Berita

68

Peluncuran Hari Pemungutan Suara, KPU Kudus Nobar di Kantor

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus mengikuti peluncuran Hari Pemungutan Suara yang digelar KPU RI via daring, Senin malam (14/2). Acara yang dilaksanakan di Aula lantai 2 kantor KPU Kudus itu, juga dihadiri jajaran forkopimda dan partai politik. Seluruh peserta yang hadir menyimak dengan serius acara peluncuran yang dimulai pukul 19.00-20.30 melalui channel Youtube KPU RI. “Tanggal dan tahun pelaksanaan Pemilu Serentak sudah ditentukan dalam RDP dengan Komisi 2 DPR RI, yakni tanggal 14 Februari 2024. Untuk itu, KPU RI malam ini menggelar peluncuran Hari Pemungutan Suara, sebagai penanda kepastian penyelenggaraan Pemilu Serentak di tahun 2024 mendatang,” kata Naily Syarifah, Ketua KPU Kudus. Dengan dipastikannya hari dan tanggal pemilu serentak ini, katanya, membuat semuanya jelas. Dari penyelenggara pemilu juga sudah bersiap memulai tahapan, selain itu peserta pemilu yakni partai politik juga bersiap untuk pendaftaran peserta pemilu yang dimulai paling lambat 20 bulan dari pelaksanaan, atau sekitar Juni 2022. Masyarakat pun sudah tidak lagi bertanya-tanya soal kapan hajat demokrasi lima tahunan ini bakal digelar kembali setelah 17 April 2019 lalu. Adapun dalam peluncuran Hari Pemungutan Suara ini, diselenggarakan oleh KPU RI di rooftop gedung KPU RI dan disaksikan secara online seluruh KPU se-Indonesia. Acaranya sendiri dimulai pembukaan dan sambutane, dari Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI hingga Ketua KPU RI Ilham Saputra. Sebagai puncak acara dilakukan simulasi pencoblosan Surat Suara oleh Komisioner KPU RI sebagai simbol diluncurkannya Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2022 “Semoga mulai hari ini hingga pelaksanaannya nanti Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan lancar,” harapnya. (hupmas)  


Selengkapnya
45

Resmi, KPU Kudus Terima Hibah Tanah dan Bangunan

KUDUS- KPU Kabupaten Kudus menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memaksimalkan kegiatan kepemiluan dan pelayanan masyarakat. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jl. Ganesha IV kelurahan Purwosari dengan luas 969 m2. Proses Penyerahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tanah dan bangunan untuk KPU dilakukan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah, Kamis (3/2). “Atas nama lembaga, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas dukungan dan fasilitasi dalam bentuk hibah tanah dan bangunan kepada KPU Kabupaten Kudus.” ungkap Naily. Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Kudus dengan status pinjam pakai. Dimana perjanjian pinjam pakai harus diperbaharui setiap 2 (dua) tahun. Dengan resminya status kepemilikan ini, maka KPU Kabupaten Kudus dapat lebih leluasa mengelola, menata, membangun serta mengembangkan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsinya. Utamanya, untuk menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pemerintah Kabupaten Kudus lewat Kepala BPPKAD berharap dengan diberikannya hibah tanah dan bangunan kepada KPU Kabupaten Kudus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah beserta penyerahan bukti dukung lainnya berupa sertifikat tanah hibah akan dijadwalkan lebih lanjut. Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Kudus sekaligus menyampaikan kebutuhan anggaran Pemilihan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Kudus. Dengan ditetapkannya tanggal pemungutan suara untuk Pemilihan pada tanggal 27 November 2024, maka diperkirakan tahapan akan dimulai pada bulan September 2023. Dimulai dengan penandatanganan NPHD dukungan dana penyelenggaraan Pemilihan sehingga ajuan harus masuk kedalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Untuk selanjutnya ajuan anggaran tersebut akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari Kesbangpol, Bappeda, BPPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. (hupmas)


