KPU Kabupaten Kudus Tingkatkan Kapasitas Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXIX Bahas Putusan MK Perkara Nomor 151/PHPU.BUPXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-XXIX yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (27/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan pengawasan bagi jajaran penyelenggara pemilu, dengan fokus pembahasan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Mey Nurlela, S.S., M.Si, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perkara Pilkada Tapanuli Tengah menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam memahami dinamika penanganan sengketa hasil, sekaligus sebagai pengingat agar seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah El Suhaimi, MA, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairul Kiyai Pasaribu dan Darwin Sitompul, sementara pihak terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi. Sengketa bermula pada tahapan pencalonan saat perpanjangan pendaftaran karena adanya kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pada saat itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah belum dapat menerima pendaftaran secara manual karena belum adanya petunjuk resmi dari KPU RI. Kondisi tersebut memicu protes dari partai pengusung dan pasangan calon. Setelah KPU RI menerbitkan Surat Dinas yang memperbolehkan pendaftaran manual, pasangan Masinton–Mahmud akhirnya dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Dalam hasil pemungutan suara, Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 74.208 suara (46%), sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 87.095 suara (54%) dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan Nomor Urut 1 kemudian mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil pelanggaran tahapan pencalonan, dugaan keterlibatan ASN, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu serta selisih suara telah melewati ambang batas pengajuan sengketa hasil, sehingga permohonan dinyatakan ditolak.
Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus memperoleh penguatan pemahaman hukum, khususnya terkait kehati-hatian dalam tahapan pencalonan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu serta meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.