Berita

347

Ngobar Semangat Edisi Ke-6: Kupas Tuntas Mutarlih

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus kembali menggelar Ngobar Semangat (Ngopi Bareng setiap Selasa Minggu Keempat) edisi ke-6, pada Selasa pagi, 21 September 2021. Kali ini temanya tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dengan narasumber Dhani Kurniawan (Anggota KPU Kudus) dan Heri Darwanto (Sekretaris KPU Kudus). Acara yang dimulai pukul 08.00 itu, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Heri Darwanto membuka diskusi dengan Pembinaan Kepegawaian dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang baru diundangkan tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini ditujukan agar lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kabupaten Kudus, terutama memperhatikan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggarnya. Adapun Dhani Kurniawan memaparkan, dalam Pemutakhiran Data Pemilih secara teori ada tiga hal yang dilakukan. Pertama memasukkan, kedua mencoret atau mengeluarkan dan yang ketiga adalah memperbaiki. “Cuma ketiga hal itu saja caranya, simpel tetapi teknisnya yang rumit” tegasnya. Maksud dari memasukkan itu, lanjut Dhani, adalah memasukkan pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih dan itu harus dimasukkan. Adapun mencoret atau mengeluarkan, dalam hal ini adalah mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi seperti meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI dan sebagainya. Sedangkan memperbaiki dalam hal ini memperbaiki elemen datanya, seperti memperbaiki nama atau NIK yang invalid. Narasumber menjelaskan beberapa tahap dimulai sejak data DP4 diterima dari Kemendagri sampai penetapan dan pengumuman, bahkan detail sampai pada pemeliharaan daftar pemilih. Lika-liku DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang terjadi saat sebelum pencoblosan. Miftahurrohmah selaku pengampu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih terus dilakukan meskipun diluar tahapan Pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan guna menyempurnakan Data Pemilih. KPU Kabupaten Kudus sendiri telah membuat form tanggapan masyarakat yang dimuat dalam website KPU Kabupaten Kudus (bit.ly/dpbKudus).   Materi yang dibawakan itu membuat diskusi semakin hidup dengan adanya tukar pengalaman dan tanya jawab antar peserta diskusi. (Hukum/Hupmas)


Selengkapnya
370

Ngobar Semangat Edisi Ke-7 : Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/ Kota

KUDUS – Ngobar Semangat (Ngopi Bareng setiap Selasa Minggu Keempat) kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dan memasuki  edisi ke-7 pada Selasa, 26 Oktober 2021. Diisi 3 (tiga) materi, materi pertama, Disiplin dan Kinerja ASN oleh Heri Darwanto, materi kedua, launching aplikasi SILABU (Sistem Informasi Laporan Bulanan) oleh Setyawan Dyan Rahendro (Staf IT KPU Kudus) dan materi ketiga, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota oleh Dhani Kurniawan (Anggota KPU Kudus). Acara dimulai pukul 08.00, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Kegiatan dibuka dengan pemaparan tugas-tugas ASN untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan. Heri Darwanto juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kudus untuk meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pencapaian target yang dibebankan dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, demi kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara serentak tentunya akan meningkatkan kompleksitas dan beban kerja penyelenggara. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dan integritas dari pegawai KPU sebagai penyelenggara. Materi kedua diisi dengan pengenalan sekaligus launching aplikasi SILABU (Sistem Informasi Laporan Bulanan). Aplikasi ini dibuat untuk monitoring dan evaluasi kinerja pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kudus. Seluruh pegawai diwajibkan untuk membuat laporan kinerja harian melalui aplikasi SILABU. Selain itu, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pembuatan laporan bulanan. Adapun Dhani Kurniawan memaparkan, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota secara prinsip berdasarkan 7 (tujuh) prinsip yang tidak bisa dipisahkan. Pertama kesetaraan suara, kedua ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, ketiga proporsionalitas, keempat integritas wilayah, kelima coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar), keenam kohesivitas aspek sejarah sosial budaya adat istiadat serta kelompok minoritas, dan yang terakhir ketujuh kesinambungan komposisi Dapil. ”Usulan dapil Kabupaten Kudus dibuat berdasarkan 7 (tujuh) prinsip tersebut dan tidak adanya masalah yang berarti di KPU Kabupaten Kudus sehingga Dapil untuk Pemilu 2019 sama dengan Pemilu Legislatif  2014,” tegasnya. Diskusi dilanjutkan dengan simulasi penghitungan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan di Kabupaten Kudus. Peserta diberi kebebasan untuk mengusulkan dapil serta penghitungan alokasi kursi berdasarkan DAK2 pada Pemilu sebelumnya. Diskusi berlangsung hidup dengan adanya tukar ide dan tanya jawab antar peserta diskusi terutama saat mengajukan konsep usulan dapil dan alokasi kursi. (hukum/hupmas)