Selengkapnya
40

Ngobar Semangat #10 : Gratifikasi dan Kampanye

KUDUS – Edisi perdana Ngobar Semangat di tahun 2022 digelar pada Selasa (25/1). Narasumber Ngobar Semangat kali ini adalah Naily Syarifah (Ketua KPU Kudus) dan Heri Darwanto (Sekretaris KPU Kudus).   Heri membuka diskusi dengan sosialisasi pencegahan gratifikasi. Materi yang disampaikan seputar jenis dan kriteria gratifikasi, upaya penolakan pemberian gratifikasi serta tindakan yang harus diterima ketika menerima gratifikasi. Hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya tindak pindana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Ketentuan dan sanksi gratifikasi bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di lingkungan KPU, gratifikasi diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. “KPU Kudus telah membentuk satgas unit pengendalian gratifikasi sebagai wujud nyata komitmen kita untuk mencegah gratifikasi”, tandasnya.   Larangan menerima gratifikasi di lingkungan KPU diberlakukan tidak hanya untuk ASN, namun juga bagi jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS yang bekerja untuk dan atas nama lembaga KPU. PKPU Nomor 15 Tahun 2015 mengatur secara lebih rinci mengenai batasan gratifikasi dan mekanisme pengendalian gratifikasi. Jajaran KPU dan ASN diharapkan memedomani aturan gratifikasi tersebut dalam setiap tindakannya. “Jangan sampai kita tersandung gratifikasi hanya karena kita tidak memahami aturan,” tegasnya Heri.   Materi selanjutnya terkait kampanye dipaparkan oleh Naily Syarifah. Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sudah ditentukan, maka dipastikan tahapan Pemilu sudah dimulai tahun ini. Verifikasi pendaftaran partai politik adalah agenda paling dekat. Proses selanjutnya, jika partai politik tersebut dinyatakan sebagai peserta Pemilu,  maka tahapan kampanye juga akan dimulai. “Jadi kampanye dimulai ketika partai politik dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Kampanye ini gunakan partai politik untuk mendapatkan suara di hari Pemungutan Suara,” tegasnya.   Naily menyampaikan beberapa hal terkait kampanye seperti bahan dan metode kampanye, larangan kampanye hingga jenis-jenis kampanye. Tukar pengalaman terkait tahapan kampanye di Pemilu dan Pemilihan sebelumnya disampaikan sebagai pembelajaran dan evaluasi kedepannya. Kampanye merupakan tahapan yang dinilai cukup rawan terjadi pelanggaran karena melibatkan banyak pihak, mulai dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu hingga masyarakat sebagai pemilih. Oleh karena itu, seluruh pegawai KPU harus memahami batasan serta kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. (hukum/hupmas)


