Berita

174

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS TINGKAT PPS DAN PPK SE-KABUPATEN KUDUS

KUDUS - Rapat Koordinasi persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di tingkat PPS dan PPK Se-Kabupaten Kudus, Jum’at (5/5). Bertempat di Kantor PPK Kecamatan Kota, Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Rendatin. Rakor dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Kudus, Dhani Kurniawan mewakili Ketua KPU Kabupaten Kudus menyampaikan terimakasih kepada teman-teman PPK Divisi Rendatin yang sudah berjibaku dengan data pemilih. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Miftahurrohmah. Dalam kesempatan ini, Miftahurrohmah menyampaikan terimakasih karena PPK telah bersiap tanpa kenal waktu mengeksekusi data sesuai arahan dari KPU Kabupaten Kudus. Selanjutnya ia juga menyampaikan hasil rakor tindak lanjut Pasca Penetapan DPS di Bali. “Negara Sudan masih bergejolak sehingga masih unpredictable, dalam situasi kedaruratan seperti itu maka follow the voter, dengan situasi begitu perlu berpikir antisipatif dan strategis; antisipatif terhadap berita-berita hoax; batas waktu harus dicermati dan dipahami. Serta ritme pekerjaan dan kesehatan yang perlu dijaga. Yang terakhir pleno DPSHP berbasis Sidalih”. Lebih lanjut ia sampaikan, “Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024 ditingkat PPS dilaksanakan tanggal 8 Mei 2023, ditingkat PPK tanggal 10 Mei 2023 dan DPSHP ditingkat KPU Kabupaten Kudus Tanggal 12 Mei 2023 semoga semua dengan berjalan lancar," pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan analisa kegandaan, pendampingan eksekusi data dan sinkronisasi data sebagai bahan pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat PPS dan PPK oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Kudus. (humas)


Selengkapnya
411

PERTAMA KALINYA KPU KABUPATEN KUDUS MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PEMILU 2024

KUDUS – Partai Keadilan Sejahtera di hari yang ke-8 pada tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 ini untuk kali pertama diterima KPU Kabupaten Kudus. Senin (8/5). Dalam kesempatan itu Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut hadir dalam penyerahan dokumen pengajuan bakal calon dan didampingi oleh pengurus yang lain, namun Sekretaris berhalangan hadir dan memberikan surat kuasa kepada bendahara PKS untu mewakili dalam penyerahan dokumen. Diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kudus. Naily mengatakan “KPU siap melayani partai politik yang akan mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Kudus, pengajuan bakal calon ini sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023, dan sejak pendaftaran dibuka, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Keadilan Sejahtera ini yang pertama kali”. “Pada penyerahan dokumen ada 3 (tiga) indikator pemeriksaan, yaitu kelengkapan, kebenaran, dan pemenuhan syarat dokumen”, imbuhnya. Dari hasil pemeriksaan berkas melalui Aplikasi Pencalonan (SILON) oleh Tim Pemeriksa yang didampingi LO PKS dan Bawaslu, disimpulkan bahwa dokumen pengajuan lengkap dan benar. Selanjutnya Naily selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus menyampaikan hasil pemeriksaan dan menyerahkan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 kepada Partai Keadilan Sejahtera. (humas)


Selengkapnya
101

KPU KUDUS MENGAJAK SISWA SISWI SMK NU MIFTAHUL FALAH MENJADI PEMILIH CERDAS

KUDUS – Dalam upaya memberikan pendidikan agar menjadi pemilih cerdas, Kamis(4/5) KPU Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi di SMK NU Miftahul Falah Kudus. Sosialisasi bertempat di aula SMK NU Miftahul Falah diikuti oleh siswi kelas XII dan beberapa guru. Upaya memberikan semangat para Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Ahmad Kholil mengajak para siswi untuk menyanyikan yel-yel. Serta memperkenalkan secara singkat tentang pentingnya Pemilu di negara demokrasi. Pemaparan materi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dalam kesempatan tersebut Naily memperkenalkan tentang pentingnya pemimpin pada sebuah wilayah dalam pengambilan kebijakan dan hal penting lainnya. Penjelasan singkat mengenai pemilu, pemilu merupakan suatu prosedur dimana rakyat memilih dan memberi hak pilihnya untuk  pergantian pemimpin dan wakil rakyat yang sah secara konstitusional. Naily juga menjelaskan beberapa materi salah satunya azas pemilu “LUBER JURDIL” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), selain itu para siswi juga diberikan materi  syarat menjadi pemilih dalam pemilu yang salah satu berumur 17 tahun. Naily juga menjelaskan mengenai Dapil (Daerah Pemilihan), di Kabupaten Kudus sendiri memiliki 4 Dapil dengan jumlah alokasi sebanyak 45 kursi. Dapil tersebut terdiri dari Dapil I yaitu Kecamatan Jati dan Kecamatan Kota dengan 11 kursi, Dapil II yaitu Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Gebog dengan 11 kursi, Dapil III yaitu Kecamatan III yaitu Kecamatan Dawe dan Kecamatan Jekulo dengan 11 kursi, dan yang terakhir Dapil IV yaitu Kecamatan Bae, Kecamatan Mejobo, dan Kecamatan Undaan dengan 12 kursi. Tak lupa, Naily mengingatkan para siswi untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 dan juga menyampaikan himbauan agar menjadi Pemilih Cerdas dan tidak Golput. Dalam sesi tanya jawab, para siswi antusias dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri, salah satu pertanyaan yang dilontarkan siswi yaitu seberapa pentingnya partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Naily mengapresiasi beberapa siswi yang aktif bertanya dengan memberikan souvenir. Harapan dari sosialisasi ini dapat menambah wawasan tentang kepemiluan, serta pemateri berharap para siswi bisa ikut andil dalam mensukseskan pemilu 2024. (humas)  


