Perkuat Pemahaman Internal, KPU Kudus Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2025
Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Diskusi Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029 pada Rabu (28/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kudus dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus serta mahasiswi magang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. Dalam sambutannya, Faisol mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Kudus untuk bersama-sama mengimplementasikan Rencana Strategis KPU dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Faisol juga berharap diskusi yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi seluruh peserta.
Materi diskusi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi. Dalam pemaparannya, Sunardi menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan KPU dalam lima tahun ke depan.
Rencana Strategis tersebut memuat arah dan tujuan penyelenggaraan KPU, yang meliputi visi dan misi, tujuan strategis, Sasaran Strategis Utama, arah kebijakan dan strategi Tahun 2025–2029, serta target kinerja strategis. Visi KPU sendiri menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode 2025–2029.
Adapun visi KPU periode 2025–2029 yaitu “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Lebih lanjut disampaikan bahwa Rencana Strategis KPU 2025–2029 menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kepemiluan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pengembangan teknologi informasi dalam lima tahun ke depan dirancang melalui sejumlah program strategis, antara lain penerapan Single Data Pemilu Nasional untuk mewujudkan integrasi identitas pemilih yang lebih solid, Single Login KPU sebagai satu akses bagi seluruh operator sistem informasi, penguatan Big Data dan Cybersecurity guna meningkatkan keamanan siber dan pengolahan data, serta penerapan Automated Validation untuk mendukung validasi data pemilih, partai politik, calon, dan logistik secara otomatis.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dan tanggapan muncul dari para peserta terkait materi yang disampaikan, yang menunjukkan antusiasme dan perhatian peserta terhadap implementasi Rencana Strategis KPU ke depan.
Melalui kegiatan diskusi dan bedah regulasi ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2025 serta implementasi Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal. (tpph)