Berita

157

Supporting System Sekretariat KPU dalam Pemilu dan Pilkada

KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan Pembekalan Mahasiswa Magang UMKU (Universitas Muhammadiyah Kudus) Berbagi Pengetahuan Demokrasi dan Kepemiluan “Supporting System” Sekretariat KPU dalam Pemilu dan Pilkada Oleh Sekretaris KPU Kabupaten kudus, Senin (7/7). Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Da’faf Ali membuka acara sekaligus mengisi materi kegiatan tersebut. Beliau menjelaskan materi terkait pengenalan KPU, tugas dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten/Kota diberbagai bidang meliputi SDM, teknis, administratif, dan sarpras. “Sekretariat KPU Kabupaten Kudus mempunyai tugas sebagai supporting system dibidang masing-masing, terutama dibidang administratif dan pengadaan kebutuhan Pemilu dan Pemilihan,” ujar Da’faf Ali. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk non formal ini lebih menekankan diskusi antara pemateri dengan mahasiswa. Para mahasiswa diajak untuk aktif dalam berpendapat serta memberikan saran dan masukan. Diskusi berjalan semakin menarik dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan kritis dari para mahasiswa. Di akhir kegiatan, Da’faf berpesan agar mahasiswa sebagai generasi muda untuk ikut berperan aktif dalam Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Selanjutnya akan diberikan materi terkait Tahapan Pemilu dan Pilkada.


Selengkapnya
83

KPU Kudus Hadiri Kajian Hukum Virtual Terkait Putusan PHPU Empat Lawang

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (4/7). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian hukum seri ke-VIII ini mengangkat tema “Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025”. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Mahcruz. Dalam sambutannya, Mahcruz menyampaikan pentingnya menjadikan kasus PHPU Kabupaten Empat Lawang sebagai pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. “Ini menjadi ilmu baru yang penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pemantik diskusi. Narasumber utama dalam kajian ini adalah KPU Kabupaten Empat Lawang yang memaparkan kronologi serta latar belakang terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut. Salah satu pokok yang dijelaskan adalah obyek permohonan dalam perkara PHPU, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.   Paparan dilanjutkan dengan penyampaian ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025 oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga. Sesi ini menjelaskan inti dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terjadinya PSU. Menjelang penutupan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan kajian hukum terhadap kasus tersebut sebagai bahan refleksi dan pembelajaran bersama. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus turut memperkaya pemahaman dan kapasitas kelembagaan dalam menangani potensi sengketa hasil Pilkada di masa yang akan datang. (tpph)


Selengkapnya
177

KPU Kudus Tetap Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Tahapan Pemilu dan Pilkada

KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Triwulan II Tahun 2025, berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kudus, Rabu (2/7). Rapat Pleno dihadiri sekitar 42 peserta yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Kudus, Kesbangpol Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Pengadilan Agama, Rutan kelas II B Kudus, perwakilan Partai Politik serta berbagai media se-Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad amir Faisol menyampaikan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Ia juga menyampaikan kegiatan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini harus  dicermati bersama apabila terdapat kenaikan grafik atau penurunan dari DPT pemilu terakhir. Pada Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi – Miftahurrohmah, juga menjelaskan terkait dengan mekanisme dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Setelah penetapan Rekapitulasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Kudus, acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2025 kepada semua peserta Rapat Pleno. KPU Kabupaten Kudus menetapkan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kudus triwulan II tahun 2025 sebanyak 646.137 Pemilih dengan rincian jumlah Laki-Laki 319.352 dan jumlah perempuan 326.785. basis data tersebut diambil dari sinkronisasi data kependudukan dari Kemendagri dan hasil koordinasi dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Kudus. Terdapat kenaikan data pemilih sebesar 3.732 dari total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang berjumlah 642.405 Pemilih. Masyarakat juga dapat secara aktif turut serta dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengisi link bit.ly/PDPBkudus atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kudus Dengan adanya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam membangun data pemilih yang akurat, inklusif, dan mutakhir sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.


