KPU Kudus Ikuti Pembahasan Putusan MK Terkait Pilkada Lamandau lewat Forum ;Kamis Sesuatu;
Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang hukum kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesatu” Seri ke-XXV dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024”, pada Jumat (31/10).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilihan di tingkat bawah. “Pelayanan terhadap pemilih yang dilakukan oleh KPPS perlu mendapat perhatian serius, karena permasalahan ini muncul dari proses di tingkat TPS,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat baik untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah,” tuturnya.
Sebagai narasumber utama hadir Wagino, Anggota KPU Kabupaten Lamandau Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Isyadi, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam pemaparannya, Wagino menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1, H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di 25 TPS, terdiri dari 21 TPS di Kecamatan Bulik, 1 TPS di Kecamatan Pelantikan Raya, 2 TPS di Kecamatan Sematu Jaya, dan 1 TPS di Kecamatan Batang Kawa.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Lamandau melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI, menyusun kronologis bersama PPK dan PPS di wilayah locus, menyiapkan jawaban termohon serta alat bukti, serta melakukan inzage, yaitu peninjauan dokumen perkara secara resmi.
Sementara itu, Isyadi memaparkan beberapa poin penting terkait substansi perkara. Isyadi menjelaskan bahwa pokok yang dipersoalkan oleh pemohon antara lain adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar hadir dengan kertas suara yang terpakai, serta perubahan suara sah menjadi tidak sah. Selain itu, isu money politics, intimidasi, dan keberpihakan penyelenggara juga menjadi bagian dari dalil permohonan.
Setelah melalui dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap proses hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan, serta meningkatkan kapasitas penyelenggara dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di lapangan. (tpph)