Ngobar Semangat Edisi 18 : Sosialisasi Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)

KUDUS- Ngobar Semangat perdana di awal tahun 2023 digelar pada Senin, (31/1). Mengangkat tema Sosialisasi Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Ngobar Semangat edisi ke-18 turut menghadirkan Rudinal, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh jajaran komisioner serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus.

 

Hadir melalui media daring zoom, kesempatan tersebut digunakan Rudinal, untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kudus. “Saya berharap KPU Kabupaten Kudus dapat menyiapkan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan dan kegiatan dengan baik,” pesan Rudinal.

 

Ngobar Semangat mendapat apresiasi dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah karena dilaksanakan rutin setiap bulan sebagai wadah evaluasi dan konsolidasi internal. Harapannya, Ngobar Semangat dapat menjadi ajang diskusi dan pencermatan terkait jalannya kegiatan tahapan Pemilu 2024. Tak lupa, ucapan terima kasih disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus atas arahan dan

bimbingan yang telah disampaikan.
 

Materi mengenai pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) disampaikan oleh Miftahurrohmah Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada kesempatan tersebut, Miftahurrohmah menjelaskan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024. Tujuannya agar para pegawai KPU Kabupaten Kudus menyiapkan diri menghadapi tahapan yang mulai beririsan.

 

KPU Kabupaten/Kota akan menyusun daftar pemilih dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama adalah persiapan yang meliputi bimtek, sosialisasi, mendaftarkan akun Sidalih PPK dan PPS serta mendaftarkan akun e-Coklit Pantarlih. Kemudian tahap kedua adalah tahapan pelaksanaan. Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan penyusunan bahan Coklit, penyusunan daftar pemilih lokasi khusus, penyusunan dan rekapitulasi DPS, tanggapan masyarakat terhadap DPS, penyusunan dan rekapitulasi DPSHP, tanggapan masyarakat terhadap DPSHP serta menetapkan DPT tingkat Kabupaten/Kota.

 

Dalam penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten/Kota di bantu oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Tugas Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih adalah mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS): meninggal; ganda; dibawah umur dan belum kawin; berstatus sebagai anggota TNI/Polri; dan kesalahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Usai penjelasan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait perkembangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang meliputi tahapan   verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungan minimal calon anggota DPD

dan pendaftaran Pantarlih di Kabupaten Kudus. (hsdm/humas)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.