KPU Kudus Pelajari Putusan MK atas Sengketa Pilkada Pesawaran dalam Forum Kamis Sesuatu

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/10). Dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut, para peserta diajak untuk mendalami dan berdiskusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk kembali belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Dari berbagai permasalahan yang muncul, kita dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang dapat berjalan lebih baik.” Ujar Basmar.

Sementara itu, Hermansyah, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, turut memberikan sambutan. Herman menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam forum ini. “Kasus yang akan kita bahas kali ini cukup unik, karena berkaitan dengan persoalan pengganti ijazah,” tuturnya.

Sebagai narasumber utama, hadir Ferli Niti Yudha, Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Noorman Pramono, Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam pemaparannya, Yudha menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, terjadi perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Inti dari permasalahan tersebut adalah adanya dugaan bahwa calon Bupati nomor urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat dan tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Selain itu, juga terdapat persoalan utang yang bersangkutan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan temuan BPK RI,” ungkap Yudha.

Selanjutnya, Noorman Pramono menambahkan bahwa permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B. dan Antonius Muhammad Ali, terhadap keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilkada. Dalam permohonannya, Pemohon menilai bahwa pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan. Selain itu proses penyelenggaraan Pemilihan di Pesawaran telah diwarnai oleh praktik pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemilihan. Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, Mahkamah Konstitusi akhirnya menilai bahwa pelanggaran tersebut cukup serius dan berdampak pada hasil akhir pemilihan.

Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pesawaran. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.