PAN DAN DEMOKRAT PENGAJUAN HARI KE -12
KUDUS - Penerimaan berkas bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus pada hari ke-12 Jumat (12/5). Pada waktu yang tidak jauh berbeda KPU Kabupaten Kudus menerima pengajuan Bacaleg DPRD dari PAN pukul 14.35 WIB dan Demokrat pukul 15.26 WIB bertempat di aula kantor KPU Kudus.
Kedatangan rombongan kedua partai ditandai dengan mengalungkan tanda pengenal oleh Heri Darwanto selaku Sekretaris KPU dan diikuti oleh rombongan. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus menyambut kedatangan kedua partai. Dalam kesempatan itu, ketua partai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kudus Pemilu 2024. Dilanjutkan dengan memeriksa SK Kepengurusan untuk memastikan kehadiran Ketua dan Sekretaris. Usai memastikan kehadiran, ada 3 indikator yang diperiksa, yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran, dan pemenuhan persyaratan dokumen.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berkas untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim KPU Kudus. Pemeriksaan dilakukan di Aplikasi Pencalonan (SILON) didampingi langsung oleh LO Partai dan Bawaslu. Setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa disimpulkan bahwa dokumen lengkap dan benar.
Hasil pemerikasaan disampaikan bahwa kedua partai jumlah calon legislatif terpenuhi 100% yang artinya di Dapil 1 terdapat 11 calon, Dapil 2 ada 11 calon, Dapil 3 ada 11 calon dan Dapil 4 terdapat 12 calon, dengan jumlah keseluruhan ada 45 orang bakal calon legislatif.
Selesai pemeriksaan dokumen, Naily menyampaikan hasil dan menyerahkan tanda terima berikut Berita Acara hasil pemeriksaan kepada Ketua Partai. Pada sesi akhir pengajuan, kedua partai melakukan press conference yang telah disediakan oleh KPU Kudus. (humas)