KPU Kudus Hadiri Kajian Hukum Virtual Terkait Putusan PHPU Empat Lawang

Kudus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan rutin Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (4/7). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kajian hukum seri ke-VIII ini mengangkat tema “Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025”. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Mahcruz. Dalam sambutannya, Mahcruz menyampaikan pentingnya menjadikan kasus PHPU Kabupaten Empat Lawang sebagai pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. “Ini menjadi ilmu baru yang penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pemantik diskusi. Narasumber utama dalam kajian ini adalah KPU Kabupaten Empat Lawang yang memaparkan kronologi serta latar belakang terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut. Salah satu pokok yang dijelaskan adalah obyek permohonan dalam perkara PHPU, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

 

Paparan dilanjutkan dengan penyampaian ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025 oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga. Sesi ini menjelaskan inti dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terjadinya PSU.

Menjelang penutupan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan kajian hukum terhadap kasus tersebut sebagai bahan refleksi dan pembelajaran bersama.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kudus turut memperkaya pemahaman dan kapasitas kelembagaan dalam menangani potensi sengketa hasil Pilkada di masa yang akan datang. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.