
Kamis Sesuatu Seri ke-19 : Kupas Tuntas Hasil Putusan Perkara Pilkada Serang
Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-19 yang membahas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Kamis (18/9).
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Serang yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, forum “Kamis Sesuatu” telah banyak memberikan pengetahuan baru bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. “Kita harus mampu menangkap permasalahan yang muncul dan memikirkan langkah yang akan dilakukan di masa depan,” ujar Basmar.
Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim, selaku pemantik diskusi, memaparkan dinamika permasalahan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Agus menjelaskan, keputusan tersebut lahir karena adanya pelanggaran serius, termasuk keberpihakan aparat desa yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Hadir sebagai pemateri utama, Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Abdurrosyid, serta Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Santoso. Dalam paparannya, Dede menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Serang. Salah satu faktor utama pemicu PSU adalah keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang disebut menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan kepala desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Selain memaparkan kronologi, Dede juga berbagi pengalaman penyelenggaraan PSU.
Sementara itu, Imam Santoso menyampaikan resume putusan Mahkamah Konstitusi. Imam menegaskan, Pemohon dalam perkara ini menguraikan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menggunakan kewenangannya untuk menggerakan Kepala Desa, Kunjungan kerja Menteri Desa lebih dominan di Kabupaten Serang yang tujuannya membawa kepentingan pribadi, Pengaruh Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Serang setelah acara konsolidasi Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2 yang dikemas dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang. Keterlibatan Aparatur Penegakan Hukum yaitu: Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Kabupaten Serang pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dalam penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada Banten 2024 serta dugaan money politic saat menjelang pencoblosan secara masif dilakukan di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Serang
Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi juga membatalkan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Serang. (tpph)