihan sebelumnya serta penghitungan ulang surat suara ulang (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, untuk memperbaiki perbedaan angka pada Model C-Hasil serta kepastian perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon. Sementara itu, Kharis Munandar Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan resume putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kharis menjelaskan mulai dari pokok permohonan, jawaban termohon, hingga amar putusan. Menurutnya, kasus di Buru memberikan pelajaran penting terkait perlunya pendalaman orientasi tugas bagi Petugas KPPS agar lebih memahami potensi persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pemungutan suara. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Muslim menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Buru menjadi pengalaman baru dan berharga bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (tpph)


Selengkapnya
97

KPU Kabupaten Kudus Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri Kudus, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu (27/8/2025). Audiensi ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus beserta anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Kudus disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N. Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Mitrawijaya, yang berhalangan hadir. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kudus memperkenalkan jajaran komisioner dan sekretariat serta menyampaikan sejumlah program kerja KPU ke depan. Audiensi ini bertujuan untuk silaturahmi dan perkenalan Kajari yang baru melaksanakan pisah sambut yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di Pendopo Kabupaten Kudus, sekaligus meningkatkan sinergitas antara KPU Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya kerja-kerja yang dilaksanakan setelah usainya tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama.


Selengkapnya
77

Antisipasi Pelanggaran, KPU Kudus Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Perkara Pilbup Bungo

Antisipasi Pelanggaran, KPU Kudus Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Perkara Pilbup Bungo Pada Kamis (14/8), kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan tema “Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024”. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, KPU Kabupaten Kudus turut hadir mengikuti agenda tersebut. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan mengambil pembelajaran dari kasus-kasus yang pernah terjadi. “Kali ini kita belajar bersama dari pengalaman KPU Kabupaten Bungo agar kejadian serupa tidak menimpa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Ujar beliau. Sambutan pembuka berikutnya disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin. Beliau memaparkan secara singkat kasus yang dialami KPU Kabupaten Bungo, di mana Pemohon pasangan calon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, menyatakan KPU Kabupaten Bungo membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat khususnya mereka yang belum memiliki e-KTP untuk mencoblos, dan hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bungo serta dugaan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS.   Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, Sodri Hamzah, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Tarwandi.   Sodri Hamzah secara rinci menjelaskan kronologi sengketa Pilbup Bungo dan dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau mengungkapkan bahwa kasus ini mungkin menjadi satu-satunya di mana KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara langsung di ruang sidang MK. Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga Pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani. Sementara itu, Tarwandi memaparkan resume Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam penjelasannya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS. Pertimbangan putusan di antaranya adalah karena sejumlah pemilih hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk menggunakan hak pilih di TPS, serta adanya praktik pencoblosan surat suara lebih dari satu secara bersamaan. MK menilai kondisi ini bertentangan dengan mekanisme pemberian suara yang sah, Kegiatan kajian hukum ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menegaskan pentingnya disiplin prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan suara sehingga hal-hal yang tidak sesuai ketentuan bisa diminimalisir. (tpph)


Selengkapnya