Berita

2

KPU Kudus Pelajari Putusan MK atas Sengketa Pilkada Pesawaran dalam Forum Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/10). Dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut, para peserta diajak untuk mendalami dan berdiskusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk kembali belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Dari berbagai permasalahan yang muncul, kita dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang dapat berjalan lebih baik.” Ujar Basmar. Sementara itu, Hermansyah, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, turut memberikan sambutan. Herman menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam forum ini. “Kasus yang akan kita bahas kali ini cukup unik, karena berkaitan dengan persoalan pengganti ijazah,” tuturnya. Sebagai narasumber utama, hadir Ferli Niti Yudha, Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Noorman Pramono, Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Yudha menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, terjadi perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Inti dari permasalahan tersebut adalah adanya dugaan bahwa calon Bupati nomor urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat dan tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Selain itu, juga terdapat persoalan utang yang bersangkutan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan temuan BPK RI,” ungkap Yudha. Selanjutnya, Noorman Pramono menambahkan bahwa permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B. dan Antonius Muhammad Ali, terhadap keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilkada. Dalam permohonannya, Pemohon menilai bahwa pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan. Selain itu proses penyelenggaraan Pemilihan di Pesawaran telah diwarnai oleh praktik pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemilihan. Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, Mahkamah Konstitusi akhirnya menilai bahwa pelanggaran tersebut cukup serius dan berdampak pada hasil akhir pemilihan. Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pesawaran. (tpph)


Selengkapnya
7

KPU Kudus Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang SPIP

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus pada Rabu (22/10) dan diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan dibuka oleh Miftahurohmah, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya, Mifta menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan seluruh jajaran Sekretariat KPU terhadap regulasi baru agar dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas ke depan. Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini tidak hanya berhenti pada pembahasan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, tetapi juga berlanjut untuk membahas regulasi-regulasi baru lainnya agar dapat dipahami dan diimplementasikan bersama. Sebagai narasumber, Sunardi, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci isi dari Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Dalam penyampaiannya, Sunardi menjelaskan sejumlah perubahan penting dengan membandingkan Keputusan KPU Nomor 1356 sebelumya, di antaranya mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP, mekanisme pelaporan, serta perubahan nomenklatur pada kartu kendali SPIP. “Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Kudus akan segera menyesuaikan seluruh dokumen, laporan, serta mekanisme pemantauan SPIP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunardi. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan dan pemahaman, kegiatan ini juga memberikan manfaat bagi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui penerapan SPIP yang optimal, diharapkan setiap proses administrasi dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan lebih baik. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tpph)


Selengkapnya
14

Bahas Putusan MK Pilwalkot Palopo, KPU Kudus Hadir dalam “Kamis Sesuatu”

Kudus-Dalam rangka meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (16/10). Kegiatan kali ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menekankan pentingnya sikap profesional bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Sementara itu, Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa secara garis besar permasalahan hukum dalam perkara Pilwalkot Palopo berkaitan dengan keabsahan ijazah penyetaraan Paket C yang digunakan oleh calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, saat mendaftar pada Pemilihan Tahun 2024. Upi menambahkan, penjelasan secara rinci akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi utama. Narasumber pertama, Iswandi Ismail, Anggota KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan bahwa permasalahan hukum bermula pada tahapan pencalonan. Ditemukan adanya dokumen ijazah yang diragukan keabsahannya atas nama Trisal Tahir. KPU Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi ke instansi berwenang, dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kota Palopo menetapkan Calon Walikota atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, keputusan itu dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo dan berlanjut ke proses mediasi. Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi, KPU Kota Palopo mengubah status Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat (MS) dan menetapkannya sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak, sementara pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Narasumber kedua, Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan resum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Abdul Latif menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke MK, pemohon menilai KPU Kota Palopo tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palopo tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyatakan status Calon Walikota nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Keabsahan Ijazah Calon Walikota Nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dengan amar putusan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait seluruhnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (tpph)


Selengkapnya
47

RAPAT PLENO REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025 KPU KUDUS

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Triwulan III Tahun 2025 , berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Kamis (2/10). Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kudus, Bawaslu Kudus, Kesbangpol Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Rutan II B Kudus, Pengadilan Agama Kudus, Perwakilan Partai Politik, serta Lembaga Pemantau Pemilu yang berkedudukan di Kudus. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus upaya menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian data pemilih yang valid. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sangat penting, tidak hanya untuk persiapan Pemilu maupun Pilkada, tetapi juga sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan kepemiluan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Faisol. Miftahurrohmah, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih pada triwulan III serta perubahan data pemilih meliputi : perkembangan jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data. Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan jumlah pemilih aktif dengan jenis kelamin Laki-laki berjumlah 320.759 dan Perempuan 328.954, total 649.713.  Sebelumnya, Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan pemilih aktif dengan Jenis Kelamin Laki-laki berjumlah 319.352 dan Perempuan berjumlah 326.785, total 646.137. Sehingga jumlah total pemilih aktif di Kabupaten Kudus dari triwulan II ke triwulan III mengalami kenaikan sejumlah  3.576


Selengkapnya
39

KPU Kudis Tingkatkan Kapasitas Hukum Lewat Forum "Kamis Sesuatu"

Kudus – Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menghadiri agenda rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar pada Kamis (2/10). Agenda yang telah memasuki Seri ke-XXI ini mengangkat tema kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap forum ini dapat memberikan pembelajaran berharga dari kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto. Hadir pula Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyampaikan terima kasih atas undangan untuk berbagi pengalaman terkait permasalahan hukum pada Pemilihan Serentak 2024. Upi menjelaskan dinamika yang dihadapi KPU Jeneponto, salah satunya terkait penolakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk melakukan PSU di 10 TPS yang kemudian dinilai sebagai pelanggaran tersendiri. “Diskusi hukum semacam ini sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan ketika menghadapi proses hukum serupa,” ungkap Upi. Kajian ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ilham Hidayat Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan dan Siti Halimastus S Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Ilham Hidayat menjelaskan bahwa sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan atas penetapan hasil suara oleh KPU Jeneponto. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri atas 10 TPS dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 15 TPS dengan dugaan pelanggaran baru. Salah satunya terkait dugaan keseragaman tanda tangan dalam daftar hadir pemilih sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih. Sementara itu, Siti Halimastus memaparkan lebih rinci isi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Siti menjelaskan dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara versi mereka atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS. Namun demikian, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.45 WIB. (tpph)


Selengkapnya
38

PENERIMAAN MELAKSANAKAN TUGAS PPPK PERIODE II TA 2024 KPU KUDUS

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Penerimaan Laporan Panggilan Melaksanakan Tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kudus, Rabu (1/10). Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil seleksi PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, di mana pegawai yang dinyatakan lulus wajib melapor ke satuan kerja penempatan untuk kemudian melaksanakan tugas secara resmi. Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da'faf Ali,  menyampaikan apresiasi atas bergabungnya tenaga PPPK ke dalam keluarga besar KPU. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan dedikasi dalam menunjang kinerja lembaga penyelenggara Pemilu. Tak lupa, beliau ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI yang telah memprioritaskan PPPK dari PPNPN.


Selengkapnya