RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KAB KUDUS
KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2024, berlangsung di Hotel Griptha Kudus, Selasa (28/5).
Pleno dihadiri sekitar 80 peserta inin mengundang PJ Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Kudus, Partai Politik se-Kabupaten Kudus, dan Media. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan bahwa Rapat Pleno dilakukan setelah menerima Surat dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kudus Pemilu Tahun 2024 ini cukup relatif singkat, yakni paling lambat 3 (tiga) hari Pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi” ujar Faisol.
PJ Bupati turut memberikan sambutan dalam Rapat Pleno, beliau menyampaikan kepada calon terpilih agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
“Besar harapan kepada Bapak/Ibu yang terpilih untuk bisa bertugas dan berkontribusi secara maksimal, dan tentu saja pada akhirnya melahirkan produk-produk maupun kebijakan-kebijakan yang betul-betul membawa kemaslahatan kabupaten kudus” Ucap Chasan Habibie.
Pada Rapat Pleno terbuka ini Komisioner KPU Kudus membacakan Penghitungan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan kepada masing-masing perwakilan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Kudus. (humas)