SOSIALISASI SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS TAHUN 2024

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 di Hotel @hom, jumat (3/5).

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 80 peserta yang diantaranya dari Bawaslu Kudus, Forkopimda, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, ormas kepemudaan, dan media massa.

Ahmad Amir Faisol membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menyosialisasikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati di Wilayah Kabupaten Kudus.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil memulai materi dengan menyampaikan tahapan pencalonan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024 . Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024.

“Bahwa sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 520 Tahun 2024 syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 dengan jumlah DPT di Kudus sebanyak 642.666 pemilih, maka harus mendapat dukungan 7,5% dari jumlah DPT atau sebanyak 48.200 orang yang tersebar di 5 kecamatan, dan nantinya Verifikasi faktual dukungan dilakukan tidak dengan mengambil sampel, tetapi mendatangi satu per satu. Jika tidak ketemu orangnya maka bisa melalui video call, maka itu pencantuman nomor telepon itu penting” ujarnya.

Ada salah satu peserta bertanya kepada pemateri terkait persebaran dukungan yaitu apakah dalam persebaran dukungan calon perseorangan terdapat syarat khusus, misalnya persentase per kecamatan (humas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.