Berita

Ngobar Semangat : Kupas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Kudus-KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan acara Ngobar Semangat edisi ke-4 pada Selasa (29/6/2021). Acara tersebut dihadiri seluruh jajaran komisioner beserta pegawai PNS maupun Non PNS di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Acara tersebut diawali dengan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Heri Darwanto, dia mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, kedisiplinan dalam mengenakan seragam kerja, dan memberikan nasehat bahwa PNS harus memiliki niat mengabdi kepada bangsa dan negara serta berorentiasi pada pelayanan kepada  masyarakat. Setelah pengarahan kemudian dilanjutkan sosialisasi dari Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Arika Yustafida Nafisa mengenai surat nomor 655/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 perihal Juknis pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Selain itu juga disosilisasikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN melalui aplikasi MY SAPK, dan penerapan digitalisasi surat masuk dan surat keluar melalui aplikasi DIK SUKMA yang nantinya akan diimplementasikan pada Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Aplikasi DIK SUKMA merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk lebih menertibkan dan menata arsip surat masuk dan surat keluar yang selama ini masih dilakukan secara manual. Tema utama yang diangkat dalam Ngobar Semangat kali ini adalah Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu yang dipaparkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyo Maryadi. Dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran peserta pemilu berdasarkan pada UU No. 7 tahun 2017, dan diatur lebih rinci pada PKPU No. 6 Tahun 2018. Cahyo menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus memperhatikan secara seksama mengenai norma hukum yang beberapa kali diuji materi oleh MK, salah satunya dengan adanya Putusan MK No. 55 PUU-XVII tahun 2020, dimana pasal 173 (1) UU No. 7 tahun 2017, terkait verifikasi parpol bertentangan dengan konstitusi dimana sepanjang tidak dimaknai partai politik yang lolos Pemilu 2019 tetap harus diverifikasi administrasi, dengan syarat telah memenuhi ambang batas parlemen. Sesi diskusi dibuka setelah paparan berakhir. Diskusi kali ini lebih mengarah ke sharing knowledge mengenai problematika yang dihadapi seputar tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu dalam Pemilu sebelumnya. Salah satunya adalah Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Sarifah yang menceritakan pengalaman saat melaksanakan tahapan pendaftaran peserta pemilu hingga verifikasi faktual di KPU Kabupaten Kudus.(humaskpukudus)


Selengkapnya
457

Ajukan Tiga Program Kerja, KPU Kudus Terima Mahasiswa PPL

Kudus– KPU Kabupaten Kudus menerima 10 (sepuluh) mahasiswa PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Pemikiran Politik Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus pada Selasa (10/8). Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus acara dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Sekretaris, dan para Kasubbag. Penerimaan mahasiswa PPL di KPU Kabupaten Kudus dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dalam sambutannya, Naily menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Kudus siap memberikan arahan serta sharing ilmu dan masukan dari para mahasiswa. “Para mahasiswa diharapkan agar mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan ilmu mengenai kepemiluan serta pengalaman untuk bekal menghadapi dunia kerja nantinya” ujarnya lebih lanjut. Sebelum mengakhiri sambutan, Naily Syarifah memperkenalkan anggota KPU Kabupaten Kudus beserta penjelasan singkat mengenai divisi yang diampu, dilanjutkan dengan memperkenalkan jajaran kesekretariatan. Para mahasiswa juga di jelaskan mengenai kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kudus sebagai acuan untuk perencanaan program kerja PPL. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pengenalan dari Dosen Pendamping PPL Ibu Umi Qodarsasi. Ucapan terima kasih disampaikan kepada KPU Kabupaten Kudus karena telah menerima mahasiswa Jurusan Pemikiran Politik Islam untuk melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Beliau senantiasa berpesan kepada para mahasiswa untuk tertib mengikuti seluruh aturan dan rangkaian kegiatan serta menjalankan program kerja dengan baik. Di akhir sambutannya, Umi Qodarsasi secara simbolis menyerahkan mahasiswa PPL kepada Naily Syarifah selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan program kerja yang akan di laksanakan selama masa PPL di KPU Kabupaten Kudus. 3 (tiga) rencana program kerja yang diajukan yaitu podcast, pembuatan video sosialisasi dan riset jurnal. Untuk pelaksanaannya, para mahasiswa nantinya akan di bagi menjadi 3 (tiga) kelompok sesuai dengan program kerja yang diajukan dan akan di dampingi oleh Komisioner yang membidangi. Usai acara para mahasiswa berdiskusi langsung dengan komisoner untuk membahas lebih lanjut program kerja yang akan di jalankan. (Hupmas)


