Berita

385

Ngobar Semangat Edisi Ke-7 : Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/ Kota

KUDUS – Ngobar Semangat (Ngopi Bareng setiap Selasa Minggu Keempat) kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dan memasuki  edisi ke-7 pada Selasa, 26 Oktober 2021. Diisi 3 (tiga) materi, materi pertama, Disiplin dan Kinerja ASN oleh Heri Darwanto, materi kedua, launching aplikasi SILABU (Sistem Informasi Laporan Bulanan) oleh Setyawan Dyan Rahendro (Staf IT KPU Kudus) dan materi ketiga, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota oleh Dhani Kurniawan (Anggota KPU Kudus). Acara dimulai pukul 08.00, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan dibuka dengan pemaparan tugas-tugas ASN untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan. Heri Darwanto juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kudus untuk meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pencapaian target yang dibebankan dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, demi kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara serentak tentunya akan meningkatkan kompleksitas dan beban kerja penyelenggara. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dan integritas dari pegawai KPU sebagai penyelenggara. Materi kedua diisi dengan pengenalan sekaligus launching aplikasi SILABU (Sistem Informasi Laporan Bulanan). Aplikasi ini dibuat untuk monitoring dan evaluasi kinerja pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kudus. Seluruh pegawai diwajibkan untuk membuat laporan kinerja harian melalui aplikasi SILABU. Selain itu, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pembuatan laporan bulanan. Adapun Dhani Kurniawan memaparkan, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota secara prinsip berdasarkan 7 (tujuh) prinsip yang tidak bisa dipisahkan. Pertama kesetaraan suara, kedua ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, ketiga proporsionalitas, keempat integritas wilayah, kelima coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar), keenam kohesivitas aspek sejarah sosial budaya adat istiadat serta kelompok minoritas, dan yang terakhir ketujuh kesinambungan komposisi Dapil. ”Usulan dapil Kabupaten Kudus dibuat berdasarkan 7 (tujuh) prinsip tersebut dan tidak adanya masalah yang berarti di KPU Kabupaten Kudus sehingga Dapil untuk Pemilu 2019 sama dengan Pemilu Legislatif  2014,” tegasnya. Diskusi dilanjutkan dengan simulasi penghitungan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan di Kabupaten Kudus. Peserta diberi kebebasan untuk mengusulkan dapil serta penghitungan alokasi kursi berdasarkan DAK2 pada Pemilu sebelumnya. Diskusi berlangsung hidup dengan adanya tukar ide dan tanya jawab antar peserta diskusi terutama saat mengajukan konsep usulan dapil dan alokasi kursi. (hukum/hupmas)


Selengkapnya
363

Tingkatkan Kualitas Demokrasi melalui Pendidikan Politik

Kudus – Peran penting masyarakat dalam kehidupan politik menjadi salah satu alasan diselenggarakannya pendidikan politik. Pendidikan politik merupakan upaya untuk memberikan pemahaman ataupun pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana cara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi masyarakat dalam politik dapat disalurkan melalui kegiatan kepemiluan baik sebagai penyelenggara, peserta maupun sebagai pengguna hak pilih pada Pemilu. Angka partisipasi masyarakat menjadi salah satu sorotan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu, pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam rangka meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyelenggarakan pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Kudus yang bertempat di aula kantor PC NU Cabang Kudus, Rabu (27/10). Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan kali ini adalah Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus dan Dosen dari Institut Agama Islam Negeri Kudus. Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus menuturkan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat tentang Pemilu. Sebagai perwakilan dari pemerintah daerah, Harso Widodo menyatakan kesiapan Kabupaten Kudus dalam menyambut Pemilihan serentak tahun 2024. Menjadi narasumber ke-2, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah menyampaikan materi mengenai Tantangan dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, mulai dari sistem Pemilu sampai pada roadmap Pemilu dan Pemilihan 2024. Diharapkan para peserta kegiatan ini semakin memahami pentingnya Pemilu, sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang angka partisipasi pemilih semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kudus. Naily juga meminta kepada para peserta untuk ikut berpartisipasi aktif membantu KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih secara mandiri dengan mengisi form yang telah disediakan di website KPU Kabupaten Kudus. Narasumber yang ke-3, Dosen Institut Agama Islam Negeri Kudus, Kisbiyanto membahas mengenai jalannya demokrasi di Indonesia. Beliau mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa hidup di negara demokrasi, memang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, namun kita perlu tahu bahwa kebebasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Narasumber terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, memaparkan materi seputar peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Mulai dari prosedur pelaporan sampai pada pemberian hukuman bagi pelanggar. Di akhir kegiatan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus berharap sinergitas Pemerintah Daerah dan para penyelenggara Pemilu tetap terjalin dengan dengan baik sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat meningkat. (Hupmas)