Selengkapnya
322

Tingkatkan Kualitas Demokrasi melalui Pendidikan Politik

Kudus – Peran penting masyarakat dalam kehidupan politik menjadi salah satu alasan diselenggarakannya pendidikan politik. Pendidikan politik merupakan upaya untuk memberikan pemahaman ataupun pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana cara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi masyarakat dalam politik dapat disalurkan melalui kegiatan kepemiluan baik sebagai penyelenggara, peserta maupun sebagai pengguna hak pilih pada Pemilu. Angka partisipasi masyarakat menjadi salah satu sorotan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu, pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam rangka meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyelenggarakan pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Kudus yang bertempat di aula kantor PC NU Cabang Kudus, Rabu (27/10). Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan kali ini adalah Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus dan Dosen dari Institut Agama Islam Negeri Kudus. Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus menuturkan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat tentang Pemilu. Sebagai perwakilan dari pemerintah daerah, Harso Widodo menyatakan kesiapan Kabupaten Kudus dalam menyambut Pemilihan serentak tahun 2024. Menjadi narasumber ke-2, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah menyampaikan materi mengenai Tantangan dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, mulai dari sistem Pemilu sampai pada roadmap Pemilu dan Pemilihan 2024. Diharapkan para peserta kegiatan ini semakin memahami pentingnya Pemilu, sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang angka partisipasi pemilih semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kudus. Naily juga meminta kepada para peserta untuk ikut berpartisipasi aktif membantu KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih secara mandiri dengan mengisi form yang telah disediakan di website KPU Kabupaten Kudus. Narasumber yang ke-3, Dosen Institut Agama Islam Negeri Kudus, Kisbiyanto membahas mengenai jalannya demokrasi di Indonesia. Beliau mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa hidup di negara demokrasi, memang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, namun kita perlu tahu bahwa kebebasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Narasumber terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, memaparkan materi seputar peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Mulai dari prosedur pelaporan sampai pada pemberian hukuman bagi pelanggar. Di akhir kegiatan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus berharap sinergitas Pemerintah Daerah dan para penyelenggara Pemilu tetap terjalin dengan dengan baik sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat meningkat. (Hupmas)


Selengkapnya
343

KPU Ikuti Raker Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti rapat kerja (raker) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus di MVR Resto, Selasa (09/11). Lembaga penyelenggara yang mengurusi pemilu dan pemilihan ini, sengaja diundang karena menjadi bagian dari stakeholer yang selama ini sering menjalin kerjasama. Dalam kesempatan itu, hadir Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil, beserta seluruh jajaran pimpinan dan dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam. “Dalam raker ini, kami mengundang stakeholder, salah satunya KPU untuk ikut serta memberi saran dan masukan supaya fakultas kami lebih baik lagi ke depannya,” kata Masturin, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus. Menurut Alan-sapaan akrab Ahmad Kholil-dari IAIN terutama prodi PPI (Pemikiran Politik Islam) sudah menjalin kerja sama yang bagus. Beberapa kali mahasiswa dari prodi tersebut sudah pernah PPL di KPU Kudus. “Kami merasa beruntung ada prodi PPI ini, karena sangat membantu kami, terutama menjadi agen KPU untuk ikut melakukan sosialisasi ke pemilih pemula. Di antaranya mulai dari acara kerjasama yang sering digelar serta adanya mahasiswa yang PPL di KPU Kudus,” kata Alan. Raker yang berjalan dari jam 10.00-12.00 ini berlangsung gayeng, banyak tanya jawab dan diskusi yang intinya berusaha membuat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam lebih berkembang ke depannya. (hupmas)


Selengkapnya