Berita

393

Mendukung Penanggulangan Penyebaran Covid-19, KPU Kudus Jalani Vaksinasi Tahap 2

Kudus- Dalam rangka mendukung penanggulangan penyebaran Covid-19, Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus menjalani vaksinasi tahap 2 di RSI Sunan Kudus. Sebelumnya telah dilakukan vaksinasi tahap 1 pada tanggal 6 Maret 2021 ditempat yang sama. Pemberian vaksin tahap 2 dilakukan pada Sabtu (20/3/2021). Prosedur awal yang dilaksanakan hampir sama dengan tahap 1. Penerima vaksin tahap 2 harus mengisi data diri, dilanjutkan  pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah. Selain itu, tenaga kesehatan menambahkan pertanyaan mengenai efek samping pemberian vaksin tahap 1. Setelah menunggu selama 20 menit dan tidak ada efek samping yang terjadi, penerima vaksin diperbolehkan pulang serta mendapatkan sertifikat vaksinasi. Meskipun telah mendapatkan vaksin tahap 2, tidak lantas mengurangi penerapan protokol kesehatan. Tetap harus menjalankan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (hupmas)


Selengkapnya
328

Tingkatkan Pengetahuan Kepemiluan, KPU Kudus Bikin “Ngobar Semangat”

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang kepemiluan sangatlah penting untuk dimiliki. Berkaca dari hal tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Kudus menginisiasi adanya kegiatan “Ngobar Semangat” (Ngopi Bareng Selasa Minggu Keempat). Kegiatan yang merupakan inovasi gabungan dari coffee morning dan sharing knowledge ini rencananya akan diadakan secara rutin. Mengangkat tema yang berbeda setiap bulan, mulai dari pengetahuan kepemiluan, teknis penyelenggaraan Pemilu, tupoksi penyelenggara Pemilu hingga diskusi-diskusi hangat kepemiluan. Narasumber kegiatan ini berasal dari Komisioner dan Sekretaris KPU Kudus ataupun mengundang pemateri dari luar. Bertempat di aula KPU Kudus pada Selasa (23/3/2021), acara diawali dengan sambutan serta arahan dari Ketua dan Sekretaris KPU Kudus. Edisi pertama “Ngobar Semangat” diisi dengan materi tentang sejarah Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Cahyo Maryadi, Anggota Komisioner KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan dipilih menjadi narasumber untuk mengisi materi tentang sejarah Pemilu di Indonesia. Cahyo Maryadi menjelaskan Pemilu pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1955. “Terdapat empat Partai yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Pertama tahun 1955 yaitu, PNI, Masyumi, NU dan Partai Komunis Indonesia.” Sekretaris KPU Kudus, Heri Darwanto, didapuk menjadi narasumber untuk materi Sejarah Pilkada di Indonesia. Tidak banyak yang disampaikan, karena sejarah Pilkada di Indonesia tidak sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung dilakukan pada era orde lama dan orde baru, dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah secara langsung


Selengkapnya
399

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Optimalkan Kerjasama dengan Stakeholder

KUDUS- Dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I, Senin (29/3/2020). Rapat bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Kudus. Rakor dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kudus serta Instansi terkait, antara lain dari PEPABRI Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus. Pada kesempatan kali ini disampaikan bahwa, KPU Kudus telah berkirim surat kepada Polres, Kodim, PEPABRI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dan Pengadilan Agama. Namun hingga  pelaksanaan rakor, KPU telah menerima data dari Polres dan Pengadilan Agama terkait data dispensasi menikah dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan rakor . Data-data tersebut masih perlu dilakukan validasi sehingga belum dapat dimasukan dalam proses rekapitulasi pada periode ini. Bawaslu memberikan masukan kepada KPU untuk melakukan sinkronisasi perubahan data pemilih dengan Instansi terkait . Bawaslu juga meminta kepada PEPABRI untuk menyampaikan data Purnawirawan yang TMS karena meninggal dunia. Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, M. Soleh mengatakan, berdasarkan petunjuk dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan KPU Kabupaten Kudus untuk berkoordinasi langsung dengan KPU RI, namun demikian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus bersedia memberikan data agregat potensial pemilih kepada KPU. Sebelum Rakor diakhiri, Ketua KPU Kudus mengusulkan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyebarluaskan formulir tanggapan masyarakat terkait DPB. Selain itu, KPU meminta kerjasama Bawaslu untuk membantu Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan membuat layanan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hasil rapat koordinasi ditindaklanjuti dengan penetapan Berita Acara Nomor 08/PL.01.2-BA/3319/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 sebanyak 613.488 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 301.790 dan pemilih  perempuan 311.698. (rendatin/hupmas)


