Berita

227

KPU Kudus Ikuti Pembahasan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Boven Digoel

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali hadir dalam kegiatan rutin Divisi Hukum “Kamis Sesuatu” pada Kamis (11/12). Pada Seri ke-XXXI, kegiatan ini mengangkat tema Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa kasus Boven Digoel merupakan pembelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU. “Kasus seperti ini sangat menarik dan memberikan banyak pelajaran. Satu kejadian yang muncul di suatu daerah bisa saja terjadi di wilayah lain. Ini menjadi ilmu baru yang perlu kita pelajari dengan baik. Terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi pengalaman dalam forum ini,” ujarnya. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Jufri Toatubun, Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan. Jufri menjelaskan bahwa Boven Digoel memiliki keunikan tersendiri dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. “Hal ini menarik karena dalam regulasi pencalonan belum diatur secara khusus mengenai beberapa tindak pidana tertentu, sehingga penting untuk dibahas lebih dalam,” ungkapnya. Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Johan Marie Ivone, Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Rizky Kustyardhi, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Johan Marie menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel telah menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi persyaratan calon sesuai prosedur. Namun, sebelum memasuki masa tanggapan masyarakat, beredar kabar bahwa salah satu calon pernah menjalani pidana desersi, meskipun tidak ada laporan resmi yang diterima. Informasi mengenai putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman kepada Petrus Ricolombus Omba baru diterima KPU Kabupaten Boven Digoel pada 12–13 September 2024. Meski demikian, seluruh tahapan tetap berjalan lancar hingga proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Setelah seluruh tahapan selesai, pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, tercatat memperoleh suara terbanyak yaitu 12.739. Menyikapi hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo, S.Sos., M.A.P., dan Melkior Okaikob, S.Pd., kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu dan selanjutnya mendaftarkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Rizky Kustyardhi menyampaikan bahwa dalam pokok permohonannya, Hengki Yaluwo, S.Sos., M.A.P. & Melkior Okaikob, S.Pd  menilai KPU Kabupaten Boven Digoel tidak cermat dalam memverifikasi data pencalonan, khususnya terkait status mantan terpidana. Selain itu, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dianggap cacat hukum karena yurisdiksi Petrus berada pada ranah Peradilan Militer. Oleh karena itu, pemohon menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor 3 serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Petrus Ricolombus Omba tidak mengisi keterangan sebagai mantan terpidana pada aplikasi SILON. Mahkamah menilai terdapat indikasi ketidakjujuran, termasuk upaya memperoleh surat keterangan dari lembaga yang secara wajar tidak memiliki data mengenai status mantan terpidananya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan, Membatalkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba (Paslon Nomor 3) dari kepesertaan pemilihan, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Boven Digoel. (tpph)


Selengkapnya
172

KPU Kudus Gelar Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di Aula KPU Kudus, Senin (8/12). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Kudus, Bawaslu Kudus, Disdukcapil Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Rutan II B Kudus, perwakilan Partai Politik, serta Lembaga Pemantau Pemilu/Pemilihan yang berkedudukan di Kudus. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kudus menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara triwulanan merupakan bentuk komitmen KPU dalam menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. “PDPB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting memastikan hak pilih warga terjamin, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan pada penyelenggaraan pemilu mendatang,” ujar Faisol. Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan jumlah pemilih aktif dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 322.903 dan perempuan berjumlah 331.627, total pemilih aktif laki-laki dan perempuan 654.530. Sebelumnya, pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus menetapkan pemilih aktif dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 320.759 dan perempuan berjumlah 328.954 dengan total keseluruhan 649.713. Sehingga jumlah total pemilih aktif di Kabupaten Kudus dari Triwulan III ke Triwulan IV mengalami kenaikan sejumlah 4.817.


Selengkapnya
244

KPU Kudus Paparkan Progres Pelaporan SPIP dalam Rakor KPU Jawa Tengah

Kudus – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025, KPU Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (1/12).   Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, yang menegaskan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan penyelenggaraan SPIP secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.   “Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dalam mempersiapkan laporan penyelenggaraan SPIP Semester II Tahun 2025,” ujar Muslim dalam sambutannya.   Setelah pembukaan, rapat dipimpin oleh Dewantoputra Adhipermana, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memandu sesi diskusi mengenai tahapan persiapan penyusunan laporan. Dewanto menekankan bahwa pemahaman terhadap daftar uji merupakan kunci dalam menghasilkan laporan yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota   Pada sesi pemaparan, KPU Provinsi Jawa Tengah menunjuk KPU Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan perkembangan penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) beserta evaluasi pelaksanaannya. Setelah itu, KPU Kabupaten Kudus turut mendapat kesempatan untuk memaparkan progres pelaksanaan dan evaluasi SPIP di wilayahnya.   Dalam laporannya, KPU Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kudus berjalan dengan baik. Proses penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP juga telah dimulai dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, baik dari aspek format pelaporan maupun ketepatan waktu penyampaian.   Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum akan terus berkoordinasi dengan seluruh sub bagian terkait agar proses penyusunan laporan dapat berjalan lancar. Selain itu, KPU Kabupaten Kudus juga melakukan evaluasi internal sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta pengendalian intern di lingkungan KPU Kabupaten Kudus.   Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP Semester II Tahun 2025 dapat berjalan lebih komprehensif serta selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (tpph)


