Berita

79

ĺPENINGKATAN KAPASITAS SDM - KODE, KLASIFIKASI ARSIP, DAN TATA NASKAH DINAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dengan tema “Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodeaan Naskah Dinas, serta Aplikasi SRIKANDI” di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Kamis (6/11).   Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da’faf Ali dan dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Da’faf menyampaikan bahwa harapannya dengan adanya kegiatan ini, kita memiliki pemahaman yang sama terkait tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip dan pengkodeaan naskah dinas serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus mampu mengoperasikan Aplikasi SRIKANDI.   Sebelum penyampaian materi diawali dengan kuis yang harus diikuti oleh seluruh peserta untuk menjadi tolak ukur pemahaman tentang tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip dan pengkodeaan naskah dinas.   Materi disampaikan oleh Arika Yustafida Nafisa, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, memaparkan tentang aturan-aturan dalam tata naskah dinas KPU serta pengaplikasian aplikasi persuratan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kudus. Aplikasi yang disebut Digsukma V.2 ini diharapkan dapat memudahkan tata kelola administrasi persuratan yang tertib, efektif, dan akuntabel.   Materi kedua oleh Setiawan Dyan Rahendro, Staf Subbag Keuangan, Umum dan Logistik, tentang pengoperasian Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi SRIKANDI dibuat untuk mendukung pengelolaan kearsipan dinamis secara elektronik. Aplikasi ini memungkinkan proses pembuatan, pengiriman, penandatanganan, dan penyimpanan naskah dinas dilakukan secara digital dan terintegrasi antarinstansi.   Acara ditutup dengan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. Faisol menyampaikan peningkatan kapasitas SDM sangat bermanfaat secara individu tidak hanya untuk Subbag Keuangan, Umum dan Logistik saja dan dapat meningkatkan wawasan terkait tata naskah dan pengkodean naskah dinas serta mendorong transformasi digital persuratan melalui Aplikasi SRIKANDI.


Selengkapnya
64

Lewat ; Kamis Sesuatu ; KPU Kudus Pelajari Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah “Kamis Sesuatu” pada Rabu (5/11). Kegiatan yang digelar secara daring ini menjadi wadah pembelajaran dan diskusi seputar hukum kepemiluan. Pada seri ke-XXVI kali ini, tema yang diangkat adalah “Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.” Kegiatan diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam arahannya, Paulus menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran bagi jajaran KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Melalui forum ini, kita dapat membedah berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Hal-hal yang terjadi di KPU Berau dapat menjadi bahan pembelajaran berharga, karena tidak menutup kemungkinan pengalaman serupa juga dapat terjadi di Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah,” ujarnya. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih. Ramaon menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa hasil Pemilihan di wilayahnya. “Terima kasih atas undangan dan kesempatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman kita semua terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan,” tuturnya. Materi utama disampaikan oleh Budi Harianto Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Hukum dan Pengawasan, yang mengulas kronologi dan pokok perkara sengketa Pilkada Kabupaten Berau. Budi menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, pemohon mempersoalkan adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai melanggar ketentuan, serta menyoroti kondisi kotak suara di sejumlah TPS yang dianggap tidak tersegel sempurna. Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Berau sebagai pihak termohon menegaskan bahwa meskipun terdapat segel yang tidak menutup rapat bagian atas, kotak suara tetap dalam kondisi tertutup dan aman hingga tahap penghitungan. Tidak ditemukan bukti adanya pembukaan kotak suara secara ilegal maupun manipulasi hasil penghitungan. Pemateri kedua, Mukhamad Yusuf Hasyim Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, melanjutkan pembahasan dengan menjelaskan substansi perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yusuf memaparkan bahwa pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), meliputi dugaan keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam memenangkan pasangan calon tertentu, pelibatan ASN, penggunaan program bantuan sosial untuk kampanye terselubung, serta ketidaksesuaian data pemilih yang memunculkan dugaan pemilih siluman dan manipulasi DPT. Pemohon juga menuding adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS serta intimidasi terhadap pemilih, dan memohon agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU serta memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Kecamatan. Sidang pemeriksaan perkara digelar di Mahkamah Konstitusi pada 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak. Setelah melalui proses pembuktian, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, dan menyatakan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau tetap sah. Dengan demikian, pasangan calon atas nama Sri Juniarsih Mas dan Gamalis resmi dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih. (tpph)


