Berita

250

KPU Kudus Audiensi dengan Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Bahas Podcast HUT RI ke-80

Kudus, Selasa, 5 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaksanakan audiensi resmi dengan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, S.Ked, bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus pada hari ini, Selasa (5/8/2025). Audiensi yang dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kudus tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan undangan kepada Wakil Bupati Bellinda sebagai narasumber dalam program podcast khusus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kudus menjelaskan bahwa tema podcast tahun ini adalah “Makna Kemerdekaan bagi Generasi Muda”. Oleh karena itu, pihak KPU secara khusus memilih Wakil Bupati Bellinda sebagai narasumber karena beliau merupakan Pimpinan Daerah termuda se-Jawa Tengah, sekaligus representasi dari generasi muda yang aktif, inspiratif, dan berpengaruh di kancah kepemimpinan lokal. Ketua KPU Kudus menyampaikan bahwa kehadiran sosok pemimpin muda seperti Bellinda dapat memberikan perspektif segar dan inspiratif mengenai semangat kemerdekaan di era kekinian, terutama dalam membangun partisipasi aktif generasi muda dalam demokrasi dan pembangunan bangsa. Wakil Bupati Bellinda menyambut baik undangan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam podcast yang akan diproduksi dan disiarkan oleh KPU Kudus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU dalam mengemas edukasi kebangsaan dalam bentuk yang lebih kreatif dan dekat dengan kalangan muda. "Saya merasa terhormat atas kepercayaan ini. Bagi saya, kemerdekaan adalah ruang bagi generasi muda untuk berinovasi, bersuara, dan berkontribusi nyata. Saya mendukung penuh kegiatan ini," ujar Bellinda di hadapan peserta audiensi. Podcast ini dijadwalkan akan tayang dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 RI dan dapat disaksikan melalui kanal resmi media sosial KPU Kudus.


Selengkapnya
60

Perkaya Pengetahuan, Kajian Rutin Divisi Hukum dan Pengawasan Bahas Putusan MK Gorontalo Utara

Kudus – KPU Kabupaten Kudus menghadiri kegiatan rutin Kajian Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar pada Kamis (31/7). Kegiatan ini mengulas tema Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana memperkaya pengetahuan hukum sekaligus langkah antisipasi agar tidak terjadi sengketa pemilihan Kepala Daerah. Kajian menghadirkan dua narasumber utama, yakni Noval Katili dari KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Siti Suryani dari KPU Kabupaten Jepara, dengan pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya.    Para narasumber membedah secara mendalam Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Noval Katili dalam pemaparannya menyampaikan bahwa inti perkara ini terkait dengan masalah ijazah dan kasus pidana. Perkara ini berawal dari permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 (dua) Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I dan Nurjana Hasan Yusuf, S.IP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pemohon menyampaikan bahwa Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) a.n. Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA dan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga)  berstatus Terpidana a.n. Ridwan Yasin, SH., MH. Dalil Pemohon yang mempersoalkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA, Mahkamah menilai bahwa perbedaan penulisan nama antara "Ron K. Imran" dalam ijazah dan "Roni Imran" dalam KTP elektronik tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum karena keduanya merujuk pada individu yang sama sedangkan pada perkara terkait pasangan calon nomor ururt 3 (tiga) a.n. Ridwan Yasin, SH., MH. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 (satu) tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025. Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Kajian ditutup oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah. Dalam penutupannya, Muslim Aisha menekankan pentingnya memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara mendalam agar dapat menjadi pelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang. (tpph)


Selengkapnya
50

Seri ke-11, Kajian Hukum dan Pengawasan Bahas Sengketa Pilkada Tasikmalaya

Kudus-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kajian Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar pada Jumat (25/7). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-11 ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Acara dibuka dengan sambutan dari May Nurlela, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berharap agar kajian ini memberi manfaat dan menambah wawasan baru bagi seluruh Satker di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Sambutan juga disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang memberikan pengantar mengenai gambaran singkat sengketa di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu terkait periodesasi masa jabatan calon kepala daerah. “Kami jadi belajar banyak hal dari proses Pemungutan Suara Ulang ini,” ujar beliau. Materi utama disampaikan oleh Ade Abdullah Sidiq Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menguraikan secara rinci kronologi sengketa hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Ade menjelaskan pihak pemohon nomor urut 2 yaitu H. Cecep Nurul Yakin & H. Asep Sopari Al-Ayubi keberatan atas pencalonan H. Ade Sugianto. Dalam pokok permohonan, pemohon menyatakan bahwa H. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) kali masa jabatan atau dua periode. Atas dasar pertimbangan majelis maka Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.  Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari KPU Kota Salatiga Nurwachid Effendi, yang menyampaikan rangkuman dan analisis isi Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, mulai dari materi permohonan, tanggapan termohon, amar putusan, hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, menyoroti berbagai aspek hukum dan teknis dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan ketentuan periodesasi dalam pencalonan kepala daerah. Sebagai penutup, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kajian hukum mendalam terhadap Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam analisanya, beliau membedah secara kritis persoalan periodesasi jabatan kepala daerah, yang menjadi inti dari sengketa di Kabupaten Tasikmalaya. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan pembelajaran bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Pilkada mendatang.(tpph)