Selengkapnya
203

KPU Kabupaten Kudus Tingkatkan Kapasitas Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXIX Bahas Putusan MK Perkara Nomor 151/PHPU.BUPXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-XXIX yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (27/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan pengawasan bagi jajaran penyelenggara pemilu, dengan fokus pembahasan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.  Kegiatan dibuka oleh Mey Nurlela, S.S., M.Si, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perkara Pilkada Tapanuli Tengah menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam memahami dinamika penanganan sengketa hasil, sekaligus sebagai pengingat agar seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Narasumber dalam kegiatan ini adalah El Suhaimi, MA, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairul Kiyai Pasaribu dan Darwin Sitompul, sementara pihak terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi. Sengketa bermula pada tahapan pencalonan saat perpanjangan pendaftaran karena adanya kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  Pada saat itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah belum dapat menerima pendaftaran secara manual karena belum adanya petunjuk resmi dari KPU RI. Kondisi tersebut memicu protes dari partai pengusung dan pasangan calon. Setelah KPU RI menerbitkan Surat Dinas yang memperbolehkan pendaftaran manual, pasangan Masinton–Mahmud akhirnya dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.  Dalam hasil pemungutan suara, Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 74.208 suara (46%), sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 87.095 suara (54%) dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan Nomor Urut 1 kemudian mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil pelanggaran tahapan pencalonan, dugaan keterlibatan ASN, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu serta selisih suara telah melewati ambang batas pengajuan sengketa hasil, sehingga permohonan dinyatakan ditolak.  Melalui kegiatan Kamis Sesuatu ini, KPU Kabupaten Kudus memperoleh penguatan pemahaman hukum, khususnya terkait kehati-hatian dalam tahapan pencalonan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu serta meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.


Selengkapnya
142

KPU Kudus Perkuat Pemahaman Hukum melalui Kamis Sesuatu Seri XXVIII Bahas Putusan MK Pilgub Papua

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti agenda rutin “Kamis Sesuatu” pada Jumat (21/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut telah memasuki Seri ke-XXVIII dan pada kesempatan ini membahas Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XIII/2025 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.   Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah. Dalam sambutannya, Akmaliyah menyampaikan bahwa perkara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, kasus tersebut menegaskan betapa pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi serta kecermatan dalam melakukan verifikasi dokumen.   Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Yohanes Fajar Irianto K Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Zainal Arifin Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Yohanes Fajar menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Fajar menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari tahapan pencalonan, perselisihan hasil perolehan suara di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya, hingga isu rotasi jabatan ASN yang dinilai berpengaruh terhadap jalannya proses Pemilihan.   Sementara itu, Zainal Arifin memaparkan secara rinci pokok permohonan yang diajukan pemohon. Pemohon menilai bahwa KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak sah dan diduga palsu, terutama Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Nomor Urut 1, Yermias Bisai selaku Bupati Waropen yang disebut melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan dugaan tujuan pemenangan. Pemohon juga menilai KPU dan Bawaslu Provinsi Papua lalai melaksanakan tugas pengawasan, sehingga terjadi penggunaan lembaga keagamaan sebagai mesin politik dalam bentuk politik identitas yang dianggap merugikan pemohon. Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Gubernur Papua serta mendiskualifikasi Yermias Bisai dari seluruh tahapan Pemilihan.   Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan terkait surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih atas nama Yermias Bisai. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tersebut ternyata menggunakan alamat yang bukan merupakan tempat tinggal Yermias Bisai. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai.   Mahkamah menilai Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam proses pencalonannya. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sekaligus membatalkan keputusan terkait penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon serta memerintahkan KPU Provinsi Papua sebagai termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai. (tpph)


Selengkapnya
138

BIMTEK PENGELOLAAN ARSIP MELALUI DIGITALISASI ARSIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Melalui "Digitalisasi Arsip" Di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Selasa (18/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mochlisin didampingi Kabid Kearsipan Petrus Joko Lelono dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, ini merupakan bagian dari tindak lanjut PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda). Peserta bimtek meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus, Sekretaris beserta para Kasubag, serta ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kudus Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol. "Digitalisasi Arsip sangat penting untuk lembaga penyelenggara Pemilu. Pengelolaan Arsip yang baik dapat mempermudah pencarian, memastikan akuntabilitas kinerja, serta mendukung efisiensi administrasi", terang Faisol. Mochlisin memaparkan proses pengalihan media fisik (kertas, audio, video) menjadi bentuk digitalisasi yang merupakan langkah awal transformasi digital untuk membangun arsip yang komprehensif. Arsip fisik memakan banyak ruang, sulit dikelola serta akses terbatas. Sedangkan untuk  arsip digital memiliki kelebihan efisiensi ruang, mudah dikelola serta akses lebih cepat.  Tujuan utama digitalisasi arsip yaitu efisiensi dan kemudahan akses, meningkatkan keamanan data, optimalisasi waktu kerja, landasan sistematis pengelolaan.  Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus berharap  bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola arsip secara efektif dan efisiensi guna untuk meningkatkan pelayanan publik.   


Selengkapnya
🔊 Putar Suara