Seri ke-11, Kajian Hukum dan Pengawasan Bahas Sengketa Pilkada Tasikmalaya

Kudus-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kajian Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar pada Jumat (25/7). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-11 ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Acara dibuka dengan sambutan dari May Nurlela, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berharap agar kajian ini memberi manfaat dan menambah wawasan baru bagi seluruh Satker di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Sambutan juga disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang memberikan pengantar mengenai gambaran singkat sengketa di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu terkait periodesasi masa jabatan calon kepala daerah. “Kami jadi belajar banyak hal dari proses Pemungutan Suara Ulang ini,” ujar beliau.

Materi utama disampaikan oleh Ade Abdullah Sidiq Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menguraikan secara rinci kronologi sengketa hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Ade menjelaskan pihak pemohon nomor urut 2 yaitu H. Cecep Nurul Yakin & H. Asep Sopari Al-Ayubi keberatan atas pencalonan H. Ade Sugianto. Dalam pokok permohonan, pemohon menyatakan bahwa H. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) kali masa jabatan atau dua periode.

Atas dasar pertimbangan majelis maka Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari KPU Kota Salatiga Nurwachid Effendi, yang menyampaikan rangkuman dan analisis isi Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, mulai dari materi permohonan, tanggapan termohon, amar putusan, hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, menyoroti berbagai aspek hukum dan teknis dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan ketentuan periodesasi dalam pencalonan kepala daerah.

Sebagai penutup, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kajian hukum mendalam terhadap Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam analisanya, beliau membedah secara kritis persoalan periodesasi jabatan kepala daerah, yang menjadi inti dari sengketa di Kabupaten Tasikmalaya. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan pembelajaran bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Pilkada mendatang.(tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.