Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS) pada Rabu (12/11) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap jenis-jenis gratifikasi, benturan kepentingan, serta penerapan Whistleblowing System (WBS). Faisol juga mendorong peserta agar memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi dan pembelajaran bersama.
Sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi, menyampaikan tiga pokok materi yang saling berkaitan, yakni pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS).
Dalam paparannya, Sunardi menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan langkah penting dalam mencegah adanya pemberian atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pegawai. Sunardi menegaskan bahwa setiap pegawai wajib memahami kategori gratifikasi, batasan nilai pemberian, serta prosedur pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Sunardi menguraikan materi mengenai benturan kepentingan, yaitu situasi di mana seorang penyelenggara negara menghadapi kondisi ketika kepentingan pribadi atau pihak lain berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sunardi menjelaskan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengambilan kebijakan, penerbitan izin, penempatan pegawai, pemilihan vendor, maupun komersialisasi.
Sunardi menambahkan bahwa dampak dari benturan kepentingan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi, melemahkan profesionalitas, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Pada bagian terakhir, Sunardi memaparkan tentang Whistleblowing System (WBS). Sunardi menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau kebijakan internal di lingkungan KPU kini diproses melalui aplikasi Whistleblowing System berbasis web. Sunardi menegaskan bahwa Whistleblowing System bukan sekadar aplikasi, tetapi juga wujud komitmen moral KPU dalam menjamin integritas, kejujuran, dan menjaga kepercayaan publik.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan pemahaman, tetapi juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
KPU Kabupaten Kudus berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh pegawai semakin memiliki kesadaran dan komitmen kuat dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (tpph)
Selengkapnya