Berita

112

Perkuat Sinergi Demokrasi, KPU Kudus Jajaki Kerjasama Pilkades hingga Pilketos Serentak

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Bupati Kudus pada Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dalam mengawal agenda demokrasi di tingkat lokal. ​Rombongan KPU yang dipimpin langsung oleh jajaran Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten Kudus diterima hangat oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekda Kudus serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. ​Fokus utama audiensi ini adalah menindaklanjuti audiensi sebelumnya mengenai rencana kerjasama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kudus yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Faisol, menyampaikan bahwa KPU ingin memiliki peran dan atensi khusus dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. ​"Kami berharap KPU Kabupaten Kudus dapat memberikan kontribusi nyata, baik dari sisi supervisi teknis maupun sharing pengalaman penyelenggaraan, agar pelaksanaan Pilkades di Kudus semakin berkualitas dan akuntabel," ujar Faisol dalam paparannya. ​Selain membahas Pilkades, Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da’faf Ali, turut memaparkan program inovatif terkait pendidikan pemilih bagi generasi muda. KPU merencanakan agenda Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Serentak di seluruh sekolah menengah di Kabupaten Kudus. ​"Program Pilketos Serentak ini bukan sekadar rutinitas sekolah, melainkan miniatur pemilu yang sesungguhnya. Kami ingin menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para siswa melalui pendampingan teknis dari KPU," tambah Da’faf Ali. ​Bupati Kudus, Sam’ani, menyambut baik inisiatif dan proaktifnya KPU Kabupaten Kudus. Pihaknya menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi, terutama dalam sinkronisasi data dan fasilitasi lapangan. ​"Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh upaya KPU dalam meningkatkan kualitas demokrasi, mulai dari level desa hingga sekolah. Sinergi ini penting agar setiap proses suksesi kepemimpinan di semua tingkatan berjalan kondusif dan edukatif," tegas Sam’ani.


Selengkapnya
108

Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Darul Fathonah

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial KPU Kabupaten Kudus terhadap anak-anak yatim serta bagian dari upaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Kudus menyalurkan bantuan berupa santunan kepada anak-anak panti asuhan yang diterima secara langsung oleh pengurus Panti Asuhan Darul Fathonah Kudus, Heni Mustikaningati. Ketua KPU Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini tidak hanya sebagai bentuk berbagi rezeki, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan kepedulian sosial dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. “Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak di Panti Asuhan Darul Fathonah, serta menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar Faisol. Dalam kesempatan tersebut, pengurus panti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kudus atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Pengurus panti mendoakan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Kudus senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran dalam menjalankan tugas, serta keberkahan dalam setiap pengabdian. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang membawa dampak positif dan menumbuhkan rasa kebersamaan.


Selengkapnya
85

KPU Kudus Perdalam Pemahaman Putusan MK dalam Forum Kamis Sesuatu

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1). Pada edisi kali ini, Kamis Sesuatu mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi : Antara Teknis dan Hukum, serta masalah-masalahnya.” Kegiatan dibuka dengan sambutan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik Basmar Perianto Amron yang menyampaikan bahwa Kamis Sesuatu menjadi ruang penting untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan penyelenggara Pemilu dalam mengelola lembaga. Basmar menekankan bahwa pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi dapat diminimalisir sejak tahapan awal. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa edisi kali ini menghadirkan narasumber dari kalangan advokat yang tidak hanya terlibat langsung dalam persidangan, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap dinamika putusan Mahkamah Konstitusi. Kehadiran para advokat tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman-pemahaman kita selama mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan 2024 yang lalu. Kegiatan dipandu oleh Rizky Veriyanti selaku moderator dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA., Advokat dan Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta Hepriyadi, S.H., M.H., Advokat dan Penggiat Demokrasi. Sebagai pemateri pertama, Yusuf Agung Purnama memaparkan karakter umum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024. Yusuf menjelaskan bahwa banyak perkara diputus tidak dapat diterima karena persoalan formil. Sementara itu, perkara yang dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya, dapat berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau diskualifikasi pasangan calon. Dari aspek teknis, Yusuf menyoroti kesalahan pengisian Form C Hasil, prosedur KPPS yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan data hasil suara antar tingkatan, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemateri selanjutnya, Hepriyadi, menyampaikan karakteristik permohonan yang masuk ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perkara yang dilanjutkan ke pembuktian umumnya berkaitan dengan persoalan syarat calon, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih perolehan suara, serta permasalahan data pemilih. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai angka, tetapi juga memastikan keadilan proses dalam penyelenggaraan Pemilihan. (tpph)


Selengkapnya
104

Perkuat Pemahaman Internal, KPU Kudus Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2025

