Berita

346

Penasaran dengan Sistem Kepemiluan, Dema Syariah IAIN Kudus Audiensi ke KPU Kudus

Dema Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus melakukan audiensi tentang sistem kepemiluan dengan KPU Kudus pada Kamis (18/3/2021). Kedatangan mereka disambut oleh Ketua beserta Anggota dan Sekretaris KPU Kudus. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kudus. Acara diawali dengan perkenalan sekilas tentang Anggota KPU serta tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten Kudus. Medan, Ketua Dema Syariah menyampaikan maksud dan tujuan serta ucapan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan audiensi. Selain itu, disinggung pula kemungkinan dilakukan kerjasama dengan KPU Kudus. Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan, pihaknya menyambut baik dan terbuka jika ingin melakukan kerja sama. “Diharapkan kegiatan yang diadakan nantinya bersifat berkelanjutan, dan akan lebih baik lagi jika diawali dengan perjanjian kerja sama secara resmi antara KPU Kudus dengan Dema Syariah ” katanya. Cahyo Maryadi Anggota KPU Kudus Divisi Hukum & Pengawasan menambahkan, bahwa konsep dasar yang diberikan Dema Syariah merupakan konsep yang progresif. “Namun dibutuhkan feed back dari kajian yang dijalankan.“ Jelasnya lebih lanjut. Selaku Sekretaris KPU Kudus, Heri Darwanto menyampaikan apresiasi terhadap teman-teman mahasiswa dengan program kajian yang disampaikan. Untuk mendukung terlaksananya program tersebut, KPU Kudus menawarkan akses penggunaan fasilitas yang tersedia. (hupmas)


Selengkapnya
353

Mendukung Penanggulangan Penyebaran Covid-19, KPU Kudus Jalani Vaksinasi Tahap 2

Kudus- Dalam rangka mendukung penanggulangan penyebaran Covid-19, Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus menjalani vaksinasi tahap 2 di RSI Sunan Kudus. Sebelumnya telah dilakukan vaksinasi tahap 1 pada tanggal 6 Maret 2021 ditempat yang sama. Pemberian vaksin tahap 2 dilakukan pada Sabtu (20/3/2021). Prosedur awal yang dilaksanakan hampir sama dengan tahap 1. Penerima vaksin tahap 2 harus mengisi data diri, dilanjutkan  pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah. Selain itu, tenaga kesehatan menambahkan pertanyaan mengenai efek samping pemberian vaksin tahap 1. Setelah menunggu selama 20 menit dan tidak ada efek samping yang terjadi, penerima vaksin diperbolehkan pulang serta mendapatkan sertifikat vaksinasi. Meskipun telah mendapatkan vaksin tahap 2, tidak lantas mengurangi penerapan protokol kesehatan. Tetap harus menjalankan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (hupmas)


Selengkapnya
277

Tingkatkan Pengetahuan Kepemiluan, KPU Kudus Bikin “Ngobar Semangat”

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang kepemiluan sangatlah penting untuk dimiliki. Berkaca dari hal tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Kudus menginisiasi adanya kegiatan “Ngobar Semangat” (Ngopi Bareng Selasa Minggu Keempat). Kegiatan yang merupakan inovasi gabungan dari coffee morning dan sharing knowledge ini rencananya akan diadakan secara rutin. Mengangkat tema yang berbeda setiap bulan, mulai dari pengetahuan kepemiluan, teknis penyelenggaraan Pemilu, tupoksi penyelenggara Pemilu hingga diskusi-diskusi hangat kepemiluan. Narasumber kegiatan ini berasal dari Komisioner dan Sekretaris KPU Kudus ataupun mengundang pemateri dari luar. Bertempat di aula KPU Kudus pada Selasa (23/3/2021), acara diawali dengan sambutan serta arahan dari Ketua dan Sekretaris KPU Kudus. Edisi pertama “Ngobar Semangat” diisi dengan materi tentang sejarah Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Cahyo Maryadi, Anggota Komisioner KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan dipilih menjadi narasumber untuk mengisi materi tentang sejarah Pemilu di Indonesia. Cahyo Maryadi menjelaskan Pemilu pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1955. “Terdapat empat Partai yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Pertama tahun 1955 yaitu, PNI, Masyumi, NU dan Partai Komunis Indonesia.” Sekretaris KPU Kudus, Heri Darwanto, didapuk menjadi narasumber untuk materi Sejarah Pilkada di Indonesia. Tidak banyak yang disampaikan, karena sejarah Pilkada di Indonesia tidak sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung dilakukan pada era orde lama dan orde baru, dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah secara langsung


