Berita

55

KPU KUDUS HADIR DALAM DIALOG INTERAKTIF DPD PARTAI NASDEM

KPU Kabupaten Kudus menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif dengan mengangkat tema “Peran Gen Z sebagai Inspirator Penjaga Nilai Demokrasi dan Pemilih Cerdas” yang diselenggarakan oleh DPD Partai Nasdem Kudus di Kantor DPD Partai Nasdem, Minggu (16/11). Acara yang berlangsung diiringi antusiasme tinggi peserta ini dihadiri oleh kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas kepemudaan, serta tokoh masyarakat dengan jumlah kurang lebih 100 peserta. Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Amir Faisol menjadi narasumber, beliau memaparkan bagaimana Generasi Z kini menjadi kelompok pemilih yang sangat strategis, tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi juga karena karakter mereka yang kritis, adaptif terhadap teknologi, dan peduli terhadap isu sosial. Pemateri menekankan bahwa Gen Z memiliki peran penting sebagai inspirator demokrasi, yakni generasi yang mampu menyebarkan nilai transparansi, anti-hoaks, serta budaya diskusi yang sehat di ruang publik. Selain itu, Gen Z juga diharapkan menjadi pemilih cerdas dengan mempertimbangkan rekam jejak, visi misi, serta integritas calon pemimpin yang akan dipilih. Perwakilan DPD Partai NasDem Kudus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen partai untuk terus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, khususnya melalui pemberdayaan generasi muda. Ia berharap dialog seperti ini dapat menjadi agenda berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman politik yang sehat, inklusif, dan berintegritas.


Selengkapnya
48

KPU Kudus Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilihan Lewat Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Kamis Sesuatu” pada Kamis (13/11). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXVII ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan pentingnya bagi KPU Kabupaten/Kota untuk belajar dari pengalaman KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menangani sengketa hasil Pemilihan. “Kita berharap dari kasus di Pulau Taliabu ini semakin memperkaya pemahaman kita tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang persoalan di lapangan. Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran baru bagi kita semua,” ujar Muslim. Selanjutnya, Mukhtar Yusuf, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, turut memberikan sambutan. Mukhtar menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (Sembilan) TPS setelah adanya putusan MK. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Fatmawaty, Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Akhmad Nurmuladi, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Fatmawaty menjelaskan kronologi perkara bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan adanya pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, termasuk kasus di TPS 02 Desa Woyo dan TPS 01 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Ditemukan pula pemilih yang membantu mencoblos surat suara milik orang lain tanpa prosedur pendampingan yang sah.  Sementara itu, Akhmad Nurmuladi menjelaskan lebih rinci bahwa pokok permohonan meliputi berbagai dugaan pelanggaran yaitu pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih dari daerah lain yang menggunakan e-KTP untuk memilih di TPS berbeda, pendamping pemilih yang tidak mengisi formulir pendamping, perbedaan tafsir terhadap surat suara sah dan tidak sah, rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dijalankan serta dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 02 berupa janji pemberian uang Rp1.000.000 kepada pemilih melalui tim pemenangan. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (sembilan) TPS yang dinilai bermasalah. (tpph)


Selengkapnya
39

KPU Kabupaten Kudus Gelar Bimtek Pelayanan Prima untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Prima di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan Rama Rizkika, S.IP., M.M. Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kudus sebagai narasumber, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan KPU Kudus. Peserta Bimtek meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus, Sekretaris beserta para Kasubbag, serta ASN dan Non ASN di lingkungan sekretariat KPU Kudus. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya semangat pelayanan dalam setiap aktivitas lembaga penyelenggara pemilu. “Tagline KPU adalah melayani. Karena itu, saya harap seluruh peserta mengikuti dan memahami Bimtek ini dengan sebaik-baiknya, agar nilai pelayanan prima benar-benar terwujud dalam keseharian kita,” ujar Ahmad Amir Faisol. Sementara itu, narasumber Rama Rizkika dalam pemaparannya menegaskan bahwa pelayanan prima tidak hanya soal sistem dan prosedur, tetapi juga dimulai dari kesiapan mental dan sikap setiap pegawai. “Modal awal dari pelayanan prima adalah membuat suasana hati gembira terlebih dahulu. Dengan hati yang senang, kita akan lebih mudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus berharap seluruh jajaran dapat menerapkan prinsip pelayanan prima secara konsisten, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin meningkat. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif, ditandai dengan berbagai sesi diskusi dan berbagi pengalaman antar peserta


