KPU Kudus Ikuti -Kamis Sesuatu- Bahas Putusan MK Menuju Zero Sengketa
Kudus – Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” pada Kamis (19/2). Pada pertemuan ke-40 ini, tema yang dibahas adalah “Putusan MK Menuju Zero Sengketa: Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki ke Depan.”
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa forum ini telah menjadi ruang diskusi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta persoalan etik bersama DKPP. Paulus menekankan bahwa dinamika Pemilihan Tahun 2024 selalu menarik untuk dibahas, tidak hanya dari pengalaman di daerah sendiri, tetapi juga dengan berkaca pada daerah lain. “Kita perlu melihat apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana penyelesaiannya, dan apa pelajaran yang bisa kita ambil,” ujarnya..
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, serta Totok Haryono, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Dalam pemaparannya, Totok menjelaskan bahwa sengketa dalam tahapan Pemilihan sebenarnya bisa ditekan, bahkan hingga nol (zero sengketa). Caranya, penyelenggara Pemilihan harus memiliki mentalitas dan moralitas yang kuat. Banyak permasalahan muncul bukan karena aturannya salah, tetapi karena kelalaian, ketidaknetralan, atau kurang tegasnya penyelenggara. Totok juga menegaskan bahwa pelanggaran paling serius dalam Pemilu maupun Pemilihan adalah pencurian suara dan hilangnya hak pilih. Prinsip “one man, one vote” harus dijaga agar suara rakyat benar-benar dihitung dengan adil.
Sementara itu, Iffa Rosita menyampaikan bahwa berbagai persoalan pada Pemilihan 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi harus dijadikan bahan evaluasi. Iffa menekankan bahwa masalah tidak hanya berasal dari satu pihak. Regulasi, penyelenggara, peserta dan pemilih semuanya memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan.
Iffa juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu. Keduanya harus saling terbuka, saling mengingatkan, dan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan aturan.
Terkait pelayanan hak pilih, Iffa menegaskan bahwa KPU adalah lembaga pelayanan publik. Karena itu, hak pilih warga harus difasilitasi dengan maksimal. Iffa juga mengusulkan pemanfaatan teknologi, seperti pelacakan digital distribusi formulir C Pemberitahuan, agar bisa dipastikan benar-benar sampai kepada pemilih. (tpph)