KPU Kudus Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

KUDUS-Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Jum’at (29/7). Kegiatan ini merupakan upaya KPU Kabupaten Kudus untuk menyosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, stakeholder terkait serta media massa di wilayah Kabupaten Kudus.

Bertempat di Hotel @HOM, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dhani Kurniawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dhani menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, yang meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan beserta tanggal pelaksanaan tahapan tersebut. Pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1 s.d 14 Agustus. “Bedanya dengan Pemilu sebelumnya, kali ini pendaftaran dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI langsung”, ungkapnya.

Partai politik sebagai calon peserta maupun KPU sebagai penyelenggara wajib memahami substansi PKPU 4 Tahun 2022. Karena seluruh pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berpedoman pada PKPU tersebut. PKPU telah mengatur secara rinci mengenai persyaratan maupun kriteria yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dalam kesempatan yang sama, Dhani menjelaskan tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan alat bantu yang digunakan dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Selanjutnya, Peserta rakor diajak untuk mengenal SIPOL  dengan menggunakan fungsi viewer untuk mengetahui menu yang ada. SIPOL digunakan oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Diakhir acara, Dhani menginformasikan kepada peserta rakor bahwa KPU Kabupaten Kudus akan membentuk helpdesk untuk membantu partai politik dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Helpdesk akan kami buka mulai tanggal 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, pukul 08.00-17.00 WIB”, tandasnya. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 118 Kali.