
Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Jum'at (29/8).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kudus, Sekretaris serta seluruh pegawai sekretariat ini dipandu langsung oleh Sekretaris KPU Kudus, Da’faf Ali.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol. Dalam sambutannya, Faisol menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana pembelajaran bagi kita semua.
“Kita sama-sama belajar dari hal-hal yang terjadi di KPU kabupaten/kota lain sebagai pembelajaran bagi pemilu dan pilkada mendatang, agar hal-hal yang pernah terjadi bisa menjadi antisipasi bagi KPU Kabupaten Kudus,” ujar Faisol.
Sunardi menjelaskan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan distribusi Formulir C-Pemberitahuan di 6 (enam) kecamatan yang tidak diserahkan langsung kepada pemilih, melainkan hanya di tingkat kecamatan. Hal ini menyebabkan banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, terdapat data pada Formulir C-Hasil KWK di 34 TPS dengan partisipasi di bawah 50 persen, yang memperkuat dugaan distribusi Formulir C Pemberitahuan dilakukan tidak profesional.
Lebih lanjut, Sunardi juga menjelaskan amar putusan MK yang menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Pembelajaran penting dari kegiatan ini adalah bahwa sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, kita harus memastikan Formulir C Pemberitahuan benar-benar sampai kepada pemilih, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Selain itu, peningkatan kompetensi/pemahaman penyelenggara di tingkat bawah terkait regulasi juga perlu menjadi perhatian untuk mengantisipasi adanya sengketa pada Pemilu dan Pemilihan