Berita

31

KPU KUDUS HADIR DALAM RAKOR PENGAWASAN PDPB

KPU Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Stakeholder yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus. Acara yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ini digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus pada Selasa, (30/9). Rapat dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tugas berkelanjutan yang tidak bisa ditunda hingga mendekati pemilu. "Pemutakhiran data pemilih adalah jantung dari pemilu yang berkualitas. Meskipun Pemilu 2029 masih jauh, KPU tetap berkewajiban memutakhirkan data pemilih secara terus-menerus, dan Bawaslu bertugas memastikan proses pengawasannya berjalan dengan baik," ujar Minan. Menyusul sambutan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, memaparkan materi teknis pengawasan. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, menyambut baik sinergi yang dibangun. Ia menekankan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga akurasi data pemilih. “Bagi kami, pengawas itu bukan momok, tetapi rekan kerja yang mengingatkan apabila kami dalam mengambil kebijakan kurang sesuai dengan regulasi. Kami sangat membuka ruang untuk kegiatan sosialisasi bersama karena memang akan lebih efektif jika dilakukan secara sinergis,” ungkap Miftahurrohmah. Dukungan dan masukan juga datang dari berbagai instansi yang hadir. Perwakilan Rumah Tahanan (Rutan) Kudus menyampaikan pentingnya pemutakhiran data bagi warga binaan. “Terima kasih kepada Bawaslu maupun KPU yang telah memfasilitasi hak pilih narapidana. Kami selalu melakukan update data, biasanya dari kantor wilayah ada monitoring seminggu sekali, dan data tersebut akan kami tembuskan ke Bawaslu,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus mengusulkan perluasan koordinasi. “Usulan kami, jika memungkinkan koordinasi juga melibatkan Bappeda, BPS, dan Dinas Sosial. Harapan kami ke depan ada otomatisasi, jadi update data bisa langsung digunakan tanpa harus selalu turun ke rumah warga,” katanya. Dukungan penuh juga ditegaskan oleh perwakilan Polres Kudus yang siap menyediakan data personel yang dibutuhkan. “Terkait data anggota Polri yang masuk maupun yang purna tugas, apabila memang dibutuhkan, maka akan kami siapkan,” tegasnya. Dari kelompok masyarakat sipil, perwakilan Laskar Jaga Hak Pilih menyatakan komitmennya untuk mengawal pemilih pemula. “Kami dari Laskar Jaga Hak Pilih telah melakukan rakor se-Jawa Tengah, dan intinya kami fokus pada pemilih pemula,” ujarnya. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang produktif. Bawaslu Kudus berharap, melalui sinergi yang solid dengan seluruh stakeholder, kualitas demokrasi di Kabupaten Kudus dapat terus dijaga dengan memastikan setiap warga negara yang berhak dapat memperoleh hak pilihnya tanpa terkecuali.


Selengkapnya
43

KPU Kabupaten Kudus Jalin Kerja Sama dengan MKKS SMK Kudus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menjalin kerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kudus melalui kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih, Kamis (25/9). Agenda ini bertujuan memperkuat literasi politik serta menanamkan nilai-nilai demokrasi di kalangan pelajar, khususnya pemilih pemula. Ketua KPU Kabupaten Kudus Bersama rombongan disambut baik oleh Ketua MKKS SMK. Beliau menyampaikan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Melalui kerja sama dengan MKKS SMK Kudus, kami ingin menghadirkan pendidikan demokrasi yang aplikatif, sehingga siswa terbiasa menjalankan proses pemilihan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungka Faisol. Kerja sama ini akan diwujudkan melalui berbagai program, antara lain sosialisasi pemilu di sekolah, simulasi pemungutan suara, hingga pendampingan dalam pelaksanaan pemilihan ketua OSIS. Dengan demikian, siswa dapat merasakan pengalaman nyata bagaimana sistem demokrasi berjalan. Ketua MKKS SMK Kudus menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kehadiran KPU di lingkungan sekolah akan menambah wawasan siswa sekaligus menumbuhkan kesadaran berdemokrasi. “Kami berharap para siswa tidak hanya menjadi pemilih cerdas pada pemilu nanti, tetapi juga mampu mempraktikkan nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Kerja sama antara KPU Kabupaten Kudus dan MKKS SMK Kudus ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam menyongsong masa depan demokrasi Indonesia.


Selengkapnya
37

Belajar dari Sengketa Pilkada Banggai, KPU Kudus Hadiri “Kamis Sesuatu” Seri ke-XX

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menghadiri kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (26/9). Agenda kali ini memasuki Seri ke-XX dengan topik pembahasan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, khususnya di bidang hukum dan pengawasan. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Budysastra Bahrun dari KPU Kabupaten Banggai yang memaparkan dinamika penyelesaian sengketa hasil Pilkada Banggai, serta M. Kholil Sa’roni dari KPU Kabupaten Banjarnegara yang menjelaskan mengenai resum dari Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Budysastra Bahrun menjelaskan dalil utama yang diajukan oleh Pemohon berfokus pada dua hal, yakni penyalahgunaan wewenang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemohon menilai terdapat pemanfaatan jabatan untuk menggerakkan seluruh struktur pemerintahan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, kepala desa, serta ASN. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan program pemerintah melalui perubahan APBD berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024. Pemohon juga mempermasalahkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada 18 camat yang dianggap menguntungkan pasangan calon petahana. Tidak hanya itu, isu kesalahan prosedur di 47 TPS, khususnya terkait pemilih yang tidak terverifikasi, turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Dalam kegiatan “Kamis Sesuatu” Seri ke-XX, M. Kholil Sa’roni dari KPU Kabupaten Banjarnegara menyampaikan resum Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Dalam paparannya, M. Kholil menjelaskan berbagai hal mulai dari jawaban termohon, keterangan saksi, pihak terkait, hingga keterangan ahli. Ia juga menekankan poin penting pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahkamah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait. Namun, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang dimaksud. Pemungutan suara ulang tersebut harus menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. (tpph)


