Berita

118

Lewat ; Kamis Sesuatu ; KPU Kudus Pelajari Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah “Kamis Sesuatu” pada Rabu (5/11). Kegiatan yang digelar secara daring ini menjadi wadah pembelajaran dan diskusi seputar hukum kepemiluan. Pada seri ke-XXVI kali ini, tema yang diangkat adalah “Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.” Kegiatan diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam arahannya, Paulus menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran bagi jajaran KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Melalui forum ini, kita dapat membedah berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Hal-hal yang terjadi di KPU Berau dapat menjadi bahan pembelajaran berharga, karena tidak menutup kemungkinan pengalaman serupa juga dapat terjadi di Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah,” ujarnya. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih. Ramaon menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa hasil Pemilihan di wilayahnya. “Terima kasih atas undangan dan kesempatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman kita semua terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan,” tuturnya. Materi utama disampaikan oleh Budi Harianto Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Hukum dan Pengawasan, yang mengulas kronologi dan pokok perkara sengketa Pilkada Kabupaten Berau. Budi menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, pemohon mempersoalkan adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai melanggar ketentuan, serta menyoroti kondisi kotak suara di sejumlah TPS yang dianggap tidak tersegel sempurna. Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Berau sebagai pihak termohon menegaskan bahwa meskipun terdapat segel yang tidak menutup rapat bagian atas, kotak suara tetap dalam kondisi tertutup dan aman hingga tahap penghitungan. Tidak ditemukan bukti adanya pembukaan kotak suara secara ilegal maupun manipulasi hasil penghitungan. Pemateri kedua, Mukhamad Yusuf Hasyim Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, melanjutkan pembahasan dengan menjelaskan substansi perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yusuf memaparkan bahwa pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), meliputi dugaan keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam memenangkan pasangan calon tertentu, pelibatan ASN, penggunaan program bantuan sosial untuk kampanye terselubung, serta ketidaksesuaian data pemilih yang memunculkan dugaan pemilih siluman dan manipulasi DPT. Pemohon juga menuding adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS serta intimidasi terhadap pemilih, dan memohon agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU serta memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Kecamatan. Sidang pemeriksaan perkara digelar di Mahkamah Konstitusi pada 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak. Setelah melalui proses pembuktian, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, dan menyatakan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau tetap sah. Dengan demikian, pasangan calon atas nama Sri Juniarsih Mas dan Gamalis resmi dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih. (tpph)


Selengkapnya
92

KPU Kudus Ikuti Pembahasan Putusan MK Terkait Pilkada Lamandau lewat Forum ;Kamis Sesuatu;

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang hukum kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesatu” Seri ke-XXV dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024”, pada Jumat (31/10). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilihan di tingkat bawah. “Pelayanan terhadap pemilih yang dilakukan oleh KPPS perlu mendapat perhatian serius, karena permasalahan ini muncul dari proses di tingkat TPS,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat baik untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah,” tuturnya. Sebagai narasumber utama hadir Wagino, Anggota KPU Kabupaten Lamandau Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Isyadi, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Wagino menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1, H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di 25 TPS, terdiri dari 21 TPS di Kecamatan Bulik, 1 TPS di Kecamatan Pelantikan Raya, 2 TPS di Kecamatan Sematu Jaya, dan 1 TPS di Kecamatan Batang Kawa. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Lamandau melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI, menyusun kronologis bersama PPK dan PPS di wilayah locus, menyiapkan jawaban termohon serta alat bukti, serta melakukan inzage, yaitu peninjauan dokumen perkara secara resmi. Sementara itu, Isyadi memaparkan beberapa poin penting terkait substansi perkara. Isyadi menjelaskan bahwa pokok yang dipersoalkan oleh pemohon antara lain adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar hadir dengan kertas suara yang terpakai, serta perubahan suara sah menjadi tidak sah. Selain itu, isu money politics, intimidasi, dan keberpihakan penyelenggara juga menjadi bagian dari dalil permohonan. Setelah melalui dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap proses hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan, serta meningkatkan kapasitas penyelenggara dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di lapangan. (tpph)