Selengkapnya
50

Ratusan Siswa SMK Maju Digembleng Soal Kepemiluan

KUDUS – Ratusan siswa SMK Muhammadiyah Jekulo (Maju) disambangi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jum’at (7/1). Mereka diberikan sosialisasi terkait kepemiluan dan demokrasi. Dalam acara itu, ratusan siswa dikumpulkan di ruang serbaguna lantai 2 sekolah. Mereka dengan seksama mendengarkan pemaparan dari Ahmad Kholil, Komisioner KPU Kudus Divisi Sosialisasi Parmasdiklih dan SDM dari pukul 11.00-11.45 WIB. Mulai pelaksanaan pemilu hingga apa saja syarat mencoblos dijelaskan kepada siswa. Termasuk sikap pemilih yang ada di Indonesia. ”Pemilu secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Untuk hari dan bulannya masih dibahas,” kata lelaki yang akrab dipanggil Alan kepada para siswa. Dalam menyongsong pemilu, kata dia, siswa yang sekarang duduk di kelas 10 dan 11, pada tahun 2024 sudah berusia 17 tahun, sehingga sudah bisa memilih. Untuk itulah mereka dikategorikan pemilih pemula, sehingga perlu diberikan pendidikan terkait kepemiluan dan demokrasi. ”Pemilu itu sangat penting, karena merupakan perwujudan dari demokrasi. Termasuk sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat,” imbuhnya. Di dalam pemilu, ada yang namanya pemilih, peserta dan penyelenggara. Untuk pemilih, di Indonesia ini ada empat sikap. Pertama, pemilih yang pragmatis. Kedua, pemilih tradisional. Ketiga, pemilih yang apatis, dan keempat, pemilih cerdas. Pemilih pragmatis itu, lanjutnya, pemilih yang mau memilih ketika ada embel-embelnya, terutama dari sisi materi. Adapun pemilih tradisional, memilih karena ikut-ikutan dengan yang lain. Sementara pemilih apatis itu bisa dikatakan golput (golongan putih), yang tidak menggunakan hak pilihnya karena menganggap pemilu tidak penting dan tidak berguna. ”Yang saya harapkan kepada siswa semuanya, menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang sadar jika hak pilihnya dapat berpengaruh terhadap kepentingan hidupnya dan akhirnya berpartisipasi dalam proses pemilu,” jelasnya. Kepala SMK Maju, Salim mengapresiasi apa yang dilakukan KPU Kudus. Menurutnya, siswa memang perlu diberikan pendidikan kepemiluan sejak dini. Apalagi, nantinya pada 2024 mereka baru kali pertama mengikuti pemilu. ”Harapan kami, apa yang disampaikan dari KPU bisa diserap dengan baik oleh siswa, sehingga nantinya mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas, termasuk ke depan yang menjadi peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ungkapnya. (kpu) KUDUS – Ratusan siswa SMK Muhammadiyah Jekulo (Maju) disambangi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jum’at (7/1). Mereka diberikan sosialisasi terkait kepemiluan dan demokrasi. Dalam acara itu, ratusan siswa dikumpulkan di ruang serbaguna lantai 2 sekolah. Mereka dengan seksama mendengarkan pemaparan dari Ahmad Kholil, Komisioner KPU Kudus Divisi Sosialisasi Parmasdiklih dan SDM dari pukul 11.00-11.45 WIB. Mulai pelaksanaan pemilu hingga apa saja syarat mencoblos dijelaskan kepada siswa. Termasuk sikap pemilih yang ada di Indonesia. ”Pemilu secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Untuk hari dan bulannya masih dibahas,” kata lelaki yang akrab dipanggil Alan kepada para siswa. Dalam menyongsong pemilu, kata dia, siswa yang sekarang duduk di kelas 10 dan 11, pada tahun 2024 sudah berusia 17 tahun, sehingga sudah bisa memilih. Untuk itulah mereka dikategorikan pemilih pemula, sehingga perlu diberikan pendidikan terkait kepemiluan dan demokrasi. ”Pemilu itu sangat penting, karena merupakan perwujudan dari demokrasi. Termasuk sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat,” imbuhnya. Di dalam pemilu, ada yang namanya pemilih, peserta dan penyelenggara. Untuk pemilih, di Indonesia ini ada empat sikap. Pertama, pemilih yang pragmatis. Kedua, pemilih tradisional. Ketiga, pemilih yang apatis, dan keempat, pemilih cerdas. Pemilih pragmatis itu, lanjutnya, pemilih yang mau memilih ketika ada embel-embelnya, terutama dari sisi materi. Adapun pemilih tradisional, memilih karena ikut-ikutan dengan yang lain. Sementara pemilih apatis itu bisa dikatakan golput (golongan putih), yang tidak menggunakan hak pilihnya karena menganggap pemilu tidak penting dan tidak berguna. ”Yang saya harapkan kepada siswa semuanya, menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang sadar jika hak pilihnya dapat berpengaruh terhadap kepentingan hidupnya dan akhirnya berpartisipasi dalam proses pemilu,” jelasnya. Kepala SMK Maju, Salim mengapresiasi apa yang dilakukan KPU Kudus. Menurutnya, siswa memang perlu diberikan pendidikan kepemiluan sejak dini. Apalagi, nantinya pada 2024 mereka baru kali pertama mengikuti pemilu. ”Harapan kami, apa yang disampaikan dari KPU bisa diserap dengan baik oleh siswa, sehingga nantinya mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas, termasuk ke depan yang menjadi peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ungkapnya. (kpu)