Selengkapnya
53

KPU Kudus Ikuti Pembahasan Putusan MK Terkait Pilkada Lamandau lewat Forum ;Kamis Sesuatu;

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang hukum kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesatu” Seri ke-XXV dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024”, pada Jumat (31/10). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilihan di tingkat bawah. “Pelayanan terhadap pemilih yang dilakukan oleh KPPS perlu mendapat perhatian serius, karena permasalahan ini muncul dari proses di tingkat TPS,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat baik untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah,” tuturnya. Sebagai narasumber utama hadir Wagino, Anggota KPU Kabupaten Lamandau Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Isyadi, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Wagino menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1, H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di 25 TPS, terdiri dari 21 TPS di Kecamatan Bulik, 1 TPS di Kecamatan Pelantikan Raya, 2 TPS di Kecamatan Sematu Jaya, dan 1 TPS di Kecamatan Batang Kawa. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Lamandau melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI, menyusun kronologis bersama PPK dan PPS di wilayah locus, menyiapkan jawaban termohon serta alat bukti, serta melakukan inzage, yaitu peninjauan dokumen perkara secara resmi. Sementara itu, Isyadi memaparkan beberapa poin penting terkait substansi perkara. Isyadi menjelaskan bahwa pokok yang dipersoalkan oleh pemohon antara lain adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar hadir dengan kertas suara yang terpakai, serta perubahan suara sah menjadi tidak sah. Selain itu, isu money politics, intimidasi, dan keberpihakan penyelenggara juga menjadi bagian dari dalil permohonan. Setelah melalui dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap proses hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan, serta meningkatkan kapasitas penyelenggara dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di lapangan. (tpph)


Selengkapnya
80

KPU Kudus Siapkan Data Dukung untuk Pengisian LKE Zona Integritas

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Persiapan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) pada Rabu (29/10) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Jumat (24/10).   Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kudus, para Kasubbag, serta staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH).   Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kudus, Da’faf Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data dukung dan dokumen yang diperlukan dalam pengisian LKE ZI telah siap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kegiatan dipimpin oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH). Pembahasan dalam rapat difokuskan pada komponen Penataan Tatalaksana, yang mencakup Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga aspek tersebut menjadi unsur penting dalam proses penilaian Zona Integritas.   Sebagai bagian dari upaya memastikan SOP pelayanan publik telah memenuhi standar, KPU Kabupaten Kudus juga berencana menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk menguji sejumlah SOP yang berlaku di lingkungan KPU Kudus.   Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (tpph)


Selengkapnya
39

Hujan Deras, KPU Kudus Memperingati Hari Sumpah Pemuda di Aula

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Selasa (28/10). Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretaris beserta jajaran Sekreariat KPU Kabupaten Kudus. Upacara ini mengusung tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menjadi pengingat akan peran penting generasi muda dalam menjaga persatuan dan kemajuan bangsa. Upacara dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol yang dalam amanatnya menyampaikan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam setiap langkah, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan partisipatif. Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momentum bagi jajaran KPU Kabupaten Kudus untuk meneguhkan kembali komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menumbuhkan semangat kolaborasi lintas generasi demi mewujudkan pemilu yang inklusif dan berintegritas.


Selengkapnya
74

KPU Kabupaten Kudus Gelar Rapat Persiapan Pengisian LKE Zona Integritas

Kudus — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat persiapan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas pada Jum’at (24/10) di aula kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, para Kasubbag, serta staf Sekretariat Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da’faf Ali, yang dalam sambutannya, Da’faf menekankan pentingnya kesesuaian data dukung dalam proses pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Da’faf berharap seluruh data dukung dapat disiapkan sejak awal, sehingga ketika pleno berlangsung proses verifikasi kelengkapan pengisian data dukung sudah tersedia sebagai mana mestinya.  Rapat kemudian dipimpin oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH), Ayhu Ngabekti. Dalam sesi pembahasan, Ayhu membuka satu per satu daftar bukti dukung untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Selama proses berlangsung, sejumlah masukan dan saran muncul dari Sekretaris KPU Kabupaten Kudus serta para Kasubbag terkait yang membidangi. Diskusi berlangsung aktif dengan tujuan menyempurnakan data dukung agar seluruh komponen penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas dapat terpenuhi. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Kudus akan menjadwalkan pembahasan lanjutan guna mematangkan rencana aksi serta memastikan seluruh data dukung pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas lengkap dan sesuai. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu maupun tata kelola kelembagaan. (tpph)


Selengkapnya