Ngobar Semangat Edisi 15 : Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU Nomor 4 Tahun 2022)
KUDUS- Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 sudah di depan mata. KPU Kabupaten Kudus sendiri telah mempersiapkan diri untuk menyambut tahapan tersebut, termasuk meningkatkan pemahaman kepemiluan ditingkat internal melalui Ngobar Semangat.
Kegiatan Ngobar Semangat yang kini telah memasuki edisi ke-15, digelar oleh KPU Kabupaten Kudus pada Selasa (26/7). Diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kudus, Ngobar Semangat edisi ke-15 mengangkat tema Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU Nomor 4 Tahun 2022).
Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, Ngobar Semangat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah. Selanjutnya, Heri Darwanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus memberikan pembinaan kepegawaian. Pada moment tersebut Heri menyampaikan 4 (empat) point arahan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam rangka Konsolidasi kesekretariatan. Arahan tersebut menekankan Sekretariat KPU untuk memahami aturan dan manajeman tata kelola Pemilu, memedomani kode etik ASN dan Penyelenggara Pemilu, mengupdate kompetensi dan kapabilitas kepemiluan, membangun soliditas internal dan penegasan hierarki kesekretariatan.
Selain itu, Heri menekankan kepada jajarannya untuk bersiap menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai tanggal 1 Agustus 2022, “pendaftaran dan verifikasi partai politik adalah salah satu tahapan kolosal untuk kita, karena melibatkan semua personil yang ada di KPU Kabupaten Kudus,” sambungnya lebih lanjut.
Ngobar Semangat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dhani Kurniawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dhani menyampaikan arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kegiatan Bimbingan teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta pengenalan fungsi SIPOL. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu untuk senantiasa bekerja sesuai dengan tupoksi serta disiplin dalam menjalankan regulasi yang ada.
Selaku pemateri, Dhani menjelaskan jadwal tahapan, alur pendaftaran dan verifikasi hingga sosialisasi aplikasi SIPOL ditingkat internal. KPU Kabupaten membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ketelitian dalam melakukan verifikasi administrasi diperlukan untuk menyandingkan data anggota partai politik. Sedangkan untuk pelaksanaan verifikasi faktual agar mengedepankan sisi humanisme karena petugas verifikator akan berhadapan langsung dengan pengurus dan anggota partai politik. Diakhir kegiatan, Dhani memberikan semangat serta berpesan kepada jajaran kesekretariatan untuk menjaga kesehatan dan tetap kompak untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. (hsdm/humas)