Dalami Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kudus Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (22/1). Memasuki seri ke-XXXVI, kegiatan ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial”.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan dua pakar hukum tata negara yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Handi juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti paparan narasumber dengan saksama, serta menyampaikan apresiasi atas kesediaan para narasumber berbagi ilmu dan pengalaman.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan pengantar kegiatan. Muslim menjelaskan bahwa Kamis Sesuatu seri ke-XXXVI menjadi edisi khusus karena menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi. Hal ini berbeda dari seri sebelumnya yang lebih banyak menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten/Kota yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Muslim juga menyampaikan bahwa pada seri-seri sebelumnya, Kamis Sesuatu telah membahas berbagai isu penting seputar sengketa hasil Pemilihan, seperti perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodesasi jabatan, pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pencalonan, rekomendasi Bawaslu, hingga isu penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rizky Veriyanti dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., C.L.A., pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, serta Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari UIN Datokarama Palu.

Sebagai pemateri pertama, Prof. Agus Riwanto menjelaskan peran penting Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan. Dalam paparannya Prof. Agus menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis hukum oleh karena itu KPU wajib melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali, baik yang bersifat keadilan prosedural maupun keadilan substansial, karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat (final and binding). Prof. Agus Riwanto mengingatkan agar KPU cermat dan hati-hati dalam menafsirkan makna putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, untuk menjaga asas lex certa (kepastian hukum) dan lex tempus (ketepatan waktu hukum).

Sementara itu, pemateri kedua Dr. Sahran Raden menekankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) yang bertugas melindungi hak konstitusional warga negara. Dr. Sahran Raden juga memaparkan sejumlah contoh putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, serta ambang batas pencalonan. Menurutnya, putusan-putusan tersebut menunjukkan upaya Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan keadilan substansial. Termasuk putusan yang bersifat ultra petita, yang dinilai sebagai karakter khas peradilan konstitusional dalam menjaga supremasi konstitusi dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam praktik demokrasi.

Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus mendapatkan penguatan pemahaman mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menyeimbangkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.