Selengkapnya
405

Kenalkan Sistem Pemilu di Indonesia lewat Ngobar Semangat

KUDUS- Ngobar Semangat kembali digelar dengan mengangkat materi tentang Evaluasi Logistik dan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 serta Sistem Pemilu di Indonesia, Senin (12/4/2021). Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kudus, kegiatan diikuti oleh semua pegawai dilingkungan KPU Kudus. Ketua dan Sekretaris KPU Kudus ditunjuk sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Kudus, Heri Darwanto menjelaskan materi tentang Evaluasi Logistik dan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020. Materi yang disampaikan adalah hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini bertujuan sebagai pembelajaran untuk menghadapi Pemilu Serentak. Diharapkan nantinya KPU Kudus bisa menyiapkan langkah antisipasi jika permasalahan serupa muncul dalam pelaksanaan Pemilu. Tahapan logistik menjadi fokus utama pembahasan kali ini. Untuk kedepannya diharapkan adanya mapping gudang, sehingga bisa lebih cepat mengetahui letak barang-barang yang ada di gudang. Selain itu, perubahan sistem administrasi tahapan logistik dan pemilihan gudang logistik menjadi sorotan Sekretaris KPU Kudus. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua KPU Kudus. Naily Syarifah, menjelaskan beberapa hal tentang Sistem Pemilu di Indonesia. Mulai dari pengertian, jenis Sistem Pemilu hingga kelemahan dan kelebihannya. Di dunia dikenal 3 (tiga) Sistem Pemilu yaitu Sistem Distrik (Pluralitas/Mayoritas), Sistem Proporsional dan Sistem Campuran. Penggunaan Sistem Pemilu ini ditentukan oleh karakter demografis dan geografis negara tersebut. Di Indonesia sendiri Sistem Pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Menariknya materi yang diangkat hingga membuat diskusi semakin hidup. Beberapa pertanyaan muncul dari peserta mapun komisioner. Selain itu, kesempatan kali ini juga di gunakan untuk sharing knowledge dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. (hupmas)


Selengkapnya
395

Sempurnakan Data Pemilih, KPU Kudus Gandeng Dinas P3AP2KB

KUDUS – Audiensi sekaligus silaturahmi dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus dengan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus. Bertempat di kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, acara berlangsung pada Selasa (25/05/2021). Hadir Komisoner KPU Kudus yang diwakili oleh Miftahurrohmah dan Cahyo Maryadi serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Andika Teguh Prasetyo dan staf. Tujuan audiensi adalah koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara KPU Kudus dengan Dinas P3AP2KB sebagai instansi pemerintah terkait yang salah satu tupoksinya menangani kematian. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kudus, Drs. Mundir, MM menyatakan siap bekerjasama dengan KPU Kudus dalam hal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Audensi ini juga menyepakati untuk menuangkan bentuk kerjasama dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. (rendatin/hupmas)


Selengkapnya

KPU Kudus Siapkan Diri Songsong Pemilihan Serentak 2024

KUDUS – Meskipun penyelenggaraan Pemilu terhitung masih lama, namun KPU Kudus mulai mempersiapkan diri dengan meningkatkan wawasan kepemiluan melalui agenda rutin Ngobar Semangat. Kali ini, materi yang diberikan adalah  kode etik Penyelenggara Pemilu dan Review Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ngobar Semangat edisi bulan Mei dilaksanakan pada Selasa (25/05/2021). Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, acara di hadiri oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, para kasubbag serta seluruh staf KPU Kudus. Terdapat dua narasumber yang didapuk untuk menyampaikan materi yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Heri Darwano  dan Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Materi kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Sebelum menyampaikan materi inti, Sekretaris KPU Kudus mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Sekretariat mengenai amanat Sekretaris Jenderal KPU RI yang disampaikan pada apel pengarahan umum KPU RI. Dalam amanatnya, ASN KPU dituntut untuk tetap teguh menjaga integritas, tidak bosan mengembangkan inovasi, menjadi pemimpin yang patut dicontoh bagi semua serta memberikan dukungan teknis dan administrasi artinya tidak hanya melayani kepentingan hak konstitusional warga tapi juga melayani KPU, Ketua dan Anggota. ASN KPU adalah bagian dari penyelenggara Pemilu. Hal ini berarti ASN KPU terikat pada 2 (dua) kode etik yaitu kode etik sebagai ASN dan kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Kode etik penyelenggara Pemilu dibuat dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Penyelenggara Pemilu agar memiliki integritas dan profesionalitas. Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU, Bawaslu dan jajaran kesekretariatan di semua tingkatan. Oleh karena itu, pada saat tahapan berlangsung diharapkan untuk menjaga sikap dan selalu berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Materi yang kedua mengenai review Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Review aplikasi Sirekap ini penting disampaikan sebagai modal pengetahuan untuk menyongsong Pemilihan Serentak  tahun 2024. Secara umum, penerapan aplikasi Sirekap untuk membantu rekapitulasi cukup baik karena memang telah dilakukan beberapa uji coba sebelum digunakan. Namun masih  ada beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut. Beberapa kendala tak terduga muncul dilapangan diantaranya HP yang telah di instal aplikasi hilang, nomor HP telah digunakan orang lain. Terlepas dari itu semua, kendala yang muncul pada umumnya adalah masalah ketersediaan sinyal dan pengetahuan Penyelenggara Pemilu ditingkat bawah mengenai penggunaan aplikasi Sirekap. Kendala-kendala tersebut telah disampaikan pada evaluasi Sirekap bersama KPU RI untuk penyempurnaan aplikasi untuk penggunaan selanjutnya. Sirekap merupakan inovasi digitalisasi dalam bidang kepemiluan, penggunaannya harus ada kepastian hukum tidak hanya berhenti pada PKPU. Jika aplikasi Sirekap digunakan secara maksimal, dapat dimungkinkan minimnya gugatan hasil Pemilu. (hupmas)


Selengkapnya