KPU Kudus Perkuat Pemahaman Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXVIII Bahas Putusan MK Pilgub Papua
Kudus – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti agenda rutin “Kamis Sesuatu” pada Jumat (21/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut telah memasuki Seri ke-XXVIII dan pada kesempatan ini membahas Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XIII/2025 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah. Dalam sambutannya, Akmaliyah menyampaikan bahwa perkara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, kasus tersebut menegaskan betapa pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi serta kecermatan dalam melakukan verifikasi dokumen.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Yohanes Fajar Irianto K Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Zainal Arifin Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Yohanes Fajar menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Fajar menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari tahapan pencalonan, perselisihan hasil perolehan suara di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya, hingga isu rotasi jabatan ASN yang dinilai berpengaruh terhadap jalannya proses Pemilihan.
Sementara itu, Zainal Arifin memaparkan secara rinci pokok permohonan yang diajukan pemohon. Pemohon menilai bahwa KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak sah dan diduga palsu, terutama Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Nomor Urut 1, Yermias Bisai selaku Bupati Waropen yang disebut melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan dugaan tujuan pemenangan. Pemohon juga menilai KPU dan Bawaslu Provinsi Papua lalai melaksanakan tugas pengawasan, sehingga terjadi penggunaan lembaga keagamaan sebagai mesin politik dalam bentuk politik identitas yang dianggap merugikan pemohon. Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Gubernur Papua serta mendiskualifikasi Yermias Bisai dari seluruh tahapan Pemilihan.
Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan terkait surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih atas nama Yermias Bisai. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tersebut ternyata menggunakan alamat yang bukan merupakan tempat tinggal Yermias Bisai. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai.
Mahkamah menilai Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam proses pencalonannya. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sekaligus membatalkan keputusan terkait penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon serta memerintahkan KPU Provinsi Papua sebagai termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai. (tpph)