PENYAMPAIAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PERSYARATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS

KUDUS - KPU Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Kamis (5/9).

Dalam acara ini, turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Kesbangpol Kudus, dan LO Pasangan Calon serta gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ahmad Kholil memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang pada 30 Agustus 2024 sampai 1 September 2024, berdasarkan Berita Acara yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan, Hasil Pemeriksaan Kesehatan menyatakan bahwa masing-masing pasangan calon memenuhi syarat.

Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan oleh total keseluruhan Tim Pemeriksa sebanyak 80 Dokter/ Tenaga ahli, yang terdiri dari 65 dokter tim pemeriksa kesehatan medik, fisik, psikiatri dan psikologi, 2 tim pemeriksa kesehatan Psikologis dan 13 dokter tim pemeriksa bebas penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

Penelitian Administrasi Persyaratan Pasangan Calon bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan bisa dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), apabila dokumen Belum Memenuhi Syarat (BMS) bagi pasangan calon bisa melakukan perbaikan sampai tanggal 8 September 2024, untuk tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dokumen hasil perbaikan, (humas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 383 Kali.