KPU KUDUS TETAPKAN DPT SEJUMLAH 642.666 PEMILIH
KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sejumlah 642.666 pemilih. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Poroliman, Burikan, Kudus, Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam rapat pleno tersebut, dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kudus Dhani Kurniawan dan dihadiri tiga anggota KPU Kudus lainnya, Miftahurrohmah, Ahmad Kholil, dan Cahyo Maryadi. Sejumlah instansi terkait juga terlihat hadir. Di antaranya, Bawaslu, Polres, Kodim 0722, Disdukcapil, Kesbangpol, Rutan Kelas 2B, LO partai, serta dari unsur PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Sebelum DPT ditetapkan, Dhani Kurniawan terlebih dulu membacakan tata tertib dalam rapat pleno. Setelah itu, pembacaan DPT dilakukan oleh Miftahurrohmah, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). ”DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus kami tetapkan sebanyak 642.666 pemilih, yang terdiri 317.891 pemilih laki-laki, dan 324.775 pemilih perempuan,” kata Dhani Kurniawan.
Penetapan DPT ini melalui proses yang panjang. Dimulai dari coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), hingga penyusunan DPS (daftar pemilih sementara), DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) dan DPSHP Akhir.
Dari semua proses itu, KPU Kudus dibantu jajaran dibawahnya, yakni Pantarlih, PPS dan PPK. Termasuk bersinergi dengan Bawaslu dan instansi terkait. ”DPT yang sudah ditetapkan ini menjadi dasar bagi KPU Kudus dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.” Imbuhnya.
Dhani menambahkan, setelah ditetapkan ini, salinan DPT akan umumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing mulai Kamis, 22 Juni 2023. Untuk itu, bagi masyarakat agar mengecek namanya apakah sudah terdatar kedalam DPT belum. (humas)