Berita

478

MASA PENGAJUAN CALEG DPRD PEMILU 2024, DIBUKA 1 MEI

KUDUS – Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai 1 Mei 2023. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus layanan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, masa pengajuan bakal calon atau pendaftaran ini juga dibuka di semua kabupaten dan provinsi di wilayah Indonesia. ”Mulai hari ini, Senin (1/5/2023) KPU sudah resmi melayani pendaftaran calon legislatif, kami undang parpol dan Bawaslu juga untuk ikut mensosialisasikan ini,” katanya, Pengajuan bakal caleg di tanggal 1 hingga 14 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 14 Mei, akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Dalam kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan  menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pengajuan berkas bakal calon. Beliau menyampaiakn bahwa dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id Dhani juga menghimbau agar para bakal calon legislatif  untuk memperhatikan kembali syarat-syarat untuk pengajuannya. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan. Surat pengajuan menggunakan formulir pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Memang ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, seperti rekomendasi yang awalnya hanya dari tingkat kabupaten, kini harus menyertakan dari pusat,” ungkapnya. Para bakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil). Hal tersebut bisa dilakukan sebelum ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT) untuk maju di Pemilu 2024. (humas)


Selengkapnya
622

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DPSHP PEMILU 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum’at (28/4). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Rendatin. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah membuka Kegiatan Rakor mengawalinya dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan berpesan kepada PPK agar segera kembali menyesuaikan dengan kegiatan Tahapan Pemilu yang terus berjalan terutama penyusunan DPSHP Pemilu 2024. Selanjutnya,  pemaparan materi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kudus. Miftahurrohmah menyampaikan beberapa hal yang harus dipedomani oleh PPS dan PPK dalam penyusunan DPSHP. Timeline Penyusunan DPSHP tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kudus dimulai tanggal 29 April 2023 unggah SIDALIH offline sampai dengan Rapat Pleno DPSHP Tingkat KPU Kabupaten Kudus pada tanggal 12 Mei 2023. “Dalam penyusunan DPSHP Pemilu 2024 ini agar rekan-rekan melaksanakan dengan lebih  cermat dan teliti”, pesannya. Kemudian secara detail teknis penyusunan DPSHP pada aplikasi SIDALIH dilanjutkan oleh Operator KPU Kabupaten Kudus. (humas)


Selengkapnya
68

BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON DI TINGKAT KPU KABUPATEN KUDUS

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON di Tingkat KPU Kabupaten Kudus, Rabu (26/4). Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, adapun peserta Bimtek kali ini adalah seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus dan Bawaslu Kabupaten Kudus. Pemaparan materi dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Dhani menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan pengajuan bakal calon dan penerimaan pengajuan bakal calon. Setelah pemaparan materi. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan juknis penerimaan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Bimbingan teknis secara internal digelar dengan tujuan untuk mematangkan persiapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Dalam kurun waktu tersebut juga dibentuk helpdesk penerimaan berkas persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus. Ada beberapa masukan dari peserta terkait Persiapan Penerimaan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus diantaranya adalah adanya sambutan pengantar dari Ketua/Anggota KPU Kabupaten Kudus pada saat seremonial pendaftaran, adanya konfirmasi waktu pendaftaran dari partai politik serta pembuatan Berita Acara tentang waktu kedatangan partai politik di kantor KPU Kabupaten Kudus yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu dan Partai politik. (Humas)


Selengkapnya
87

SOSISALISASI KPU MENYASAR KE BASIS MARGINAL

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM hadir menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan Basis Marginal, Kamis (13/4). Peserta dalam kegiatan tersebut adalah warga RW 2 Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Bertempat di Rumah Qur’an Desa Hadipolo, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Kholil memberikan materi kepemiluan kepada warga. Dalam kegiatan itu, Ahmad Kholil menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepemiluan kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang Pemilu. Kholil  juga menjelaskan beberapa materi kepemiluan lainnya, salah satunya adalah materi tentang Daerah Pemilihan (Dapil). Dijelaskan bahwa di Kabupaten Kudus terdapat 4 (empat) Dapil dengan jumlah alokasi 45 kursi. Dapil di Kabupaten Kudus terdiri dari, Dapil I yaitu Kecamatan Jati dan Kecamatan Kota Kudus dengan 11 kursi, Dapil II yaitu Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Gebog dengan 11 kursi, Dapil III yaitu Kecamatan Dawe dan Kecamatan Jekulo dengan 11 kursi serta Dapil IV yaitu Kecamatan Bae, Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Undaan dengan 12 kursi. “Bapak ibu jangan menerima amplop, tapi isinya saja, ya?” guraunya. Dalam kesempatan itu juga, Kholil selalu mengingatkan jadilah pemilih yang cerdas dan menginformasikan pula tentang tanggal Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan pada 27 November 2024. Diharapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 angka golput khususnya di Kabupaten Kudus dapat menurun. (humas)


