KPU Kudus Matangkan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc
KUDUS- Badan adhoc menjadi bagian penting dan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu. Badan adhoc KPU merupakan penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara, dan memiliki peranan penting dalam setiap tahapan Pemilu seperti pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Mengingat krusialnya peranan badan adhoc, KPU Kabupaten Kudus berinisiatif melakukan koordinasi terkait dengan kesiapan fasilitasi sarana dan prasarana badan adhoc Pemilu 2024 dengan kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus.
Koordinasi dimulai dengan mengunjungi kecamatan Jati dan Undaan pada Kamis (21/7), kemudian berlanjut di Kecamatan Kota Kudus dan Kaliwungu, Senin (25/7). Kemudian, Kecamatan Gebog dan Dawe Rabu (27/7) dan Kecamatan Dawe dan Jekulo pada Kamis (28/7). Kunjungan kerja KPU Kabupaten Kudus berakhir pada hari Jum’at (29/7) dengan mungunjungi Kecamatan Mejobo.
Dalam setiap kunjungannya, KPU Kabupaten Kudus menjelaskan kebutuhan badan adhoc tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 mendatang, antara lain personil Sekretariat yang terdiri dari sekretaris dan staf pelaksana, sarana ruangan kantor bagi PPK dan Sekretariat, serta gudang logistik tingkat Kecamatan. Staf pelaksana di Sekretariat PPK terdiri dari 1 (satu) orang staf urusan teknis penyelenggaraan dan 1 (satu) orang staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik. KPU Kabupaten Kudus menghimbau untuk menunjuk staf dengan kualifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai staf urusan keuangan. Karena suksesnya Pemilu tidak hanya dilihat dari tingkat partisipasi, namun juga dari aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilu.
Seluruh Kecamatan yang telah dikunjungi menyatakan siap mendukung kegiatan tahapan Pemilu 2024 dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan adanya koordinasi ini, pihak Kecamatan mulai mengidentifikasi tempat yang layak digunakan untuk kantor PPK dan gudang logistik pada Pemilu 2024 mendatang.
Terkait dengan kebutuhan SDM, pihak Kecamatan berharap KPU Kabupaten Kudus dapat menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan. Hal tersebut diperlukan agar PPK ataupun Sekretariat memahami pelaksanaan anggaran, serta mampu mengurangi kesalahan administrasi dalam pertanggungjawabannya.
Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan badan adhoc yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Tentunya, dengan dukungan fasilitas yang ada penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan baik dan lancar. (humas)