SOSIALISASI PENETAPAN KAMPANYE RAPAT UMUM

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Metode kampanye Rapat Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel @hom Kudus, Sabtu (20/1).

Sosialisasi yang dihadiri Bawaslu Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Perwakilan Partai Politik, dan Media yang ada di Kudus.

Divisi Sosdikdilih, Parmas dan SDM, Muhamad Mawahib dalam penyampaian materi sosialisasi menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum akan berlangsung pada 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024 harus mengedepankan ketertiban.

Disampaikan juga kepada partai politik bahwa dalam pelaksanaan kampanye untuk mematuhi peraturan, salah satunya larangan menggunakan knalpot brong. Larangan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Dalam kampanye, larangan keras untuk memakai knalpot brong” Kata Mawahib.

“Bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang memakai baju loreng atau atribut yang berbau militer. Termasuk atribut yang menyerupai baju Polri.” Kata Subekti.

Jika terjadi pelanggaran, akan ditindak langsung ditempat supaya tida menimbulkan kegaduhan, penindakan dilakukan oleh Bawaslu, KPU, bersama tim keamanan lainnya. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.