Selengkapnya
351

KPU Ikuti Raker Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti rapat kerja (raker) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus di MVR Resto, Selasa (09/11). Lembaga penyelenggara yang mengurusi pemilu dan pemilihan ini, sengaja diundang karena menjadi bagian dari stakeholer yang selama ini sering menjalin kerjasama. Dalam kesempatan itu, hadir Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil, beserta seluruh jajaran pimpinan dan dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam. “Dalam raker ini, kami mengundang stakeholder, salah satunya KPU untuk ikut serta memberi saran dan masukan supaya fakultas kami lebih baik lagi ke depannya,” kata Masturin, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus. Menurut Alan-sapaan akrab Ahmad Kholil-dari IAIN terutama prodi PPI (Pemikiran Politik Islam) sudah menjalin kerja sama yang bagus. Beberapa kali mahasiswa dari prodi tersebut sudah pernah PPL di KPU Kudus. “Kami merasa beruntung ada prodi PPI ini, karena sangat membantu kami, terutama menjadi agen KPU untuk ikut melakukan sosialisasi ke pemilih pemula. Di antaranya mulai dari acara kerjasama yang sering digelar serta adanya mahasiswa yang PPL di KPU Kudus,” kata Alan. Raker yang berjalan dari jam 10.00-12.00 ini berlangsung gayeng, banyak tanya jawab dan diskusi yang intinya berusaha membuat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam lebih berkembang ke depannya. (hupmas)


Selengkapnya
368

Mengulik Mekanisme Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus kembali menggelar Ngobar Semangat (Ngopi Bareng setiap Selasa Minggu Keempat) edisi ke-8, pada Selasa pagi, 23 November 2021. Kali ini temanya soal Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, dengan narasumber Dhani Kurniawan anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara yang dimulai pukul 08.00 itu, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Seperti sebelumnya, Ngobar Semangat dimulai dengan arahan dari Sekretaris kepada para pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Arahan yang diberikan ditekankan pada kedisplinan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat KPU. Heri Darwanto mengharapkan pada setiap pegawai KPU Kabupaten Kudus dapat merencanakan peningkatan karir di lingkungan Sekretariat KPU. Heri Darwanto juga menyampaikan kembali arahan Sekretaris Jenderal KPU RI, bahwasanya kita harus selalu menjaga soliditas dengan sesama pegawai di kesekretariatan ataupun dengan anggota KPU. Pentingnya komunikasi dan hubungan yang baik antar pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus dapat menciptakan kerjasama yang baik dan kompak dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Pada kesempatan yang sama dipaparkan pula mengenai fitur baru dari aplikasi absensi Qerjaku oleh Setyawan Dyan Rahendro. Fitur terbaru ini mengakomodir kebutuhan permohonan izin meninggalkan kantor. Fitur tersebut dikembangkan sebagai alat bantu untuk memudahkan monitoring keberadaan masing-masing pegawai saat jam kerja. Berangkat dari tema diatas, acara dengan konsep diskusi santai ini mengupas mengenai Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam materi yang disampaikan, jumlah keterwakilan perempuan menjadi pembahasan menarik terutama ketika dilakukan simulasi penempatan perempuan pada susunan daftar bakal calon DPRD. Isu lain yang muncul dalam pembahasan keterwakilan perempuan adalah mengenai keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD yang masih minim. “Keterwakilan perempuan di parlemen saat ini masih tergolong rendah, pendidikan politik harus gencar dilakukan kepada kaum perempuan agar para caleg perempuan lebih percaya diri pada keikutsertaanya dalam perebutan kursi legislatif mendatang.” Ujar Miftahurrohmah anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam menganggapi isu tersebut. Dhani Kurniawan berharap untuk Pemilu mendatang kita harus lebih siap, karena pada Pemilu 2019 lalu kita sudah belajar banyak hal dengan munculnya kejadian-kejadian tidak terduga pada saat Pencalonan Anggota DPRD berlangsung. Dhani juga berpesan sebelum partai politik mengajukan calon, ada baiknya untuk menyiapkan SOP dan cek list dokumen persyaratan terlebih dahulu. Hal ini akan mempermudah kita saat melakukan verifikasi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD. (hukum/hupmas)


Selengkapnya