Selengkapnya
98

KPU Kudus Serahkan C Salinan ke Dinas ARPUSDA

KPU Kabupaten Kudus menyerahkan arsip statis berupa C.Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten Kudus Pemilu 2024 dan C.Hasil Salinan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan 2024 kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban KPU dalam menjaga keberlanjutan informasi dan dokumentasi hasil penyelenggaraan Pemilu, Selasa (1/7). Penyerahan arsip tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Panitia Arsip KPU Kabupaten Kudus, Da'faf Ali, dan diterima langsung oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, P. Joko Lelono. Proses ini berlangsung di kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan disaksikan oleh beberapa pejabat terkait, menandai komitmen KPU dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu. “Kami berharap arsip ini bisa menjadi bukti sah dan rujukan sejarah demokrasi lokal yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Da'faf.. Diharapkan dengan diserahkannya arsip statis ini, informasi hasil Pemilu 2024 dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi referensi penting bagi publik, peneliti, maupun penyelenggara Pemilu di masa mendatang. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan bertanggung jawab untuk merawat dan mengelola arsip tersebut sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, penyerahan arsip ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian memori kolektif daerah. Arsip hasil Pemilu memiliki nilai penting sebagai sumber sejarah dan bukti otentik proses demokrasi lokal, yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang dalam memahami dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Kudus.


Selengkapnya
88

Pencermatan Website dan Medsos JDIH

KPU Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Pencermatan Website & Medsos JDIH dan Sharing session Kasus Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Pasaman Tahun 2024, bersama seluruh pegawai dan mahasiswa magang dari UMKU, Senin (30/6). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sunardi, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, Tim teknis JDIH KPU Kabupaten Kudus membuka website dan media sosial JDIH KPU Kudus untuk dicermati dan dievaluasi bersama peserta. Tujuannya dari pencermatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas konten, memastikan keterbaruan informasi, serta memperkuat peran JDIH sebagai sumber informasi hukum kepemiluan yang mudah diakses publik. Hasil evaluasi dari kegiatan ini yaitu adanya penyempurnaan tampilan pada medsos JDIH KPU Kabupaten Kudus serta pembaruan dan penataan struktur organisasi pada website JDIH. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan bedah kasus Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Pasaman Tahun 2024 yang dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan.⠀ Dengan adanya kegiatan ini diharapan dapat menjadi wadah pembelajaran bersama untuk memperkuat literasi hukum dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi JDIH, sekaligus menambah wawasan dalam menangani potensi adanya sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.


Selengkapnya
112

Mantapkan pengelolaan arsip, KPU Kabupaten Kudus gandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus

KPU Kabupaten Kudus menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Kudus. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor KPU Kabupaten Kudus, Kamis (26/6). Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan, keaslian, serta keberlanjutan arsip Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik dan sejarah demokrasi di Kabupaten Kudus. “Kami menyadari arsip Pemilu memiliki nilai penting tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk kepentingan penelitian dan edukasi di masa mendatang. Karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan standarisasi pengelolaan arsip kami,” ujar Faisol. Plt. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, juga menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi kedua instansi akan memperkuat sistem kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan. “Arsip Pemilu dan Pilkada adalah bagian dari memori kolektif bangsa. Kami siap memberikan pendampingan teknis dan pembinaan agar pengelolaannya berjalan tertib, aman, dan sesuai standar,” terang Andrias. Melalui kerja sama ini, Sekretariat KPU Kudus akan mendapatkan dukungan teknis dan pendampingan dalam hal penataan, pelestarian, serta digitalisasi arsip yang bersifat vital dan bernilai sejarah. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang kearsipan agar pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada berjalan lebih optimal di masa mendatang. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kudus semakin kuat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami sudah membuat kesepakatan terkait penyerahan hasil Pemilu dan Pilkada yang rencananya akan kami serahkan Minggu depan,” Ujar Da’faf.


Selengkapnya