Berita

386

Partisipasi dan Peran Perempuan dalam Dunia Politik

KUDUS- Perempuan mempunyai hak untuk aktif berpartisipasi di masyarakat termasuk dalam bidang politik. Kehadiran perempuan dalam dunia politik telah dibuktikan dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen. Namun kuota 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen sampai saat ini masih belum terpenuhi. Pendidikan politik kepada kaum perempuan dianggap perlu untuk mengubah pola pikir mereka bahwa perempuan juga bisa menjadi bagian dari pengambilan kebijakan.   Guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi perempuan terhadap politik, Kesbangpol Kabupaten Kudus melaksanakan Pendidikan politik kepada Masyarakat khususnya untuk kaum perempuan pada Selasa (28/12). Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Ketua KPU Kabupaten Kudus, Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, serta Rektor dari Institut Agama Islam Negeri Kudus.   Bertempat di gedung Sekretariat Daerah lantai IV acara dibuka langsung oleh Bupati Kudus HM. Hartopo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kita harus mengubah mindset tentang politik. Banyak anggapan yang menilai bahwa politik itu kotor. Padahal politik merupakan sesuatu yang mulia untuk mencapai tujuan, bukan sesuatu yang harus dihindari.   Bertindak sebagai moderator adalah Harso Widodo Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus. Narasumber pertama yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan materinya adalah Rektor IAIN Kudus Mundakir. Materi yang disampaikan tidak jauh dari peningkatan potensi perempuan. Sebagai akademisi, Mundakir mengajak kita untuk  mengubah stigma masyarakat yang masih berfikir bahwa politik merupakan dunia yang hanya diisi oleh laki-laki, namun perempuan juga berhak untuk berpartisipasi di dalamnya. Perempuan dengan segala kelebihan serta kekurangnnya, tentu akan memberikan warna tersendiri di dunia politik.   Selaku pemateri kedua, Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menyampaikan bahwa partisipasi dalam Pemilu itu penting untuk kemajuan demokrasi. “Pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nanti, partisipasi perempuan tidak hanya terbatas sebagai pemilih saja, namun juga bisa menjadi penyelenggara maupun peserta Pemilu”, ujar Naily. Pada kesempatan yang sama, Naily juga memaparkan roadmap penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU terus mendorong partisipasi perempuan untuk ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.   Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Kasmian menjadi pemateri terakhir pada kegiatan ini. Materi yang sampaikan seputar pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Kasmian menjelaskan pelanggaran yang muncul saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta sanksi yang diterima oleh pelaku. Masyarakat juga harus aktif ikut mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran agar tercipta Pemilu yang berkualitas.   Fokus pendidikan politik kali ini adalah peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilu. Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah perwakilan organisasi perempuan di Kabupaten Kudus yang terdiri dari anggota TP PKK, Persit, Bhayangkari, dan PD Aisyiyah. (hupmas)


Selengkapnya
380

Ngobar Semangat : Kupas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Kudus-KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan acara Ngobar Semangat edisi ke-4 pada Selasa (29/6/2021). Acara tersebut dihadiri seluruh jajaran komisioner beserta pegawai PNS maupun Non PNS di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Acara tersebut diawali dengan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Heri Darwanto, dia mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, kedisiplinan dalam mengenakan seragam kerja, dan memberikan nasehat bahwa PNS harus memiliki niat mengabdi kepada bangsa dan negara serta berorentiasi pada pelayanan kepada  masyarakat. Setelah pengarahan kemudian dilanjutkan sosialisasi dari Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Arika Yustafida Nafisa mengenai surat nomor 655/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 perihal Juknis pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Selain itu juga disosilisasikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN melalui aplikasi MY SAPK, dan penerapan digitalisasi surat masuk dan surat keluar melalui aplikasi DIK SUKMA yang nantinya akan diimplementasikan pada Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Aplikasi DIK SUKMA merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk lebih menertibkan dan menata arsip surat masuk dan surat keluar yang selama ini masih dilakukan secara manual. Tema utama yang diangkat dalam Ngobar Semangat kali ini adalah Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu yang dipaparkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyo Maryadi. Dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran peserta pemilu berdasarkan pada UU No. 7 tahun 2017, dan diatur lebih rinci pada PKPU No. 6 Tahun 2018. Cahyo menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus memperhatikan secara seksama mengenai norma hukum yang beberapa kali diuji materi oleh MK, salah satunya dengan adanya Putusan MK No. 55 PUU-XVII tahun 2020, dimana pasal 173 (1) UU No. 7 tahun 2017, terkait verifikasi parpol bertentangan dengan konstitusi dimana sepanjang tidak dimaknai partai politik yang lolos Pemilu 2019 tetap harus diverifikasi administrasi, dengan syarat telah memenuhi ambang batas parlemen. Sesi diskusi dibuka setelah paparan berakhir. Diskusi kali ini lebih mengarah ke sharing knowledge mengenai problematika yang dihadapi seputar tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu dalam Pemilu sebelumnya. Salah satunya adalah Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Sarifah yang menceritakan pengalaman saat melaksanakan tahapan pendaftaran peserta pemilu hingga verifikasi faktual di KPU Kabupaten Kudus.(humaskpukudus)