Selengkapnya
48

Tingkatkan Integritas Pegawai, KPU Kudus Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS)

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS) pada Rabu (12/11) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap jenis-jenis gratifikasi, benturan kepentingan, serta penerapan Whistleblowing System (WBS). Faisol juga mendorong peserta agar memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi dan pembelajaran bersama. Sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi, menyampaikan tiga pokok materi yang saling berkaitan, yakni pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS). Dalam paparannya, Sunardi menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan langkah penting dalam mencegah adanya pemberian atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pegawai. Sunardi menegaskan bahwa setiap pegawai wajib memahami kategori gratifikasi, batasan nilai pemberian, serta prosedur pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Sunardi menguraikan materi mengenai benturan kepentingan, yaitu situasi di mana seorang penyelenggara negara menghadapi kondisi ketika kepentingan pribadi atau pihak lain berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sunardi menjelaskan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengambilan kebijakan, penerbitan izin, penempatan pegawai, pemilihan vendor, maupun komersialisasi. Sunardi menambahkan bahwa dampak dari benturan kepentingan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi, melemahkan profesionalitas, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Pada bagian terakhir, Sunardi memaparkan tentang Whistleblowing System (WBS). Sunardi menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025  tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau kebijakan internal di lingkungan KPU kini diproses melalui aplikasi Whistleblowing System berbasis web. Sunardi menegaskan bahwa Whistleblowing System bukan sekadar aplikasi, tetapi juga wujud komitmen moral KPU dalam menjamin integritas, kejujuran, dan menjaga kepercayaan publik. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan pemahaman, tetapi juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. KPU Kabupaten Kudus berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh pegawai semakin memiliki kesadaran dan komitmen kuat dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (tpph)


Selengkapnya
33

FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) STANDAR PELAYANAN (SP) KPU KUDUS TAHUN 2025

KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan Rapat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (SP) KPU Kabupaten Kudus Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Selasa (11/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Layanan (Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris KPU), Pengguna Layanan (Partai Politik), Stakeholder terkait (Kesbangpol, Disdukcapil, Kodim 0722, Polres, Bawaslu), Akademisi, Media, serta Organisasi Kemasyarakatan (pemantau Pemilu). Faisol dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di KPU Kabupaten Kudus. “Kegiatan konsultasi publik ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan, agar ke depan KPU semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik,” ujarnya. Dalam forum ini, peserta diajak untuk mereview Standar Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), mencermati Rencana Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain itu, KPU Kabupaten Kudus juga menyampaikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) semester l tahun 2025. Melalui diskusi terbuka ini, peserta memberikan sejumlah usulan dan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da'faf Ali menambahkan bahwa hasil evaluasi dan masukan dari forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan dan pembaharuan Standar Pelayanan KPU Kabupaten Kudus Tahun 2025. “Masukan dari para peserta akan kami dokumentasikan dan tindak lanjuti sebagai komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Da'faf. Dalam forum tersebut juga ditanda tangani Komitmen dan Jaminan Pelayanan di KPU Kabupaten Kudus oleh semua Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil konsultasi publik oleh peserta kegiatan dan jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kudus sebagai bentuk kesepahaman dan komitmen bersama dalam peningkatan mutu layanan.  


Selengkapnya
33

PERINGATAN UPACARA HARI PAHLAWAN PAHLAWANKU TELADANKU, TERUS BERGERAK MELANJUTKAN PERJUANGAN

KPU Kabupaten Kudus menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 dengan tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Kudus, Senin (10/11). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta pegawai KPU Kabupaten Kudus dengan penuh khidmat. Bertindak sebagai pembina upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol membacakan amanat dari Kementerian Sosial, dalam amanat tersebut mengajak seluruh peserta untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa. Dalam sambutannya, Faisol menegaskan bahwa semangat kepahlawanan harus menjadi inspirasi dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu. Melalui momentum Hari Pahlawan, KPU Kabupaten Kudus berharap semangat perjuangan dan keteladanan para pahlawan dapat terus hidup dalam setiap langkah pengabdian.


Selengkapnya