KPU KUDUS LANTIK PENGGANTI ANTAR WAKTU PPK DAN PPS

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bae dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klaling, Terban, Bae dan Payaman di aula KPU Kabupaten Kudus, Jum’at (3/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota, Sekretaris, Kasubbag KPU Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus, Ketua PPK Bae, Ketua PPK Jekulo, Ketua PPS Desa Klaling, Ketua PPS Desa Terban, Ketua PPS Desa Bae, Ketua PPS Desa Payaman, perwakilan Camat serta Kepala Desa.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol memimpin jalannya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PPK dan PPS yang dilantik untuk segera berbaur dan bersinergi dengan anggota lain dan pemerintah kecamatan/desa di wilayah kerjanya. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan pemutakhiran data pemilih serta sosialisasi dan pendidikan pemilih. Diharapkan agar PPK dan PPS terlantik dapat langsung memberikan kontribusi dalam tahapan tersebut.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, PPK dan PPS terlantik mengikuti pengarahan oleh Komisioner serta Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Dalam pengarahan ini, PPK dan PPS terlantik diberi gambaran mengenai tugas-tugas yang diemban serta kewajiban dan hak dari badan adhoc. Kegiatan ditutup dengan pesan dari Faisol agar PPK dan PPS terlantik dapat menjalankan tugas yang telah diamanatkan dengan baik. (hsdm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.