Selengkapnya
141

KPU Kudus Siapkan Data Dukung untuk Pengisian LKE Zona Integritas

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Persiapan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) pada Rabu (29/10) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Jumat (24/10).   Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kudus, para Kasubbag, serta staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH).   Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kudus, Da’faf Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data dukung dan dokumen yang diperlukan dalam pengisian LKE ZI telah siap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kegiatan dipimpin oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH). Pembahasan dalam rapat difokuskan pada komponen Penataan Tatalaksana, yang mencakup Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga aspek tersebut menjadi unsur penting dalam proses penilaian Zona Integritas.   Sebagai bagian dari upaya memastikan SOP pelayanan publik telah memenuhi standar, KPU Kabupaten Kudus juga berencana menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk menguji sejumlah SOP yang berlaku di lingkungan KPU Kudus.   Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (tpph)


Selengkapnya
121

Hujan Deras, KPU Kudus Memperingati Hari Sumpah Pemuda di Aula

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Selasa (28/10). Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretaris beserta jajaran Sekreariat KPU Kabupaten Kudus. Upacara ini mengusung tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menjadi pengingat akan peran penting generasi muda dalam menjaga persatuan dan kemajuan bangsa. Upacara dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol yang dalam amanatnya menyampaikan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam setiap langkah, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan partisipatif. Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momentum bagi jajaran KPU Kabupaten Kudus untuk meneguhkan kembali komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menumbuhkan semangat kolaborasi lintas generasi demi mewujudkan pemilu yang inklusif dan berintegritas.


Selengkapnya
139

KPU Kabupaten Kudus Gelar Rapat Persiapan Pengisian LKE Zona Integritas

Kudus — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat persiapan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas pada Jum’at (24/10) di aula kantor KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, para Kasubbag, serta staf Sekretariat Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da’faf Ali, yang dalam sambutannya, Da’faf menekankan pentingnya kesesuaian data dukung dalam proses pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Da’faf berharap seluruh data dukung dapat disiapkan sejak awal, sehingga ketika pleno berlangsung proses verifikasi kelengkapan pengisian data dukung sudah tersedia sebagai mana mestinya.  Rapat kemudian dipimpin oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH), Ayhu Ngabekti. Dalam sesi pembahasan, Ayhu membuka satu per satu daftar bukti dukung untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Selama proses berlangsung, sejumlah masukan dan saran muncul dari Sekretaris KPU Kabupaten Kudus serta para Kasubbag terkait yang membidangi. Diskusi berlangsung aktif dengan tujuan menyempurnakan data dukung agar seluruh komponen penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas dapat terpenuhi. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Kudus akan menjadwalkan pembahasan lanjutan guna mematangkan rencana aksi serta memastikan seluruh data dukung pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas lengkap dan sesuai. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu maupun tata kelola kelembagaan. (tpph)


Selengkapnya
148

KPU Kudus Pelajari Putusan MK atas Sengketa Pilkada Pesawaran dalam Forum Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/10). Dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut, para peserta diajak untuk mendalami dan berdiskusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk kembali belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Dari berbagai permasalahan yang muncul, kita dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang dapat berjalan lebih baik.” Ujar Basmar. Sementara itu, Hermansyah, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, turut memberikan sambutan. Herman menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam forum ini. “Kasus yang akan kita bahas kali ini cukup unik, karena berkaitan dengan persoalan pengganti ijazah,” tuturnya. Sebagai narasumber utama, hadir Ferli Niti Yudha, Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Noorman Pramono, Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Yudha menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, terjadi perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Inti dari permasalahan tersebut adalah adanya dugaan bahwa calon Bupati nomor urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat dan tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Selain itu, juga terdapat persoalan utang yang bersangkutan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan temuan BPK RI,” ungkap Yudha. Selanjutnya, Noorman Pramono menambahkan bahwa permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B. dan Antonius Muhammad Ali, terhadap keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilkada. Dalam permohonannya, Pemohon menilai bahwa pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan. Selain itu proses penyelenggaraan Pemilihan di Pesawaran telah diwarnai oleh praktik pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemilihan. Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, Mahkamah Konstitusi akhirnya menilai bahwa pelanggaran tersebut cukup serius dan berdampak pada hasil akhir pemilihan. Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pesawaran. (tpph)


Selengkapnya