KPU Kudus Perdalam Pemahaman Putusan MK dalam Forum Kamis Sesuatu

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1). Pada edisi kali ini, Kamis Sesuatu mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi : Antara Teknis dan Hukum, serta masalah-masalahnya.”

Kegiatan dibuka dengan sambutan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik Basmar Perianto Amron yang menyampaikan bahwa Kamis Sesuatu menjadi ruang penting untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan penyelenggara Pemilu dalam mengelola lembaga. Basmar menekankan bahwa pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi dapat diminimalisir sejak tahapan awal.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa edisi kali ini menghadirkan narasumber dari kalangan advokat yang tidak hanya terlibat langsung dalam persidangan, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap dinamika putusan Mahkamah Konstitusi. Kehadiran para advokat tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman-pemahaman kita selama mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan 2024 yang lalu.

Kegiatan dipandu oleh Rizky Veriyanti selaku moderator dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA., Advokat dan Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta Hepriyadi, S.H., M.H., Advokat dan Penggiat Demokrasi.

Sebagai pemateri pertama, Yusuf Agung Purnama memaparkan karakter umum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024. Yusuf menjelaskan bahwa banyak perkara diputus tidak dapat diterima karena persoalan formil. Sementara itu, perkara yang dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya, dapat berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau diskualifikasi pasangan calon. Dari aspek teknis, Yusuf menyoroti kesalahan pengisian Form C Hasil, prosedur KPPS yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan data hasil suara antar tingkatan, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Pemateri selanjutnya, Hepriyadi, menyampaikan karakteristik permohonan yang masuk ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perkara yang dilanjutkan ke pembuktian umumnya berkaitan dengan persoalan syarat calon, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih perolehan suara, serta permasalahan data pemilih. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai angka, tetapi juga memastikan keadilan proses dalam penyelenggaraan Pemilihan. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.