Selengkapnya
98

KPU KUDUS AJAK SISWA-SISWI SMA N 1 GEBOG JADI PEMILIH CERDAS

KUDUS - Untuk meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 1 Gebog, Rabu (3/5). Sosialisasi tersebut ditujukan bagi siswa dan siswi kelas XI dan XII SMAN 1 Gebog yang merupakan pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang. Sebagai pematri, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosdiklih parmas dan SDM Ahmad Kholil memperkenalkan partai politik peserta pemilu tahun 2024 serta menyampaikan waktu pelaksanaan hari pemungutan suara, selain itu, Kholil juga menjelaskan materi tentang tahapan pemilu, jenis Pemilu hingga bahaya Golput dan Money Politics. Kholil menjelaskan bahwa dampak politik uang sangat berbahaya, karena akan membuka jalan korupsi. Untuk itu, sebagai pemilih pemula, diharapkan para siswa dapat menghindarinya. “Pemilu itu penting bagi negara demokrasi, saya berharap para siswa-siswi dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas pada penyelenggaraan Pemilu 2024”, ungkap Kholil. “Definisi pemilih cerdas itu tidak tergiur iming-iming politik uang dan tidak asal dalam menggunakan hak pilihnya”, sambungnya lebih lanjut. Pencegahan politik uang dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara memberikan pemahaman praktik politik uang kepada pemilih. Kholil berharap informasi yang didapat para siswa dapat diinformasikan kembali kepada teman-teman yang lainnya, keluarga di rumah, hingga disebarluaskan kepada masyarakat. Pada sesi terakhir, banyak siswa yang mengajukan pertanyaan seputar Pemilu maupun menjawab pertanyaan dari pemateri. Sebagai penyemangat KPU Kabupaten Kudus memberikan beberapa souvenir kepada para siswa siswi yang telah aktif selama kegiatan. (humas)


Selengkapnya
531

MASA PENGAJUAN CALEG DPRD PEMILU 2024, DIBUKA 1 MEI

KUDUS – Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai 1 Mei 2023. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus layanan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, masa pengajuan bakal calon atau pendaftaran ini juga dibuka di semua kabupaten dan provinsi di wilayah Indonesia. ”Mulai hari ini, Senin (1/5/2023) KPU sudah resmi melayani pendaftaran calon legislatif, kami undang parpol dan Bawaslu juga untuk ikut mensosialisasikan ini,” katanya, Pengajuan bakal caleg di tanggal 1 hingga 14 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 14 Mei, akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Dalam kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan  menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pengajuan berkas bakal calon. Beliau menyampaiakn bahwa dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id Dhani juga menghimbau agar para bakal calon legislatif  untuk memperhatikan kembali syarat-syarat untuk pengajuannya. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan. Surat pengajuan menggunakan formulir pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Memang ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, seperti rekomendasi yang awalnya hanya dari tingkat kabupaten, kini harus menyertakan dari pusat,” ungkapnya. Para bakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil). Hal tersebut bisa dilakukan sebelum ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT) untuk maju di Pemilu 2024. (humas)


Selengkapnya
653

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DPSHP PEMILU 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum’at (28/4). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Rendatin. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah membuka Kegiatan Rakor mengawalinya dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan berpesan kepada PPK agar segera kembali menyesuaikan dengan kegiatan Tahapan Pemilu yang terus berjalan terutama penyusunan DPSHP Pemilu 2024. Selanjutnya,  pemaparan materi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kudus. Miftahurrohmah menyampaikan beberapa hal yang harus dipedomani oleh PPS dan PPK dalam penyusunan DPSHP. Timeline Penyusunan DPSHP tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kudus dimulai tanggal 29 April 2023 unggah SIDALIH offline sampai dengan Rapat Pleno DPSHP Tingkat KPU Kabupaten Kudus pada tanggal 12 Mei 2023. “Dalam penyusunan DPSHP Pemilu 2024 ini agar rekan-rekan melaksanakan dengan lebih  cermat dan teliti”, pesannya. Kemudian secara detail teknis penyusunan DPSHP pada aplikasi SIDALIH dilanjutkan oleh Operator KPU Kabupaten Kudus. (humas)


Selengkapnya