Selengkapnya
348

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Optimalkan Kerjasama dengan Stakeholder

KUDUS- Dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I, Senin (29/3/2020). Rapat bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Kudus. Rakor dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kudus serta Instansi terkait, antara lain dari PEPABRI Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus. Pada kesempatan kali ini disampaikan bahwa, KPU Kudus telah berkirim surat kepada Polres, Kodim, PEPABRI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dan Pengadilan Agama. Namun hingga  pelaksanaan rakor, KPU telah menerima data dari Polres dan Pengadilan Agama terkait data dispensasi menikah dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan rakor . Data-data tersebut masih perlu dilakukan validasi sehingga belum dapat dimasukan dalam proses rekapitulasi pada periode ini. Bawaslu memberikan masukan kepada KPU untuk melakukan sinkronisasi perubahan data pemilih dengan Instansi terkait . Bawaslu juga meminta kepada PEPABRI untuk menyampaikan data Purnawirawan yang TMS karena meninggal dunia. Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, M. Soleh mengatakan, berdasarkan petunjuk dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan KPU Kabupaten Kudus untuk berkoordinasi langsung dengan KPU RI, namun demikian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus bersedia memberikan data agregat potensial pemilih kepada KPU. Sebelum Rakor diakhiri, Ketua KPU Kudus mengusulkan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyebarluaskan formulir tanggapan masyarakat terkait DPB. Selain itu, KPU meminta kerjasama Bawaslu untuk membantu Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan membuat layanan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hasil rapat koordinasi ditindaklanjuti dengan penetapan Berita Acara Nomor 08/PL.01.2-BA/3319/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 sebanyak 613.488 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 301.790 dan pemilih  perempuan 311.698. (rendatin/hupmas)


Selengkapnya
354

Kenalkan Sistem Pemilu di Indonesia lewat Ngobar Semangat

KUDUS- Ngobar Semangat kembali digelar dengan mengangkat materi tentang Evaluasi Logistik dan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 serta Sistem Pemilu di Indonesia, Senin (12/4/2021). Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kudus, kegiatan diikuti oleh semua pegawai dilingkungan KPU Kudus. Ketua dan Sekretaris KPU Kudus ditunjuk sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Kudus, Heri Darwanto menjelaskan materi tentang Evaluasi Logistik dan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020. Materi yang disampaikan adalah hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini bertujuan sebagai pembelajaran untuk menghadapi Pemilu Serentak. Diharapkan nantinya KPU Kudus bisa menyiapkan langkah antisipasi jika permasalahan serupa muncul dalam pelaksanaan Pemilu. Tahapan logistik menjadi fokus utama pembahasan kali ini. Untuk kedepannya diharapkan adanya mapping gudang, sehingga bisa lebih cepat mengetahui letak barang-barang yang ada di gudang. Selain itu, perubahan sistem administrasi tahapan logistik dan pemilihan gudang logistik menjadi sorotan Sekretaris KPU Kudus. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua KPU Kudus. Naily Syarifah, menjelaskan beberapa hal tentang Sistem Pemilu di Indonesia. Mulai dari pengertian, jenis Sistem Pemilu hingga kelemahan dan kelebihannya. Di dunia dikenal 3 (tiga) Sistem Pemilu yaitu Sistem Distrik (Pluralitas/Mayoritas), Sistem Proporsional dan Sistem Campuran. Penggunaan Sistem Pemilu ini ditentukan oleh karakter demografis dan geografis negara tersebut. Di Indonesia sendiri Sistem Pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Menariknya materi yang diangkat hingga membuat diskusi semakin hidup. Beberapa pertanyaan muncul dari peserta mapun komisioner. Selain itu, kesempatan kali ini juga di gunakan untuk sharing knowledge dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. (hupmas)


Selengkapnya
356

Sempurnakan Data Pemilih, KPU Kudus Gandeng Dinas P3AP2KB

KUDUS – Audiensi sekaligus silaturahmi dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus dengan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus. Bertempat di kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, acara berlangsung pada Selasa (25/05/2021). Hadir Komisoner KPU Kudus yang diwakili oleh Miftahurrohmah dan Cahyo Maryadi serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Andika Teguh Prasetyo dan staf. Tujuan audiensi adalah koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara KPU Kudus dengan Dinas P3AP2KB sebagai instansi pemerintah terkait yang salah satu tupoksinya menangani kematian. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kudus, Drs. Mundir, MM menyatakan siap bekerjasama dengan KPU Kudus dalam hal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Audensi ini juga menyepakati untuk menuangkan bentuk kerjasama dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. (rendatin/hupmas)


Selengkapnya