Selengkapnya
40

Perkuat Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan

KUDUS- Apel pagi diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus digelar pada, Senin (10/1).  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Kudus apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Heri Darwanto. Apel pagi kali ini berbeda dari biasanya. Pada kesempatan ini sekaligus dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan penyematan pin ASN BerAKHLAK. Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kudus mampu menjalankan tanggungjawabnya dengan baik. BerAKHLAK merupakan core values dan employer branding ASN yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Artinya seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Melayani dengan bersikap ramah kepada siapa saja, dan bertanggungjawab atas tugas yang diberikan.  Sebelum memberikan amanatnya, terlebih dahulu dibacakan Pakta Integritas dan dilakukan penandatanganan serta pemasangan pin ASN BerAKHLAK. Pemasangan pin dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus kepada perwakilan ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kudus. Selaku Pembina Apel, Heri Darwanto berpesan, pin ASN BerAKHLAK yang terpasang bukan hanya sebagai simbol semata, namun harus mampu diamalkan dalam tindakan. Mengerjakan tugas dengan penuh tanggungjawab, berorientasi pelayanan terhadap masyarakat dan profesional. Penerapan nilai-nilai “BerAKHLAK” akan mempercepat proses transformasi ASN untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang adaptif dan akuntabel. (hupmas)


Selengkapnya
54

Dandim Apresiasi Pemilu 2019 di Kota Kretek

KUDUS – Setelah dari Polres Kudus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus giliran menyambangi Kodim 0722 Kudus, Rabu (08/01/20). Dalam kunjungan ini, rombongan KPU juga memberikan piagam penghargaan yang diterima langsung Komandan Kodim (Dandim) Letkol Arm Irwansyah. ”Piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari kami (KPU) kepada Kodim 0722 Kudus. Di mana, selama Pemilu 2019 lalu ikut membantu secara maksimal dari sisi keamanan, sehingga pemilu di Kota Kretek berlangsung kondusif,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kudus Ahmad Kholil yang datang bersama sejumlah komisioner lainnya, yakni Dhani Kurniawan (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Cahyo Maryadi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Miftahurrohmah (Divisi Perencanaan Data Informasi), dan Sekretaris KPU Kudus Heri Darwanto. Menurutnya, sinergitas antara KPU Kudus dengan Kodim harus dibangun dengan baik. Dengan begitu tercipta harmonisasi, yang sama-sama bertujuan membuat suasana Kota Kretek menjadi kondusif, terutama selama proses pemilu dan pilkada. Di Kudus sendiri, untuk pilkada lagi dilaksanakan 2024 mendatang, karena tahun 2018 silam sudah berlangsung pemilihan bupati dan wakil bupati. Kemungkinan pilkada akan bersamaan dengan pemilu dan pilpres. ”Selain keamanan, saya selalu berpesan masalah DPT (daftar pemilih tetap) harus menjadi perhatian. Karena ini biasanya menjadi persoalan setiap ada pemilu. Tapi saya yakin di Kudus persoalan itu (DPT) bisa diatasi dengan baik,” kata Dandim Letkol Arm Irwansyah. Meski pemilu sudah berlangsung, pihaknya selalu siap membantu jika dibutuhkan, baik saat ini maupun di tahun-tahun berikutnya. ”Saya yakin saat ini KPU masih banyak pekerjaan, terutama dalam menyusun regulasi dan tahapan terkait Pemilu Serentak 2024. Karena pasti akan sangat berat. Lebih berat dari Pemilu 2019,” tegas Dandim yang baru empat bulan di Kudus ini. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih banyak diberikan piagam penghargaan oleh KPU, termasuk kenang-kenangan dua buah buku, yakni buku profil Anggota DPRD Kudus 2019-2024 dan buku laporan penyelenggaraan Pemilu 2019. (*)


Selengkapnya