Lewat ; Kamis Sesuatu ; KPU Kudus Pelajari Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau
Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah “Kamis Sesuatu” pada Rabu (5/11). Kegiatan yang digelar secara daring ini menjadi wadah pembelajaran dan diskusi seputar hukum kepemiluan. Pada seri ke-XXVI kali ini, tema yang diangkat adalah “Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.”
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam arahannya, Paulus menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran bagi jajaran KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Melalui forum ini, kita dapat membedah berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Hal-hal yang terjadi di KPU Berau dapat menjadi bahan pembelajaran berharga, karena tidak menutup kemungkinan pengalaman serupa juga dapat terjadi di Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah,” ujarnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih. Ramaon menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa hasil Pemilihan di wilayahnya. “Terima kasih atas undangan dan kesempatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman kita semua terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan,” tuturnya.
Materi utama disampaikan oleh Budi Harianto Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Hukum dan Pengawasan, yang mengulas kronologi dan pokok perkara sengketa Pilkada Kabupaten Berau. Budi menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, pemohon mempersoalkan adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai melanggar ketentuan, serta menyoroti kondisi kotak suara di sejumlah TPS yang dianggap tidak tersegel sempurna.
Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Berau sebagai pihak termohon menegaskan bahwa meskipun terdapat segel yang tidak menutup rapat bagian atas, kotak suara tetap dalam kondisi tertutup dan aman hingga tahap penghitungan. Tidak ditemukan bukti adanya pembukaan kotak suara secara ilegal maupun manipulasi hasil penghitungan.
Pemateri kedua, Mukhamad Yusuf Hasyim Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, melanjutkan pembahasan dengan menjelaskan substansi perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yusuf memaparkan bahwa pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), meliputi dugaan keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam memenangkan pasangan calon tertentu, pelibatan ASN, penggunaan program bantuan sosial untuk kampanye terselubung, serta ketidaksesuaian data pemilih yang memunculkan dugaan pemilih siluman dan manipulasi DPT. Pemohon juga menuding adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS serta intimidasi terhadap pemilih, dan memohon agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU serta memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Kecamatan.
Sidang pemeriksaan perkara digelar di Mahkamah Konstitusi pada 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak. Setelah melalui proses pembuktian, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon atas nama Madri Pani dan Agus Wahyudi, dan menyatakan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau tetap sah. Dengan demikian, pasangan calon atas nama Sri Juniarsih Mas dan Gamalis resmi dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih. (tpph)