Melalui Kamis Sesuatu, KPU Kudus Perdalam Pemahaman Putusan Mahkamah Konstitusi

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait hukum kepemiluan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/2). Memasuki seri ke-XXXVIII kegiatan Kamis Sesuatu mengangkat tema “Pilkada Mazhab Mahkamah Konstitusi; Menakar Pemikiran-Pemikiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan-Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.”

 

Kegiatan dibuka dengan sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa salah satu hal penting yang perlu dipelajari oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil setiap putusan. Menurutnya, pemahaman terhadap pola pertimbangan tersebut dapat menjadi bekal bagi penyelenggara agar ke depan dapat mengantisipasi dan meminimalkan potensi terjadinya sengketa serupa. 

 

Pada sesi pengantar, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa pada seri kali ini dihadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

 

Muslim Aisha menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan hal-hal baru yang sebelumnya belum diatur secara teknis oleh KPU, seperti pendirian TPS di rumah sakit. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi karena ketentuan pelaksanaannya belum tersedia secara rinci.

 

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rizky Veriyanti dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, serta Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu periode 2017–2022.

 

Dalam pemaparannya, Fajar Laksono Suroso menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai perkara dari ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga menilai seberapa besar dampak pelanggaran tersebut terhadap hasil Pemilihan. Penilaian dilakukan dengan melihat sifat pelanggaran, apakah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau berdampak signifikan terhadap perolehan suara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai hubungan sebab akibat antara pelanggaran dengan hasil pemilihan, serta sejauh mana pelanggaran tersebut merusak legitimasi hasil Pemilihan.

 

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan konsep “mazhab” dalam penanganan perkara Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Konsep tersebut menekankan pentingnya keadilan substantif yang berbasis konstitusi, penerapan asas proporsionalitas dalam pemulihan pelanggaran, sikap kehati-hatian hakim (judicial restraint) yang terukur, perlindungan hak pilih warga negara, serta pembuktian yang ketat dan rasional dalam setiap perkara.

 

Selanjutnya, Abhan menjelaskan bahwa dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 terdapat tiga kategori utama pelanggaran. Kategori pertama adalah pelanggaran formil, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan pencalonan dan pemenuhan prosedur administrasi, seperti ketidaksesuaian dokumen pencalonan, persyaratan periodesasi jabatan, serta ketentuan terkait status hukum calon.

 

Kategori kedua adalah pelanggaran substansi, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan yang tidak jujur, tidak adil, atau tidak sesuai dengan prosedur. Bentuk pelanggaran ini antara lain praktik politik uang, pemilih ganda atau penyalahgunaan hak pilih, serta pelanggaran prosedur dalam tahapan pemungutan suara. Dalam kategori ini juga termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berdampak signifikan terhadap hasil Pemilihan, seperti pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan kategori ketiga adalah pelanggaran administratif, yaitu kesalahan administrasi yang berdampak pada ketidakpastian hukum. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.