Seri ke-16 Bahas Putusan Perkara PHPU Buru

Kudus – “Kamis Sesuatu” seri ke-16 hadir dengan pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Kudus pada Kamis (28/8).

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Buru Divisi Hukum dan Pengawasan Faisal Amin Mamulaty, serta Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Kharis Munandar.

Acara dibuka oleh Akmaliyah, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam sambutannya, Akmaliyah menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang belajar bersama.

“Ini kesempatan yang baik bagi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk berdiskusi terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Buru, sehingga dapat menjadi bekal menghadapi tahapan pemilu dan pilkada mendatang,” ujar beliau.

Sebagai pemantik diskusi, Syarif Mahulauw, Anggota KPU Provinsi Maluku Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan kronologi perkara, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Buru Divisi Hukum dan Pengawasan Faisal Amin Mamulaty yang mengurai secara detail permasalahan hukum yang muncul saat Pilkada Buru 2024. Beliau menyebutkan bahwa permohonan dari pemohonlah yang menjadi alasan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pokok permohonan yang disampaikan pemohon yaitu terdapat selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon pada 9 TPS, adanya pemungutan suara di TPS yang melebihi waktu, pemilih memilih di 2 TPS, adanya pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih, terdapat pemilih dengan KTP palsu, pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama (Pemilih Ganda), penggelembungan jumlah surat suara pada dua TPS.

Setelah melalui proses persidangan, pada 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan dua poin utama Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, berdasarkan daftar pemilih tetap maupun tambahan yang sama dengan pemilihan sebelumnya serta penghitungan ulang surat suara ulang (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, untuk memperbaiki perbedaan angka pada Model C-Hasil serta kepastian perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon.

Sementara itu, Kharis Munandar Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan resume putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kharis menjelaskan mulai dari pokok permohonan, jawaban termohon, hingga amar putusan. Menurutnya, kasus di Buru memberikan pelajaran penting terkait perlunya pendalaman orientasi tugas bagi Petugas KPPS agar lebih memahami potensi persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pemungutan suara.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Muslim menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Buru menjadi pengalaman baru dan berharga bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.