Selengkapnya
383

KPU Kudus Siapkan Diri Songsong Pemilihan Serentak 2024

KUDUS – Meskipun penyelenggaraan Pemilu terhitung masih lama, namun KPU Kudus mulai mempersiapkan diri dengan meningkatkan wawasan kepemiluan melalui agenda rutin Ngobar Semangat. Kali ini, materi yang diberikan adalah  kode etik Penyelenggara Pemilu dan Review Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ngobar Semangat edisi bulan Mei dilaksanakan pada Selasa (25/05/2021). Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, acara di hadiri oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, para kasubbag serta seluruh staf KPU Kudus. Terdapat dua narasumber yang didapuk untuk menyampaikan materi yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Heri Darwano  dan Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Materi kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Sebelum menyampaikan materi inti, Sekretaris KPU Kudus mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Sekretariat mengenai amanat Sekretaris Jenderal KPU RI yang disampaikan pada apel pengarahan umum KPU RI. Dalam amanatnya, ASN KPU dituntut untuk tetap teguh menjaga integritas, tidak bosan mengembangkan inovasi, menjadi pemimpin yang patut dicontoh bagi semua serta memberikan dukungan teknis dan administrasi artinya tidak hanya melayani kepentingan hak konstitusional warga tapi juga melayani KPU, Ketua dan Anggota. ASN KPU adalah bagian dari penyelenggara Pemilu. Hal ini berarti ASN KPU terikat pada 2 (dua) kode etik yaitu kode etik sebagai ASN dan kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Kode etik penyelenggara Pemilu dibuat dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Penyelenggara Pemilu agar memiliki integritas dan profesionalitas. Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU, Bawaslu dan jajaran kesekretariatan di semua tingkatan. Oleh karena itu, pada saat tahapan berlangsung diharapkan untuk menjaga sikap dan selalu berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Materi yang kedua mengenai review Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Review aplikasi Sirekap ini penting disampaikan sebagai modal pengetahuan untuk menyongsong Pemilihan Serentak  tahun 2024. Secara umum, penerapan aplikasi Sirekap untuk membantu rekapitulasi cukup baik karena memang telah dilakukan beberapa uji coba sebelum digunakan. Namun masih  ada beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut. Beberapa kendala tak terduga muncul dilapangan diantaranya HP yang telah di instal aplikasi hilang, nomor HP telah digunakan orang lain. Terlepas dari itu semua, kendala yang muncul pada umumnya adalah masalah ketersediaan sinyal dan pengetahuan Penyelenggara Pemilu ditingkat bawah mengenai penggunaan aplikasi Sirekap. Kendala-kendala tersebut telah disampaikan pada evaluasi Sirekap bersama KPU RI untuk penyempurnaan aplikasi untuk penggunaan selanjutnya. Sirekap merupakan inovasi digitalisasi dalam bidang kepemiluan, penggunaannya harus ada kepastian hukum tidak hanya berhenti pada PKPU. Jika aplikasi Sirekap digunakan secara maksimal, dapat dimungkinkan minimnya gugatan hasil Pemilu. (hupmas)


Selengkapnya
362

BIMTEK TERPADU PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILH DAN APLIKASI SIDALIH PILKADA 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Bimbingan Teknis Terpadu Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Aplikasi Sidalih Pilkada Tahun 2024 Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (12/6). Berlangsung di Hotel @hom Kudus, yang diikuti Anggota PPK se-Kabupaten Kudus dan perwakilan Panwascam, dengan jumlah kurang lebih 54 orang. Ahmad Amir Faisol, Ketua KPU Kabupaten Kudus membuka sekaligus memberikan sambutan. Beliau menyampaikan kepada peserta bahwa dalam masa perekrutan pantarlih benar-benar sesuai dengan persyaratan. Bimbingan Teknis menghadirkan 2 narasumber dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus. Drs. Eko Hari Djatmiko, M.Si, Kepala Dinas Dukcapil Kudus menyampaikan bahwa data identitas merupakan data yang dinamis, data yang cepat mengalami perubahan. Selain itu, penggunaan data identitas tidak bisa sembarangan dipakai. Selain itu, Dukcapil juga menyediakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mempunyai tujuan utama yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses digitalisasi kependudukan. Moh. Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus fokus menyampaikan tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pilkada 2024. Himbauan kepada penyelenggara untuk bisa memperhatikan peraturan-peraturan yang ada. Dilanjutkan oleh Miftahurrohmah, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kudus. Miftahurrohmah menyampaikan materi tentang persiapan dan teknis penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada 2024, serta bimtek penggunaan aplikasi E-Coklit dan Sidalih yang akan digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024 oleh Operator SiDalih. (humas)


Selengkapnya