Perkaya Pengetahuan, Kajian Rutin Divisi Hukum dan Pengawasan Bahas Putusan MK Gorontalo Utara

Kudus – KPU Kabupaten Kudus menghadiri kegiatan rutin Kajian Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar pada Kamis (31/7). Kegiatan ini mengulas tema Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana memperkaya pengetahuan hukum sekaligus langkah antisipasi agar tidak terjadi sengketa pemilihan Kepala Daerah.

Kajian menghadirkan dua narasumber utama, yakni Noval Katili dari KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Siti Suryani dari KPU Kabupaten Jepara, dengan pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya.    Para narasumber membedah secara mendalam Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Noval Katili dalam pemaparannya menyampaikan bahwa inti perkara ini terkait dengan masalah ijazah dan kasus pidana. Perkara ini berawal dari permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 (dua) Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I dan Nurjana Hasan Yusuf, S.IP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pemohon menyampaikan bahwa Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) a.n. Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA dan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga)  berstatus Terpidana a.n. Ridwan Yasin, SH., MH.

Dalil Pemohon yang mempersoalkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA, Mahkamah menilai bahwa perbedaan penulisan nama antara "Ron K. Imran" dalam ijazah dan "Roni Imran" dalam KTP elektronik tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum karena keduanya merujuk pada individu yang sama sedangkan pada perkara terkait pasangan calon nomor ururt 3 (tiga) a.n. Ridwan Yasin, SH., MH. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 (satu) tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025. Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Kajian ditutup oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah. Dalam penutupannya, Muslim Aisha menekankan pentingnya memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara mendalam agar dapat menjadi pelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 60 Kali.