Selengkapnya
31

KPU Kabupaten Kudus Peduli Anak Yatim

KPU Kabupaten Kudus menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan mengadakan kegiatan santunan bagi anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al-Qur'an Nurul Jannah. Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari program KPU dalam mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat serta menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan, Kudus (25/7). Santunan diserahkan secara langsung oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus yang hadir ke lokasi. Dalam kegiatan tersebut, KPU memberikan santunan yang diserahkan kepada puluhan anak yatim piatu yang diasuh di panti Asuhan dan pondok pesantren Al Qur'an Nurul Jannah. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa syukur KPU atas kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Ia juga menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai sosial dalam lingkungan kerja, terutama dalam menjelang momen penting demokrasi di masa mendatang. "Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga berbagi dan peduli terhadap anak-anak yang membutuhkan. Semoga bantuan ini bisa memberikan semangat dan kebahagiaan bagi mereka," ujar Faisol. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur'an Nurul Jannah, Dzikrul Wafa mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan dari KPU Kudus. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara lembaga negara dan lembaga sosial keagamaan. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama serta ramah tamah antara pengurus panti dan KPU Kabupaten Kudus.


Selengkapnya
75

Penarikan Mahasiswa Magang dari Program Studi S1 Hukum UMKU

KPU Kabupaten Kudus dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) melaksanakan penarikan mahasiswa magang dari Program Studi S1 Hukum setelah menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Senin (14/7). Kegiatan penarikan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kudus, jajaran Sekretariat KPU Kudus serta dosen pembimbing lapangan dari Fakultas Hukum UMKU. Mahasiswa yang mengikuti magang telah aktif terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan KPU, mulai dari dokumentasi hukum, pengarsipan dokumen pemilu, hingga pemahaman regulasi dan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Fasiol, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kampus atas kepercayaan yang diberikan kepada KPU Kudus sebagai lokasi magang. “Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa magang dari UMKU. Mereka tidak hanya belajar, tetapi juga turut membantu kelancaran beberapa kegiatan kami. Kami berharap pengalaman ini dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana proses demokrasi berjalan di tingkat daerah,” ujar Faisol. Sementara itu, perwakilan dari Fakultas Hukum UMKU, Arina Novitasari, selaku dosen pembimbing lapangan menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan oleh KPU Kudus kepada para mahasiswa. “Kerja sama ini merupakan langkah positif dalam mempertemukan teori dan praktik. Kami berharap ke depan sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU bisa terus ditingkatkan,” ucap Arina. Acara penarikan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan dokumentasi bersama seluruh jajaran KPU Kudus dan peserta magang. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga negara dalam upaya membangun SDM yang kompeten dan berintegritas.


Selengkapnya
147

Bahas Sengketa Pilkada, KPU Kudus Hadiri Kajian Hukum bahas Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada Kutai Kartanegara

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali hadir dalam kegiatan rutin kajian hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (10/7). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama dalam memahami dinamika permasalahan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kajian ini membawa makna positif dan menjadi ruang diskusi yang bermanfaat bagi seluruh Satker di Jawa Tengah. Beliau juga mengapresiasi semangat seluruh Satker yang tetap antusias mengikuti kegiatan meski diselenggarakan secara daring. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang menyampaikan rasa terima kasih atas undangan yang diberikan. Beliau berharap kegiatan semacam ini bisa diadopsi juga di Kalimantan Timur sebagai upaya peningkatan wawasan dan pengetahuan kepemiluan. Materi utama disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, yang memaparkan secara rinci kronologi perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mulai dari proses pendaftaran pasangan calon, tahapan verifikasi dan klarifikasi dokumen syarat calon, hingga dinamika pasca pemungutan suara. Dijelaskan bahwa dua pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 02 (Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si dan Akhmad Zaiz, S.Sos) serta Paslon Nomor Urut 03 (Dendi Suryadi, S.H., M.H dan Alif Turiadi, S.E) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatan Paslon 02 dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal), Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 03 dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Proses pemeriksaan perkara pun berlanjut dengan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, saksi dan/atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya membacakan putusan atas perkara Nomor: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si didiskualifikasi sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kegiatan dilanjutkan dengan paparan resume hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025  tentang perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 oleh anggota KPU Kabupaten Pati, yang menjelaskan aspek teknis dan substansi hukum mulai dari obyek sengketa, eksepsi termohon, hingga amar putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai penutup, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk mencermati dinamika permasalahan hukum yang berkembang sebagai upaya pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu. (tpph)


Selengkapnya