Pendaftaran PPK dan PPS Kini Lebih Mudah

SEMARANG – Bagi masyarakat di Kota Kretek yang ingin mendaftar badan adhoc di jajaran KPU Kudus ke depan akan lebih mudah. Sebab, dari penyelenggara pemilu akan menggunakan sistem online atau digitalisasi yang dinamakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

SIAKBA sendiri merupakan aplikasi yang dibuat KPU RI. Tujuannya, mempermudah pendaftaran anggota KPU provinsi, kabupaten, dan badan adhoc, yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, dengan aplikasi ini, pendataan peserta yang ikut mendaftar badan adhoc akan lebih mudah. Termasuk proses seleksinya bisa lebih transparan dan akuntanbel.

Guna memperlancar penggunaan aplikasi SIAKBA ini, KPU Kabupaten Kudus mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang, 13-14 Oktober 2022. Bimtek tersebut, diisi oleh Komisioner KPU Jateng Taufiqurrohman, beserta staf dari Divisi SDM. Peserta kegiatan terdiri dari Anggota KPU Divisi SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta operator SIAKBA dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Nantinya, ketika pendaftaran PPK maupun PPS sudah dibuka masyarakat bisa mendaftar melalui online dan offline. Adapun syarat-syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut ketika pengumuman pendaftaran dibuka.

Melalui SIAKBA ini, masyarakat juga dimudahkan, karena meminimalisir penggunaan kertas. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 552 Kali.