Selengkapnya
384

Mengusung konsep Webinar, Ngobar Semangat Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Kudus-Ngobar Semangat (Ngopi Bareng Selasa Minggu Keempat) kali ini hadir dengan konsep berbeda. Pada episode ke 5 (lima) Ngobar Semangat hadir dalam konsep Webinar. Ngobar Semangat yang sebelumnya merupakan acara internal di KPU Kabupaten Kudus, kini dapat di nikmati oleh masyarakat secara umum. Sebelum Webinar dimulai, Sekretaris KPU Kabupaten Kudus memberikan pengarahan untuk meningkatkan kompetensi kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus. Dalam kesempatan yang sama, Heri Darwanto juga menjelaskan mengenai core values dan employer branding ASN dari Kemenpan RB sebagai nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN. Sebagai ASN KPU kita harus mampu melayani hak-hak konstitusional masyarakat dengan baik dan penuh tanggungjawab. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, Webinar Ngobar Semangat dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah pada Selasa (24/8). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa konsep baru dari Ngobar Semangat merupakan sebuah transformasi sharing knowledge yang tidak hanya bisa di ikuti oleh internal KPU Kabupaten Kudus saja. Selain hadir dalam konsep baru, Ngobar Semangat kali ini juga menghadirkan narasumber dari luar KPU Kabupaten Kudus. Siti Ulfaati anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM di dapuk menjadi narasumber pada kesempatan kali ini. Sedangkan untuk pemantik diskusi adalah Ahmad Kholil anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Mengangkat tema Problematika Seputar Pembentukan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Kepala Daerah, Siti Ulfaati membagikan pengalamannya saat Pilkada Kabupaten Demak Tahun 2020. Penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Tantangan SDM menjadi faktor dominan dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu mulai dari keterbatasan SDM Sekretariat KPU, minimnya antusias masyarakat untuk menjadi KPPS karena di masa pandemi Covid – 19 memunculkan ketakutan akan tertular virus sampai pada perubahan regulasi rapid test. Beberapa fenomena juga terjadi pada saat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Demak, seperti adanya seorang KPPS yang bunuh diri saat sedang di isolasi, petugas yang tidak mau melayani rapid test ketika nama tidak sesuai dengan SK, KPPS hamil, PPS yang tersandung kasus hukum, pelantikan PPDP dan KPPS dengan menggunakan SK yang tidak ditetapkan KPU. Untuk menghindari permasalahan tersebut, Siti Ulfaati menyarankan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak eksternal. Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dilakukan supaya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, anggota badan penyelenggara mempunyai jaminan dalam menjalankan tugasnya. (Hupmas)


Selengkapnya
416

Pengelolaan Logistik Tentukan Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu

KUDUS – Pengelolaan dan distribusi logistik menjadi salah satu aspek yang paling penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Sebab, ketika ada kesalahan dalam mengelolanya, akan berdampak fatal. Bahkan bisa membatalkan pelaksanaan pencoblosan pesta demokrasi tersebut. Untuk itu, manajemen dalam pengelolaan dan distribusi logistik harus benar-benar terukur dengan baik dan sistematis. Mulai perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pendistribusian harus tidak ada kesalahan. Merujuk hal tersebut, KPU Kabupaten Kudus menggelar Rapat Evaluasi Logistik Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 pada Senin (20/9/2021). Rapat yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Kudus dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah. Dalam sambutannya, Naily menjelaskan, rapat ini bertujuan mendapatkan masukan dan sebagai evaluasi terkait pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan. Hasil rapat tersebut akan diteruskan kepada KPU RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan pengelolaan logistik Pemilu 2024. Mengundang Bawaslu Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus dan eks PPK dari 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kudus, rapat tersebut membahas permasalahan dalam penanganan logistik pada saat Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Pada kesempatan yang sama, para peserta rapat juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dialami saat tahapan logistik mulai dari proses pengepakan, pengiriman, pengembalian logistik ke KPU serta gudang transit untuk penyimpanan logistik sementara di tingkat Kecamatan. Selain dari PPK, perwakilan dari Polres Kudus dan Kodim 0722 Kudus juga menyampaikan saran terkait pendistribusian logistik. KPU Kabupaten Kudus menyambut baik masukan dari peserta rapat untuk perbaikan manajemen pengelolaan distribusi logistik. Pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya, KPU Kabupaten Kudus mulai mempersiapkan pengelolaan logistik sejak awal. Dengan harapan dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul di lapangan sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, khususnya tahapan logistik bisa berjalan lancar. (Kul/Hupmas)


Selengkapnya
404

Ngobar Semangat Edisi Ke-6: Kupas Tuntas Mutarlih

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus kembali menggelar Ngobar Semangat (Ngopi Bareng setiap Selasa Minggu Keempat) edisi ke-6, pada Selasa pagi, 21 September 2021. Kali ini temanya tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dengan narasumber Dhani Kurniawan (Anggota KPU Kudus) dan Heri Darwanto (Sekretaris KPU Kudus). Acara yang dimulai pukul 08.00 itu, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Heri Darwanto membuka diskusi dengan Pembinaan Kepegawaian dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang baru diundangkan tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini ditujukan agar lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kabupaten Kudus, terutama memperhatikan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggarnya. Adapun Dhani Kurniawan memaparkan, dalam Pemutakhiran Data Pemilih secara teori ada tiga hal yang dilakukan. Pertama memasukkan, kedua mencoret atau mengeluarkan dan yang ketiga adalah memperbaiki. “Cuma ketiga hal itu saja caranya, simpel tetapi teknisnya yang rumit” tegasnya. Maksud dari memasukkan itu, lanjut Dhani, adalah memasukkan pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih dan itu harus dimasukkan. Adapun mencoret atau mengeluarkan, dalam hal ini adalah mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi seperti meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI dan sebagainya. Sedangkan memperbaiki dalam hal ini memperbaiki elemen datanya, seperti memperbaiki nama atau NIK yang invalid. Narasumber menjelaskan beberapa tahap dimulai sejak data DP4 diterima dari Kemendagri sampai penetapan dan pengumuman, bahkan detail sampai pada pemeliharaan daftar pemilih. Lika-liku DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang terjadi saat sebelum pencoblosan. Miftahurrohmah selaku pengampu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih terus dilakukan meskipun diluar tahapan Pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan guna menyempurnakan Data Pemilih. KPU Kabupaten Kudus sendiri telah membuat form tanggapan masyarakat yang dimuat dalam website KPU Kabupaten Kudus (bit.ly/dpbKudus).   Materi yang dibawakan itu membuat diskusi semakin hidup dengan adanya tukar pengalaman dan tanya jawab antar peserta diskusi. (Hukum/Hupmas)


Selengkapnya