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Diskusi Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029 pada Rabu (28/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kudus dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus serta mahasiswi magang. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. Dalam sambutannya, Faisol mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Kudus untuk bersama-sama mengimplementasikan Rencana Strategis KPU dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Faisol juga berharap diskusi yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi seluruh peserta. Materi diskusi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi. Dalam pemaparannya, Sunardi menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan KPU dalam lima tahun ke depan. Rencana Strategis tersebut memuat arah dan tujuan penyelenggaraan KPU, yang meliputi visi dan misi, tujuan strategis, Sasaran Strategis Utama, arah kebijakan dan strategi Tahun 2025–2029, serta target kinerja strategis. Visi KPU sendiri menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode 2025–2029. Adapun visi KPU periode 2025–2029 yaitu “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.” Lebih lanjut disampaikan bahwa Rencana Strategis KPU 2025–2029 menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kepemiluan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pengembangan teknologi informasi dalam lima tahun ke depan dirancang melalui sejumlah program strategis, antara lain penerapan Single Data Pemilu Nasional untuk mewujudkan integrasi identitas pemilih yang lebih solid, Single Login KPU sebagai satu akses bagi seluruh operator sistem informasi, penguatan Big Data dan Cybersecurity guna meningkatkan keamanan siber dan pengolahan data, serta penerapan Automated Validation untuk mendukung validasi data pemilih, partai politik, calon, dan logistik secara otomatis. Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dan tanggapan muncul dari para peserta terkait materi yang disampaikan, yang menunjukkan antusiasme dan perhatian peserta terhadap implementasi Rencana Strategis KPU ke depan. Melalui kegiatan diskusi dan bedah regulasi ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2025 serta implementasi Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal. (tpph)


Selengkapnya
82

Penerimaan Mahasiswa Magang UMK

KPU Kabupaten Kudus menerima mahasiswa magang dari Universitas Muria Kudus (UMK). Kegiatan penerimaan magang ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kudus sebagai bagian dari kerja sama antara dunia akademik dan penyelenggara pemilu, Senin (26/1). Mahasiswa magang UMK Kudus diterima secara langsung oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pengenalan singkat mengenai tugas, fungsi, serta peran KPU Kabupaten Kudus sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, baik dalam aspek teknis kepemiluan maupun administrasi kelembagaan. Melalui program magang ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengalaman kerja nyata, khususnya terkait tata kelola administrasi, pelayanan publik, serta proses penyelenggaraan pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. KPU Kabupaten Kudus menyambut baik kehadiran mahasiswa magang UMK Kudus dan berharap program ini dapat memberikan manfaat bersama, baik bagi mahasiswa dalam meningkatkan kompetensi dan wawasan, maupun bagi KPU Kabupaten Kudus dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Sebagai bentuk penguatan pemahaman kepemiluan, KPU Kabupaten Kudus juga merencanakan akan mengadakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang Universitas Muria Kudus (UMK). Kelas Pemilu ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa mengenai tahapan pemilu, regulasi kepemiluan, serta peran strategis KPU dalam menjaga kualitas demokrasi yang rencannya akan diisi oleh Komisioner dan Sekretaris. Selain itu, Kelas Pemilu juga akan dikerja samakan dengan pihak kampus. Kegiatan penerimaan magang ditutup dengan sesi diskusi dan arahan teknis terkait pelaksanaan magang, termasuk pembagian penempatan dan tata tertib selama mahasiswa menjalankan kegiatan magang di lingkungan KPU Kabupaten Kudus.


Selengkapnya
148

Dalami Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kudus Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (22/1). Memasuki seri ke-XXXVI, kegiatan ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial”. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan dua pakar hukum tata negara yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Handi juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti paparan narasumber dengan saksama, serta menyampaikan apresiasi atas kesediaan para narasumber berbagi ilmu dan pengalaman. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan pengantar kegiatan. Muslim menjelaskan bahwa Kamis Sesuatu seri ke-XXXVI menjadi edisi khusus karena menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi. Hal ini berbeda dari seri sebelumnya yang lebih banyak menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten/Kota yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi. Muslim juga menyampaikan bahwa pada seri-seri sebelumnya, Kamis Sesuatu telah membahas berbagai isu penting seputar sengketa hasil Pemilihan, seperti perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodesasi jabatan, pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pencalonan, rekomendasi Bawaslu, hingga isu penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rizky Veriyanti dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., C.L.A., pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, serta Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari UIN Datokarama Palu. Sebagai pemateri pertama, Prof. Agus Riwanto menjelaskan peran penting Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan. Dalam paparannya Prof. Agus menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis hukum oleh karena itu KPU wajib melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali, baik yang bersifat keadilan prosedural maupun keadilan substansial, karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat (final and binding). Prof. Agus Riwanto mengingatkan agar KPU cermat dan hati-hati dalam menafsirkan makna putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, untuk menjaga asas lex certa (kepastian hukum) dan lex tempus (ketepatan waktu hukum). Sementara itu, pemateri kedua Dr. Sahran Raden menekankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) yang bertugas melindungi hak konstitusional warga negara. Dr. Sahran Raden juga memaparkan sejumlah contoh putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, serta ambang batas pencalonan. Menurutnya, putusan-putusan tersebut menunjukkan upaya Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan keadilan substansial. Termasuk putusan yang bersifat ultra petita, yang dinilai sebagai karakter khas peradilan konstitusional dalam menjaga supremasi konstitusi dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam praktik demokrasi. Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus mendapatkan penguatan pemahaman mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menyeimbangkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. (tpph)


Selengkapnya