Selengkapnya
46

KPU KUDUS MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PEMILU TAHUN 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, dengan instansi terkait dan Parpol se Kabupaten Kudus. Rapat Koordinasi dilaksanakan didua tempat yang berbeda. Senin (17/4). Rakor dilaksanakan dengan instasi terkait guna mempersiapkan tahapan pencalonan DPRD di Kabupaten Kudus. Hadir dalam rakor tersebut adalah jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Sekretaris serta perwakilan dari Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Kementrian Agama, RSUD Loekmono Hadi Kudus, Disdukcapil, Dinas PMD, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, BKPSDM, Rutan, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Kudus dan Selasa (18/4) bertempat di Hotel Poroliman Kudus, peserta rakor kali ini adalah para pimpinan partai politik dan admin silon partai politik. Rakor dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah. Dalam kesempatan tersebut, Naily menjelaskan gambaran terkait tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dimana dalam pelaksanaan tahapan tersebut akan melibatkan beberapa instansi, baik dalam proses pendaftaran maupun pada saat verifikasi administrasi. Usai dibuka kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan. Dhani menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pencalonan DPRD Pemilu 2024 yang meliputi tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen syarat pencalonan, serta penjelasan keterkaitan para instasi dengan tahapan pencalonan. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi kepada masing-masing instansi terkait syarat dokumen. Seluruh instasi yang hadir menyatakan siap memfasilitasi dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Kudus. Dengan para pimpinan partai politik dan admin silon partai politik, Dhani menyampaikan beberapa poin penting mulai dari jadwal dan tahapan pencalonan, dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta hasil rakor dari instansi terkait yang di gelar pada hari sebelumnya. (humas)


Selengkapnya
73

KPU KUDUS BERIKAN EDUKASI PEMILIH PEMULA KEPADA SISWA SMK PGRI 2 KALIWUNGU KUDUS

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMK PGRI 2 Kaliwungu Kudus, Selasa(18/4). Sosialisasi berlangsung di ruang serba guna SMK PGRI 2 Kaliwungu Kudus diikuti oleh siswa kelas XI dan XII. Kegiatan pendidikan pemilih pemula tersebut menjadi rangkaian tugas dan fungsi KPU Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan dengan upaya memberikan pendidikan agar pemilih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk menarik minat para siswa Alan nama panggilan dari Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM mengawali dengan yel-yel dan memberikan beberapa souvenir bagi siswa yang berpatisipasi aktif. Beliau memberikan penjelasan tentang pentingnya Pemilu bagi sebuah negara demokrasi dan beberapa materi salah satunya adalah menerangkan empat kategori pemilih. Pertama adalah pemilih pragmatis. Pemilih pragmatis adalah pemilih yang memilih karena diberi sesuatu. Seperti diberi sejumlah uang, atau barang lainnya. "Hal Ini berbahaya, karena untuk membeli suara itu butuh banyak dana. Mereka yang terpilih itu akan berpikir bagaimana cara mengembalikan modal dan akhirnya melakukan korupsi," tuturnya. Kategori pemilih kedua adalah pemilih tradisional. Yaitu mereka yang memilih hanya berdasarkan ikut ikutan pilihan orang terdekat, orang atau suami. kategori pemilih ketiga adalah pemilih apatis, alias golput. Pemilih apatis mengira Pemilu tidak ada pengaruhnya terhadap nasibnya.  "Mereka berpikir kalau mereka tidak kerja ya mereka tidak bisa makan. Maka pemilih apatis tidak mau berpartisipasi dalam Pemilu. Mereka golput. Mereka mengira Pemilu tidak ada pengaruh apapun terhadap kehidupannya," katanya. Sedangkan kategori keempat adalah pemilih cerdas. Pemilih cerdas mereka yang memilih berdasarkan hati nurani dan  tidak hanya sekedar milih. Mereka akan mencari tau partai mana yang sesuai dengan hati nuraninya.  "Pemilih cerdas akan mencari informasi selengkap-lengkapnya tentang calon yang akan ia pilih," jelas Alan. Mengakhiri acara Alan mengajak siswa-siswi berpartisipasi dalam memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. Generasi muda diharapkan mampu menjadi pemilih yang cerdas, yaitu pemilih yang memiliki pengetahuan dan rekam jejaknya. Pesan penting yang diberikan Ahmad Kholil, agar generasi muda tidak golput dan dapat memberikan contoh kepada yang lain sehingga kualitas demokrasi dapat meningkat. (humas)


Selengkapnya