PERTAMA KALINYA KPU KABUPATEN KUDUS MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PEMILU 2024

KUDUS – Partai Keadilan Sejahtera di hari yang ke-8 pada tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 ini untuk kali pertama diterima KPU Kabupaten Kudus. Senin (8/5).

Dalam kesempatan itu Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut hadir dalam penyerahan dokumen pengajuan bakal calon dan didampingi oleh pengurus yang lain, namun Sekretaris berhalangan hadir dan memberikan surat kuasa kepada bendahara PKS untu mewakili dalam penyerahan dokumen.

Diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kudus. Naily mengatakan “KPU siap melayani partai politik yang akan mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Kudus, pengajuan bakal calon ini sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023, dan sejak pendaftaran dibuka, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Keadilan Sejahtera ini yang pertama kali”.

“Pada penyerahan dokumen ada 3 (tiga) indikator pemeriksaan, yaitu kelengkapan, kebenaran, dan pemenuhan syarat dokumen”, imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan berkas melalui Aplikasi Pencalonan (SILON) oleh Tim Pemeriksa yang didampingi LO PKS dan Bawaslu, disimpulkan bahwa dokumen pengajuan lengkap dan benar.

Selanjutnya Naily selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus menyampaikan hasil pemeriksaan dan menyerahkan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 kepada Partai Keadilan Sejahtera. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 375 Kali.