Selengkapnya
38

Sosialisasi dan pendidikan pemilih di SMK NU Ma’arif Kudus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMK NU Ma’arif Kudus, Kamis (25/9). Kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan ketua OSIS secara demokratis. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi siswa untuk mengenal lebih dekat prinsip-prinsip berdemokrasi, khususnya dalam proses pemilihan. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kudus memberikan materi tentang tata cara pemungutan suara, pentingnya daftar pemilih, hingga mekanisme kampanye yang sehat. Para siswa diajak memahami bahwa pemilihan Ketua OSIS bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga wadah untuk belajar praktik demokrasi sejak dini. “Kami ingin memberikan bekal kepada para siswa agar pemilihan ketua OSIS berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip inilah yang juga diterapkan dalam pemilu,” ujar Faisol. Keterlibatan KPU menjadi motivasi bagi siswa untuk lebih menghargai proses pemilihan dan menggunakan hak suara dengan penuh tanggung jawab. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, karena selain menambah wawasan, juga memberikan pengalaman. Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kudus berharap lahir generasi muda yang melek demokrasi, serta terbiasa mengambil keputusan secara jujur, transparan, dan partisipatif, baik dalam lingkup sekolah maupun dalam kehidupan.


Selengkapnya
26

Sasar Pemilih Pemula KPU Kabupaten Kudus gandeng MKKS SMA

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya dari kalangan pemilih pemula. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan silaturahmi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, bertempat di SMAN 2 Kudus pada Rabu, 24 September 2025. ​Rombongan KPU Kabupaten Kudus yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, beserta anggota dan Sekretaris, disambut oleh Ketua MKKS SMA, Nur Afifudin, yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Kudus. Pertemuan ini merupakan langkah strategis KPU untuk melakukan kerjasama dengan MKKS SMA terkait program sosialisasi yang efektif. ​Faisol menjelaskan bahwa tujuan utama silaturahmi ini adalah untuk membangun kemitraan dengan MKKS SMA guna menyelenggarakan sosialisasi kepemiluan kepada para pemilih pemula di lingkungan sekolah. Mereka menyadari bahwa siswa-siswi SMA adalah kelompok usia yang akan menghadapi pemilu pertamanya, sehingga penting bagi mereka untuk memiliki pemahaman yang baik tentang proses demokrasi. ​Menanggapi hal tersebut, Nur Afifudin menyambut baik inisiatif KPU. Ia menyarankan agar sosialisasi tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga melibatkan pelatihan teknis secara langsung. "Kerja sama ini akan lebih efektif jika sasaran utamanya langsung ke forum OSIS, sehingga materi sosialisasi dan pelatihan teknis kepemiluan dapat langsung diserap oleh perwakilan siswa," ujar Nur Afifudin. Menurutnya, anggota OSIS dapat menjadi agen perubahan dan perpanjangan tangan KPU untuk menyebarkan informasi kepada rekan-rekan mereka di sekolah. ​Dalam kesempatan ini, Faisol juga memaparkan berbagai program yang akan dijalankan ke depannya, termasuk rencana kegiatan "Pemilihan Ketua OSIS Serentak" yang melibatkan partisipasi aktif dari siswa. Kedua belah pihak berharap, kerja sama ini dapat menciptakan pemilih pemula yang cerdas dan sadar akan pentingnya hak pilih mereka demi masa depan bangsa.


Selengkapnya
28

Kamis Sesuatu Seri ke-19 : Kupas Tuntas Hasil Putusan Perkara Pilkada Serang

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-19 yang membahas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Kamis (18/9). Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Serang yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, forum “Kamis Sesuatu” telah banyak memberikan pengetahuan baru bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. “Kita harus mampu menangkap permasalahan yang muncul dan memikirkan langkah yang akan dilakukan di masa depan,” ujar Basmar. Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim, selaku pemantik diskusi, memaparkan dinamika permasalahan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Agus menjelaskan, keputusan tersebut lahir karena adanya pelanggaran serius, termasuk keberpihakan aparat desa yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hadir sebagai pemateri utama, Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Abdurrosyid, serta Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Santoso. Dalam paparannya, Dede menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Serang. Salah satu faktor utama pemicu PSU adalah keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang disebut menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan kepala desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Selain memaparkan kronologi, Dede juga berbagi pengalaman penyelenggaraan PSU. Sementara itu, Imam Santoso menyampaikan resume putusan Mahkamah Konstitusi. Imam menegaskan, Pemohon dalam perkara ini menguraikan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menggunakan kewenangannya untuk menggerakan Kepala Desa, Kunjungan kerja Menteri Desa lebih dominan di Kabupaten Serang yang tujuannya membawa kepentingan pribadi, Pengaruh Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Serang setelah acara konsolidasi Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2 yang dikemas dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang. Keterlibatan Aparatur Penegakan Hukum yaitu: Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Kabupaten Serang pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dalam penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada Banten 2024 serta dugaan money politic saat menjelang pencoblosan secara masif dilakukan di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Serang Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi juga membatalkan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Serang. (tpph)


Selengkapnya